28 Sep 2015

MATRIKULASI_K3_2015_1

Selamat Datang di E-learning Dasar Kesehatan & Keselamatan Kerja

Untuk pertemuan melalui jaringan ini, saudara WAJIB ABSEN dengan mengisi “Nama Mahasiswa : Hadir” dengan cara  klik Kehadiran
Setelah saudara absen, kemudian dipersilahkan untuk mengikuti materi dengan klik pada  Topik 1

Materi K3


Materi ini disampaikan sebagai upaya pengendalian bahaya di tempat kerja agar pekerja dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan terkendali dalam melakukan kegiatan kerja sehingga memperoleh produktifitas sebagai mana yang diharapkan. K3 dapat dilakukan di semua tempat kerja termasuk pada sektor informal seperti petani, industri rumahan, dan lainya. Pekerja informal ini yang semestinya memperoleh penanganan K3, sebab biasanya hal ini ditanggung oleh pekerja itu sendiri, lain halnya pekerja sektor formal yang sudah ditanggung jaminannya oleh perusahaan. Untuk itu perlu dipelajari tentang bahan/materi yang diajarkan selama matrikulasi sebagai berikut sebagai dasar K3:
  1. Pengantar & Pengertian, Sejarah, Tujuan, Organisasi & Perundangan K3
  2. Bahan & Risiko Bahaya
  3. Kesehatan Kerja & Penyakit Akibat Kerja
  4. Keselamatan Kerja & Kecelakaan Kerja
  5. Ergonomi & Sikap Kerja
  6. Sistem Manajemen K3
  7. Produktifitas Kerja



Itulah hal-hal yang akan kita pelajari bersama selama kegiatan matrikulasi tersebut, selanjutnya silahkan perhatikan gambar-gambar diatas, apa yang dapat saudara komentari sekiranya saudara ketahui tentang K3! Setelah itu lihatlah slide berikut dengan cara KlikDisini, kemudian bagaimanakah pendapat saudara tadi dengan pengertian K3 tersebut

Prinsip K3





Dalam filosofinya K3 merupakan pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan :
-          tenaga kerja dan  manusia pada umumnya, baik jasmani maupun rohani,
-          hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;
Dalam hal tersebut secara keilmuan bahwa K3 adalah accident prevention yang meliputi kejadian kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan kerja, penyakit akibat kerja, dll
Prinsip K3 tersebut bahwa bekerja dengan aman dan selamat

Aman artinya :
         Mengetahui pekerjaan yang akan dilakukan
         Mengetahui langkah/tahapan pekerjaan tersebut
         Mengetahui bahaya-bahaya nya
         Mengetahui cara mengendalikan bahaya-bahaya tersebut
Selamat artinya :
         Menyelamatkan karyawan, dari :
            sakit, kesedihan, kehilangan masa depan, kehilangan gaji/nafkah
         Menyelamatkan keluarga, dari :
            kesedihan, masa depan yg tak menentu, kehilangan pendapatan
         Menyelamatkan perusahaan, dari : 
kehilangan tenaga kerja, pengelauaran biaya akibat kecelakaan, kehilangan waktu karena terhenti kegiatan, melatih atau mengganti karyawan yang celaka, bahkan bisa sampai terhentinya produksi

Selanjutnya klik disini

Penerapan K3

K3 diterapkan di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. Oleh karena itu unsure dalam penerapan K3 meliputi
-          tenaga kerja adalah orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja
-          usaha adalah kegiatan produktifitas seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan, pertambangan, dll
-          sumber bahaya meliputi perbuatan (unsafe action) dan kondisi yang tidak aman (unsafe condition)


 Dengan hal tersebut, maka menjadi penting K3 merupakan tanggungjawab semua pihak yangn terkait didalamnya. Mengapa pada masyarakat pun menjadi ikut bertanggungjawab oleh karena di samping ikut menjaga perbuatan dan kondisi lingkungannya, juga termasuk adanya kesehatan kerja sektor informal. Kalau tidak masyarakat itu sendiri siapa yang mesti bertanggungjawab???
Berikan pendapat saudara tentang perbuatan & kondisi yang tidak aman (unsafe), kemudian KlikDisini, untuk slide berikutnya

Sejarah K3

Terhadap penjelasan diatas telah jelas bahwa K3 merupakan tanggungjawab bersama sebagai upaya keamanan dan keselamatan pekerja, yang artinya untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK)

Dalam sejarahnya K3 selalu menjadi prioritas keselamatan pekerja, dimulai dengan pengertian, standart kerja yang mengalami berbagai perbaikan. Standart dan indicator keselamatan disusun sesuai dengan perkembangan iptek baik pada pekerja, peralatan dan lingkungan kerja. Antara lain adanya UU, Permenaker/Kepmenaker, dan lebih pada international standart (ISO). Dengan perkembangannya maka K3 merupakan tanggungjawab bersama untuk mencapai tujuan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.


Selanjutnya untuk mengetahui bahwa K3 merupakan tanggung jawab bersama dengan unsure-unsurnya, maka saudara dapat mencari peraturan/perundangan tentang ketenagakerjaan/keselamatan kerja untuk bahan diskusi berikutnya dengan klik Topik 3 tentang Perundangan K3

UU K3

Apa yang terdapat pada slide tersebut merupakan sebagian kecil yang mengatur tentang peraturan/perudangan K3


Diskusikan hal tersebut bersama teman-temanmu dengan saling berpendapat tentang hak & kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan peraturan/perundangan yang saudara peroleh.









Demikian pertemuan ini saya sampaikan, selanjutnya kita lanjutkan pada pertemuan berikutnya. TERIMA KASIH........dengan kehadiran dan partisipasinya.....