17 Sep 2013

Penerapan K3



K3 diterapkan di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. Oleh karena itu unsure dalam penerapan K3 meliputi
-          tenaga kerja adalah orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja
-          usaha adalah kegiatan produktifitas seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan, pertambangan, dll
-          sumber bahaya meliputi perbuatan (unsafe action) dan kondisi yang tidak aman (unsafe condition)


 Dengan hal tersebut, maka menjadi penting K3 merupakan tanggungjawab semua pihak yangn terkait didalamnya. Mengapa pada masyarakat pun menjadi ikut bertanggungjawab oleh karena di samping ikut menjaga perbuatan dan kondisi lingkungannya, juga termasuk adanya kesehatan kerja sektor informal. Kalau tidak masyarakat itu sendiri siapa yang mesti bertanggungjawab???
Berikan pendapat saudara tentang perbuatan & kondisi yang tidak aman (unsafe), kemudian KlikDisini, untuk slide berikutnya

47 komentar:

  1. perbuatan dan kondisi tdk aman merupakan suatu keadaan dmn pekerja itu akan menglami kecelakaan atau tingkat kesehatanny akan menurun. jika perbuatan tdk aman merupakan akibat kelalaian seseorg/pekerja itu sendiri dan akan berakibat kepada sipekerja itu sendiri dan org lain (lingkungan kerja), sedangkan kondisi tdk aman merupakan situasi atau keadaan yg membahayakan pekerja saat itu, dan atau berakibat kedepan.

    BalasHapus
  2. perbuatan dan kondisi yang tidak aman adalah ketika tindakan dari seorang pekerja membahayakan dirinya atau membahayakan rekan kerjanya dengan kelalaian dalam berkerja, bisa saja di akibatkan oleh faktor pikiran/maslah yang dihadapi dan kesehatan jasmani si pekerja. sedangkan kondisi yang tidak aman adalah kondisi dimana si pekerja bekerja pada tempat yang di anggapnya tidak membuatnya nyaman seperti pekerja yang memasang banner padahal dia tidak terbiasa dengan ketinggian. hal ini juga akan mengganggu kesehatan si pekerja apabila dia melakukan kelalaian dalam berkerja

    BalasHapus
  3. Fista Rahma Widiyanti Menjawab :
    KENAPA PERBUATAN TIDAK AMAN DILAKUKAN ?
    1. KURANG PENGETAHUAN
    2. KURANG TERAMPIL/ PENGALAMAN
    3. TIDAK ADA KEMAUAN
    4. FAKTOR KELELAHAN
    5. JENIS PEKERJAAN YG TIDAK SESUAI
    6. GANGGUAN MENTAL
    7. KESALAHAN DALAM SIFAT DAN TINGKAH LAKU MANU
    PERBUATAN BERBAHAYA (UNSAFE ACTION)
    1. Menjalankan Mesin/ Peralatan tanpa wewenang
    2. Menjalankan Mesin/ Peralatan dgn kecepatan yg tidak semestinya
    3. Membuat Alat Pengaman tidak berfungsi
    4. Lalai menggunakan APD
    5. Mengangkat barang dengan cara yg salah
    6. Mengambil posisi pada tempat yang berbahaya
    7. Membetulkan mesin dalam keadaan jalan
    8. Lalai memberikan peringatan atau lupa mengamankan tempat kerja
    9. Bersenda gurau tidak pada tempatnya
    10. Memaksakan diri untuk bekerja walaupun sakit
    11. Merancang /memasang peralatan tanpa pengaman
    KONDISI BERBAHAYA (UNSAFE CONDITION)
    1. Pelindung atau pembatas/pengaman yang tidak memadai
    2. Peralatan/ perkakas dan bahan yang rusak tetap digunakan
    3. Penempatan barang yang salah
    4. Sistem peringatan yang tidak memadai
    5. Pengabaian terhadap perkiraan bahaya kebakaran/peledakan
    6. Kebersihan lingkungan kerja yang jelek
    7. Polusi udara di ruangan kerja (gas, uap, asap, debu, dsb.)
    8. Kebisingan yang berlebihan
    9. Pemaparan Radiasi
    10. Ventilasi yang tidak memadai
    11. Penerangan yang tidak memadai

    BalasHapus
  4. masyarakat pun menjadi ikut bertanggungjawab dikarnakan unsur dari K3 adalah tenaga,usaha, dan sumberbahaya oleh karena itu masyarakat di samping ikut menjaga perbuatan dan kondisi lingkungannya ak menimbulkan kecelakan akibat kerja.
    1) Kondisi berbahaya (unsafe conditions/kondisi-kondisi yang tidak standard) yaitu tindakan yang akan menyebabkan kecelakaan:
    Peralatan pengaman/pelindung/rintangan yang tidak memadai atau tidak memenuhi syarat.
    Bahan, alat-alat/peralatan rusak
    Terlalu sesak/sempit
    Sistem-sistem tanda peringatan yang kurang mamadai
    Bahaya-bahaya kebakaran dan ledakan
    Kerapihan/tata-letak (housekeeping) yang buruk
    Lingkungan berbahaya/beracun : gas, debu, asap, uap, dll
    Bising
    Paparan radiasi
    Ventilasi dan penerangan yang kurang
    2) Tindakan berbahaya (unsafe act/tindakan-tindakan yang tidak standard) adalah tingkah laku, tindak-tanduk atau perbuatan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya:
    Mengoperasikan alat/peralatan tanpa wewenang.
    Gagal untuk memberi peringatan.
    Gagal untuk mengamankan.
    Bekerja dengan kecepatan yang salah.
    Menyebabkan alat-alat keselamatan tidak berfungsi.
    Memindahkan alat-alat keselamatan.
    Menggunakan alat yang rusak.
    Menggunakan alat dengan cara yang salah.
    Kegagalan memakai alat pelindung/keselamatan diri secara benar.

    BalasHapus
  5. A. Tindakan-tindakan tidak aman (unsafe acts) yaitu Perbuatan berbahaya dari dari manusia yang dalam bbrp hal dapat dilatar belakangi antara lain:

    Cacat tubuh yang tidak kentara (bodilly defect)
    Keletihan dan kelesuan (fatigiue and boredom)
    Sikap dan tingkak laku yang tidak aman
    Pengetahuan.

    B. Kondisi yang tidak aman (unsafe condition) yaitu keadaan yang akan menyebababkan kecelakaan, terdiri dari:

    Mesin, peralatan, bahan.
    Lingkungan
    Proses pekerjaan
    Sifat pekerjaan
    Cara kerja

    BalasHapus
  6. Kondisi tidak aman (unsafe condition), yaitu kondisi tidak aman dari :
    1) Mesin, peralatan, pesawat
    2) Lingkungan
    3) Proses
    4) Sifat pekerjaan
    5) Cara kerja

    Perbuatan tidak aman (unsafe actions), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia yang dalam beberapa hal dapat dilatarbelakangi antara lain oleh faktor :
    1) Kurangnya pengetahuan dan ketrampilan
    2) Cacat tubuh yang tidak kelihatan
    3) Keletihan dan kelesuan
    4) Sikap dan tingkah laku yang tidak aman
    5) Kegagalan memakai APD

    BalasHapus
  7. HABIB NASUTION

    Yang dimaksud dengan Kondisi Yang Tidak aman ( Unsafe Condition ), ialah adanya suatu keadaan lingkungan dan benda-benda di dalamnya yang mengandung bahaya. Misalnya suatu tempat bekerja misalnya berupa pabrik, kapal laut, pesawat udara, bengkel, galangan kapal, dimana peralatan maupun mesin-mesin yang digunakan kondisinya sudah tua dan kurang perawatan. Atau misalnya suatu lingkungan kerja / perusahaan, kantor, dsbnya, dimana instalasi listrik / kabel-kabelnya tidak terawat dengan baik.

    Sedangkan yang dimaksud dengan Perbuatan Yang tidak aman ( Unsafe Action ), ialah perbuatan atau tindakan dari manusia / tenaga kerja yang mengandung bahaya. Misalnya, tenaga kerja melakukan kegiatan dalam pekerjaannya dengan tidak mentaati prosedur kerja, bekerja terburu-buru tanpa menggunakan alat pengaman yang diharuskan, overacting dalam melakukan suatu kegiatan, dsbnya.

    Dari ke dua faktor pokok di atas tadi, penyebab paling dominan dari terjadinya suatu kecelakaan adalah adanya Perbuatan tidak aman ( Unsafe Action ). Berdasarkan hasil survey dan juga dari berbagai pengalaman, dapat dikatakan bahwa :

    80 % Kecelakaan Kerja disebabkan oleh adanya Perbuatan Yang Berbahaya ( Unsafe Action ).

    20 % disebabkan oleh adanya Kondisi Yang Berbahaya ( Unsafe Condition ).

    BalasHapus
  8. CITRA MEI LESTARI

    Tindakan tidak aman (unsafet action):
    yaitu tindakan atau perbuatan yang akan menyebabkan kecelakan atau pelanggaran terhadap tatacara kerja yang aman yang berpeluang akan terjadinnya kecelakaan.
    contoh: tidak menggunakan APD di saat bekerja, Tidak konsentrasi dalam bekerja, bersenda gurau dengan teman kerja.

    Kondisi yang tidak aman(unsafet condition):
    yaitu kondisi fisik yang berbahaya dan keadaan yang berbahaya yang langsung membuka peluang akan terjadinya kecelakaan.
    contoh : Peralatan kerja yang sudah tak layak pakai,tapi masih di gunakan untuk bekerja.

    BalasHapus
  9. Ari Winarto
    perbuatan dan kondisi yang tidak aman (unsafe) merupakan kondisi yang menimbulkan bahaya bagi manusia akibat kurangnya perhatian pada keselamatan kerja. hal ini harus menjadi perhatian karena apabila dibiarkan akan membahayakan pekerja, merugikan perusahaan, dan yang paling bahaya adalah mengganggu kehidupan masyarakat disekitarnya.
    pengetahuan pekerja harus ditingkatkan agar produktifitas perusahaan meningkat.

    BalasHapus
  10. kondisi yang tidak aman adalah kondisi fisik yang berbahaya yang dapat memicu kecelakaan kerja
    perbuatan yang tidak aman adalah tindakan tindakan kerja yang tidak sesuai dengan prosedur yang deapat mengancam keselamatan kerja

    BalasHapus
  11. Tindakan tidak aman (unsafet action):
    yaitu tindakan atau perbuatan yang akan menyebabkan kecelakan atau pelanggaran terhadap tatacara kerja yang aman yang berpeluang akan terjadinnya kecelakaan.
    contoh: tidak menggunakan APD di saat bekerja, Tidak konsentrasi dalam bekerja, bersenda gurau dengan teman kerja.

    Kondisi yang tidak aman(unsafet condition):
    yaitu kondisi fisik yang berbahaya dan keadaan yang berbahaya yang langsung membuka peluang akan terjadinya kecelakaan.
    contoh : Peralatan kerja yang sudah tak layak pakai,tapi masih di gunakan untuk bekerja.

    BalasHapus
  12. Khusnul Chotimah:

    Kondisi tidak aman (unsafe condition), yaitu adanya suatu keadaan lingkungan dan benda-benda di dalamnya yang mengandung bahaya seperti Mesin, peralatan, pesawat, lingkungan, Proses, Sifat pekerjaan dan Cara kerja.

    Perbuatan tidak aman (unsafe actions), yaitu perbuatan atau tindakan dari manusia / tenaga kerja yang mengandung bahaya misalnya Kurangnya pengetahuan dan ketrampilan, Cacat tubuh yang tidak kelihatan, Keletihan dan kelesuan, Sikap dan tingkah laku yang tidak aman, Kegagalan memakai APD

    BalasHapus
  13. Agus setiadi.
    Perbuatan atau tindakan tidak aman adalah dimana di lingkungan atau wilyah sekitar terdapat bahaya -bahaya yang signifikan yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaaan...
    Selain masyarakat. Pemerintah juga bertanggung jawwab dalam hal ini yaitu dengan memberlakukan peraturan yang sesuai dengan standart opersional prosedure yang telah di sertifikasi.

    BalasHapus
  14. DESNITA ADELINA FKM:

    1. Kondisi berbahaya (unsafe conditions/kondisi-kondisi yang tidak standard) yaitu tindakan yang akan menyebabkan kecelakaan:
    Peralatan pengaman/pelindung/rintangan yang tidak memadai atau tidak memenuhi syarat.
    Bahan, alat-alat/peralatan rusak
    Terlalu sesak/sempit
    Sistem-sistem tanda peringatan yang kurang mamadai
    Bahaya-bahaya kebakaran dan ledakan
    Kerapihan/tata-letak (housekeeping) yang buruk
    Lingkungan berbahaya/beracun : gas, debu, asap, uap, dll
    Bising
    Paparan radiasi
    Ventilasi dan penerangan yang kurang

    2. Tindakan-tindakan tidak aman (unsafe acts) yaitu Perbuatan berbahaya dari dari manusia yang dalam bbrp hal dapat dilatar belakangi antara lain:

    Cacat tubuh yang tidak kentara (bodilly defect)
    Keletihan dan kelesuan (fatigiue and boredom)
    Sikap dan tingkak laku yang tidak aman
    Pengetahuan.

    BalasHapus
  15. kondisi tidak aman adalah: kondisi baik fisik maupun lingkungan yang dapat mnimbulkan kecelkaan kerja karena pekerja yg tidak siap. contohnya seperti :Alat Pengaman atau pelindung yang tidak cukup,peralatan atau bahan yang rusak,Sistim peringatan yang tidak memadai,Bahaya radiasi.

    Tindakan tidak aman adalah suatu tindakan yg berasal dari pekerja itu sendiri karena tidak teliti dan paham sehingga dapat menyebabkan kecelakaan kerja.Contohnya seperti :Menjalankan sesuatu peralatan tanpa izin,Gagal mengingatkan atau mangamankan,Menjalankan sesuatu peralatan dengan kecepatan yang tidak sesuai,tidak menggunakan APD,Bekerja menggunakan alat-alat yang rusak.

    BalasHapus
  16. menurut pendapat saya tentang perbuatan & kondisi yang tidak aman (unsafe):
    yaitu keadaan diamana kegiatan dan lingkungan para pekerja yang kurang mendukung keselamatan dirinya sendiri ketika para pekerja tersebut sedang bekerja kurang memperhatikan setandar keamanan kerja yang ada di tempatnya,,semisal para pekerja bangunan yang bekerja meletakan bahan bangunanya secara sembarangan tanpa ditata kerapianya maka akan dapat menyebabkan bahaya bagi pekerja lain, jika dia menaruh paku secara sembarangan maka akan dapat terinjak oleh pekerja lain ,,sehingga menyebabkan luka dan infeksi sehingga keselamatanya terancam.

    BalasHapus
  17. perbuatan dan kondisi yang tidak aman banyak terjadi dilingkungan tempat bekerja akibat pekerja itu sendiri.
    karena kurang nya pengawasan terhadap para pekerja yang dapat menimbulkan kondisi yang tidak aman seperti contoh berikut :

    1. Melempar atau membuang material.

    2. Mengoperasikan dan bekerja pada kecepatan yang tidak aman, apakah itu terlalu cepat ataupun terlalu lambat.

    3.Membuat peralatan keselamatan dan keamanan tidak beroperasi dengan cara memindahkan, mengubah setting, atau memasangi kembali.

    4. Memakai peralatan yang tidak aman atau menggunakannya secara tidak aman.

    5. Menggunakan prosedur yang tidak aman saat mengisi, menempatkan, mencampur, dan mengkombinasikan material.

    BalasHapus
  18. selvi yurika

    A. Tindakan-tindakan tidak aman (unsafe acts) yaitu Perbuatan berbahaya dari dari manusia yang dalam bbrp hal dapat dilatar belakangi antara lain:

    1. Cacat tubuh yang tidak kentara (bodilly defect)
    2. Keletihan dan kelesuan (fatigiue and boredom)
    3. Sikap dan tingkak laku yang tidak aman
    4. Pengetahuan.

    B. Kondisi yang tidak aman (unsafe condition) yaitu keadaan yang akan menyebababkan kecelakaan, terdiri dari:

    1. Mesin, peralatan, bahan.
    2. Lingkungan
    3. Proses pekerjaan
    4. Sifat pekerjaan
    5. Cara kerja

    BalasHapus
  19. menurut saya perbuatan tidak aman adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan.
    perbuatan tidak aman karena :
    kurang pengetahuan
    kurang keterampilan
    tidak ada kemauan
    faktor kelelahan
    jenis pekerjaan yang tidak sesuai
    gangguan mental
    kesalahan dalam sifat dan tingkah laku manusia
    sedangkan kondisi tidak aman adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
    kondisi tidak aman:
    perlindungan atau pembatas/pengaman yang tidak memadai
    peralatan/perkakas dan bahaya yang rusak tetap digunakan
    penempatan barang yang salah
    sistem peringatan yang tidak memadai
    pengabayan terhadap pikiran bahaya kebakaran/peledakan
    kebersihan lingkungan yang jelek
    polusi udara di ruang kerja
    kebisingan yang berlebihan
    pemaparan radiasi
    ventilasi yang tidak memadai
    penerangan yang tidak memadai

    BalasHapus
  20. Penyebab langsung Kecelakaan Adalah suatu keadaan yang biasanya bisa dilihat dan di rasakan langsung, yang di bagi 2 kelompok:
    A. Tindakan-tindakan tidak aman (unsafe acts) yaitu Perbuatan berbahaya dari dari manusia yang dalam bbrp hal dapat dilatar belakangi antara lain:

    Cacat tubuh yang tidak kentara (bodilly defect)
    Keletihan dan kelesuan (fatigiue and boredom)
    Sikap dan tingkak laku yang tidak aman
    Pengetahuan.

    B. Kondisi yang tidak aman (unsafe condition) yaitu keadaan yang akan menyebababkan kecelakaan, terdiri dari:

    Mesin, peralatan, bahan.
    Lingkungan
    Proses pekerjaan
    Sifat pekerjaan
    Cara kerja

    BalasHapus
  21. 1. Tindakan tidak aman ( Unsafet action )
    yaitu segala perbuatan atau tindakan yang dapat menyebabkan kecelakaan atau bahaya di dalam bekerja.
    Contoh tindakan-tindakan tersebut adalah:
    a. Melempar atau membuang material.
    b. Mengoperasikan dan bekerja pada kecepatan yang tidak aman, apakah itu terlalu cepat ataupun terlalu lambat.
    c. Membuat peralatan keselamatan dan keamanan tidak beroperasi dengan cara memindahkan, mengubah setting, atau memasangi kembali.
    d. Memakai peralatan yang tidak aman atau menggunakannya secara tidak aman.
    e. Menggunakan prosedur yang tidak aman saat mengisi, menempatkan, mencampur, dan mengkombinasikan material.
    f. Berada pada posisi tidak aman di bawah muatan yang tergantung. Menaikkan lift dengan cara yang tidak benar.
    g. Pikiran kacau, gangguan penyalahgunaan, kaget, dan tindakan kasar lain.

    2. Kondisi yang tidak aman (unsafe condition)
    yaitu kondisi fisik yang berbahaya dan keadaan yang berbahaya yang langsung membuka peluang akan terjadinya kecelakaan.
    contoh :
    1.Peralatan kerja yang sudah usang (tidak layak pakai).
    2. Tempat kerja yang acak-acakan
    3. Kebisingan di Tempat Kerja.
    4. Waktu kerja atau Jam Terbang Yang Berlebihan.
    5. Perlakukan Yang Tidak Menyenangkan Dari Atasan

    BalasHapus
  22. Pendapat saya bahwa perbuatan & kondisi yang tidak aman (unsafe):kondisi yang menimbulkan bahaya bagi manusia akibat kurangnya perhatian pada keselamatan kerja yang menjadi perhatian karena apabila dibiarkan akan membahayakan pekerja, merugikan perusahaan, dan yang paling bahaya adalah mengganggu kehidupan sekitarnya.

    BalasHapus
  23. TINDAKAN TIDAK AMAN
    Adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan

    KONDISI TIDAK AMAN
    Adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan

    BalasHapus
  24. Tindakan dan kondisi yang tidak aman (unsafe) yaitu suatu kejadian/keadaan dimana dalam melakukan suatu tindakan dapat membahayakan keselamatan dalam bekerja sehinggga menimbulkan suatu kondisi yang tidak aman/berbahaya dalam bekerja dan membuat peluang untuk terjadinya kecelakaan dalam bekerja.

    BalasHapus
  25. Perbuatan dan kondisi yng tidak aman adalah suatu perbuatan yang dilkukan bik dari diri sendiri maupun dari orang lain akibat dari kelalaian penggunaan alat pelindung diri sehingga dapat memimbulkan kecelakaan kerja dan kurangnya perhatian dari pihak terkait tentang penekanan kewajiban pengguanaan alat pelindung diri sehingga kecelakaan kerja dapat dicegah sedini mungkin.

    BalasHapus
  26. Kondisi tidak aman (unsafe condition), yaitu bahaya yang disebakan oleh lingkungan disekitar tempat kerja itu sendiri misalnya lntai yang licin, kabel kabel listrik yang tidak terbungkus, peralatan kerja yg berserakan, kurangnya pencahayaan, dll.

    Perbuatan tidak aman (unsafe actions), yaitu bahaya yang terjadi karena perbuatan atau tindakan dari manusia / tenaga kerja misalnya tidak menggunakan APD disaat bekerja, bekerja terus menerus tanpa istirahat sehingga menyebabkan keletihan dan tidak bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

    BalasHapus
  27. ilham fadhil akbar
    A. Tindakan-tindakan tidak aman (unsafe acts) yaitu Perbuatan berbahaya dari dari manusia yang dalam beberapa hal dapat dilatar belakangi antara lain:
    • Cacat tubuh yang tidak kentara (bodilly defect)
    • Keletihan dan kelesuan (fatigiue and boredom)
    • Sikap dan tingka laku yang tidak aman
    • Pengetahuan

    B. Kondisi yang tidak aman (unsafe condition) yaitu keadaan yang akan menyebababkan kecelakaan, terdiri dari:
    • Mesin, peralatan, bahan.
    • Lingkungan
    • Proses pekerjaan
    • Sifat pekerjaan
    • Cara kerja

    BalasHapus
  28. menurut saya perbuatan yang tidak aman dalam melaksanakan pekerjaan yang ditekuni adalah bentuk ketidakpedulian orang tersebut akan keselamatan dirinya bahkan mungkin keselamatan orang-orang disekitarnya. Hal ini tenetu akan menimbulkan kerugian bagi dirinya sendiri dan juga berimbas pada lingkungan kerjanya.

    BalasHapus
  29. Tindakan dan kondisi yang tidak aman (unsafe) yaitu suatu keadaan dimana dalam melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dalam bekerja sehinggga menimbulkan suatu kondisi yang tidak aman, nyaman dan berbahaya dalam bekerja.

    BalasHapus
  30. RIA YUNITA, FKM


    1. Kondisi tidak aman merupakan suatu tindakan yang dapat menyebabkan cedera pada orang dan kerusakan pada alat, akibat tidak memahami dan mengikuti prosedur keselamatan.

    Contohnya pengaman atau pelindung yang tidak cukup, peralatan yang rusak, kurang penerangan dan ventilasi, bahaya radiasi, kebisingan yang berlebihan, system tanda bahaya yang tidak memadai.

    2. Perbuatan tidak aman merupakan tingkah laku atau perbuatan yang menyebabkan kecelakaan atau pelanggaran terhadap tata cara kerja yang aman yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.

    Contohnya tidak menggunakan APD, menggunakan peralatan dengan yang tidak benar, bekerja menggunakan alat-alat yang rusak, menjalankan sesuatu peralatan tanpa izin.

    BalasHapus
  31. Eko Listiono FKM

    Perbuatan/ Tindakan Tidak Aman
    Adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan
    Contohnya:
    • Menjalankan Mesin/ Peralatan tanpa wewenang
    • Menjalankan Mesin/ Peralatan dgn kecepatan yg tidak semestinya
    • Membuat Alat Pengaman tidak berfungsi
    • Lalai menggunakan APD
    • Mengangkat barang dengan cara yg salah
    • Mengambil posisi pada tempat yang berbahaya
    • Membetulkan mesin dalam keadaan jalan
    • Lalai memberikan peringatan atau lupa mengamankan tempat kerja
    • Bersenda gurau tidak pada tempatnya
    • Memaksakan diri untuk bekerja walaupun sakit
    • Merancang /memasang peralatan tanpa pengama

    Kondisi Tidak Aman
    Adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan
    Contohnya:
    • Pelindung atau pembatas/pengaman yang tidak memadai
    • Peralatan/ perkakas dan bahan yang rusak tetap digunakan
    • Penempatan barang yang salah
    • Sistem peringatan yang tidak memadai
    • Pengabaian terhadap perkiraan bahaya kebakaran/peledakan
    • Kebersihan lingkungan kerja yang jelek
    • Polusi udara di ruangan kerja (gas, uap, asap, debu, dsb.)
    • Kebisingan yang berlebihan
    • Pemaparan Radiasi
    • Ventilasi yang tidak memadai
    • Penerangan yang tidak memadai

    BalasHapus
  32. Perbuatan yang tidak aman merupakan kelalaian dari pekerja/ manusia dalam melakukakn suatu pekerjaan yang tidak memperhatikan K3. Misalnya tidak mempergunakan Alat pelindung diri (APD) dalam bekerja, Kurangnya pengetahuan, cacat yang tidak diketahui, bekerja melebihi batas waktu yang menyebabkan kelelahan dll.
    Kondisi Yang tidak aman lebih kearah Lingkungan bekerja yang memiliki bahaya sehingga dapat menimbulkan adanya kecelakaan akibat kerja.

    BalasHapus
  33. Yang dimaksud dengan Kondisi Yang Tidak aman ( Unsafe Condition ), ialah adanya suatu keadaan lingkungan dan benda-benda di dalamnya yang mengandung bahaya. Misalnya suatu tempat bekerja misalnya berupa pabrik, kapal laut, pesawat udara, bengkel, galangan kapal, dimana peralatan maupun mesin-mesin yang digunakan kondisinya sudah tua dan kurang perawatan. Atau misalnya suatu lingkungan kerja / perusahaan, kantor, dsbnya, dimana instalasi listrik / kabel-kabelnya tidak terawat dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan Perbuatan Yang tidak aman ( Unsafe Action ), ialah perbuatan atau tindakan dari manusia / tenaga kerja yang mengandung bahaya. Misalnya, tenaga kerja melakukan kegiatan dalam pekerjaannya dengan tidak mentaati prosedur kerja, bekerja terburu-buru tanpa menggunakan alat pengaman yang diharuskan, overacting dalam melakukan suatu kegiatan, dsbnya.Dari ke dua faktor pokok di atas tadi, penyebab paling dominan dari terjadinya suatu kecelakaan adalah adanya Perbuatan tidak aman ( Unsafe Action ). Berdasarkan hasil survey dan juga dari berbagai pengalaman, dapat dikatakan bahwa :80 % Kecelakaan Kerja disebabkan oleh adanya Perbuatan Yang Berbahaya ( Unsafe Action ).20 % disebabkan oleh adanya Kondisi Yang Berbahaya ( Unsafe Condition ).

    BalasHapus
  34. Prbuatan dan kodisi tidak aman ( unsafe) : suatu keadaan kondisi pekerjaan sector Industri maupun informal yang akan menyebabkan suatu kecelakaan dalam bekerja misalnya yang disebabkan oleh alat pekerjaan yang menimbulkan efek bahaya pada pekerja itu sendiri maupun lingkungan disekitar pekerja.

    BalasHapus
  35. randi fikar
    a. Kondisi tidak aman , yaitu bahaya yang disebakan oleh lingkungan sekitar tempat kerja kita sendiri misalnya, kabel kabel listrik yang tidak terbungkus, peralatan kerja yg berserakan, kurangnya pencahayaan, lantai yang basah dll..

    b. Perbuatan tidak aman , yaitu bahaya yang terjadi karena perbuatan atau tindakan dari manusia yang tidak menggunakan APD disaat bekerja, bekerja tanpa istirahat yang menyebabkan keletihan dan tidak bekerja sesuai dengan keahlianya

    BalasHapus
  36. Nanik Listiawati FKM

    Perbuatan tidak aman (unsafe actions), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia yang akan menyebababkan kecelakaan yang dalam beberapa hal dapat dilatar belakangi antara lain oleh faktor sebagai berikut :

    1) Kurangnya pengetahuan dan ketrampilan (lack of knowledge and skill)

    2) Cacat tubuh yang tidak kelihatan (bodily defect)

    3) Keletihan dan kelesuan (fatique and boredom)

    4) Sikap dan tingkah laku yang tidak aman

    5) Kegagalan memakai APD

    Kondisi yang tidak aman (unsafe condition) yaitu keadaan atau kondisi di tempat atau lingkungan kerja yang akan menyebabkan kecelakaan.
    Contoh kondisi tidak aman yang berpotensi menimbulkan insiden kecelakaan.
    a. Material/barang yang tidak tertata dengan rapi
    b. Akses jalan yang terhalang
    c. Banyaknya kabel power tergenang air
    d. Banyak pekerjaan didalam satu tempat yang berbeda jenis pekerjaan, seperti: diatas kegiatan gouging dan dibawah ada kegiatan lainnya sehingga pancaran material panas dapat mencedarai pekerja dibawahnya, atau disatu tempat proses painting dan welding yang dapat memicu api/ledakan.
    e. Berjalan dibukan tempat berjalan biasa, contoh: diatas pipa yang tidak terpasang pengaman jatuh
    f. Menggerinda dilokasi ada gas yang mudah meledak/terbakar.
    g. Merokok dilokasi berdebu atau gas mudah terbakar
    h. Banyak sampah dilokasi kerja yang tidak pada tempatnya

    BalasHapus
  37. M Halfani Solikhin:

    Perbuatan yang tidak aman (unsafe action) yaitu suatu perbuatan atau tingkah laku yang menjadi resiko cedera atau kecelakaan kerja akibat dari pekerja itu sendiri yg dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti: kurang pengetahuan,kelalaian bahkan ketidak patuhan terhadap keselamatan kerja.

    sedangkan,

    Kondisi yang tidak aman (unsafe conditions) merupakan suatu kondisi yang dapat menjadi resiko terjadinya cidera atau kecelakaan kerja yang akibat dari usaha, tempat usaha, bahan usaha, alat usaha dan cara yang belum atau tidak sesuai dengan standar usaha untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.

    BalasHapus
  38. menurut saya perbuatan & kondisi yang tidak aman (unsafe),suatu kejadian yg akan mengakibatkan kecelakaan pada diri nya sendiri,dan oranglain,mungkin di akibatkan oleh perbuatan dia yg tidak mengetahui akan bahaya kesalahan yang dia lakukan dan kurangnya pengetahuan pada bidang pekerjaan tersebut serta tidak memerhatikan ketika para ahli k3 memberikan pengarahan tentang pekerjaan apa yg akan mereka lakukan nantinya.
    ketika kecelakaan itu terjadi mereka seolah olah menganggapnya itu adalah sebuah musibah yg tidak di sengaja.pada hal itu adalah kesalahan yg fatal yg di sebab kan oleh pekerja itu sendiri.

    BalasHapus
  39. Tindakan-tindakan tidak aman (unsafe acts) yaitu Perbuatan berbahaya dari dari manusia yang dalam bbrp hal dapat dilatar belakangi antara lain:
    1. Cacat tubuh yang tidak kentara (bodilly defect)
    2. Keletihan dan kelesuan (fatigiue and boredom)
    3. Sikap dan tingkak laku yang tidak aman
    4. Pengetahuan.

    Kondisi yang tidak aman (unsafe condition) yaitu keadaan yang akan menyebababkan kecelakaan, terdiri dari:
    1. Mesin, peralatan, bahan.
    2. Lingkungan
    3. Proses pekerjaan
    4. Sifat pekerjaan
    5. Cara kerja

    BalasHapus
  40. NM.Trankko Negara, menjawab:

    kondisi tidak aman (unsafe condition) ialah kondisi yang terdapat bahaya yang mengancam keselamatan pekerja perusahaan formal suatu perusahaan atau juga mengancam keselamatan pekerja informal. kondisis ini disebabkan adanya pekerja dengan pengetahuan yang kurang tentang keamanan diri, adanya usaha yang kurang tepat sesuai tahapan sehingga menimbulkan bahaya, dan sumber bahaya dilingkungan sekitar pekerja.

    BalasHapus
  41. TINDAKAN TIDAK AMAN (UNSAFE ACTION)
    Adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan

    KONDISI TIDAK AMAN (UNSAFE CONDITION)
    Adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan

    PERBUATAN TIDAK AMAN DILAKUKAN KARENA
    - KURANG PENGETAHUAN
    - KURANG TERAMPIL/ PENGALAMAN
    - TIDAK ADA KEMAUAN
    - FAKTOR KELELAHAN
    - JENIS PEKERJAAN YG TIDAK SESUAI
    - GANGGUAN MENTAL
    - KESALAHAN DALAM SIFAT DAN TINGKAH LAKU MANUSIA

    CONTOH-CONTOH PERBUATAN BERBAHAYA (UNSAFE ACTION)
    - Menjalankan Mesin/ Peralatan tanpa wewenang
    - Menjalankan Mesin/ Peralatan dgn kecepatan yg tidak semestinya
    - Membuat Alat Pengaman tidak berfungsi
    - Lalai menggunakan APD
    - Mengangkat barang dengan cara yg salah
    - Mengambil posisi pada tempat yang berbahaya
    - Membetulkan mesin dalam keadaan jalan
    - Lalai memberikan peringatan atau lupa mengamankan tempat kerja
    - Bersenda gurau tidak pada tempatnya
    - Memaksakan diri untuk bekerja walaupun sakit
    - Merancang /memasang peralatan tanpa pengaman

    CONTOH-CONTOH KONDISI BERBAHAYA (UNSAFE CONDITION)
    - Pelindung atau pembatas/pengaman yang tidak memadai
    - Peralatan/ perkakas dan bahan yang rusak tetap digunakan
    - Penempatan barang yang salah
    - Sistem peringatan yang tidak memadai
    - Pengabaian terhadap perkiraan bahaya kebakaran/peledakan
    - Kebersihan lingkungan kerja yang jelek
    - Polusi udara di ruangan kerja (gas, uap, asap, debu, dsb.)
    - Kebisingan yang berlebihan
    - Pemaparan Radiasi
    - Ventilasi yang tidak memadai
    - Penerangan yang tidak memadai

    BalasHapus
  42. kondisi atau perbuatan tidak aman adalah perbuatan/kondisi dimana kita dalam melakukan kerja banyak sekali bahaya ataupun terdapat hal-hal yang dapat menyebabkan kecelakaan.sehingga akan mempengaruhi hasil dari kinerja seseorang.ti pekerja tersebut merasakan misalnya saja pekerja tambang apabila tidak memakai masker lama kelamaan akan terkena ISPA.sebelum terkena ISPA pasti pekerja tersebut merasa tidak nyaman karena menghirup udara yang kotor

    BalasHapus
  43. EFRIDAYATI FKM

    Faktor dan persyaratan K3 yang belum dilaksanakan akan menjadi sebab timbulnya kecelakaan. Apabila pimpinan perusahan atau manajemen telah melaksanakan program K3 di perusahaannya sebab ini tidak akan timbul.Sebab utamanya yaitu kondisi yang tidak aman (unsafe condition) dan perbuatan yang tidak aman (unsafe actions).
    .Kondisi tidak aman (unsafe condition), yaitu kondisi tidak amam dari:
    1) Mesin, peralatan, pesawat, bahan
    2) Lingkungan yang berpolusi tinggi
    3) Proses
    4) Sifat pekerjaan
    5) Cara kerja

    .Perbuatan tidak aman (unsafe actions), yaitu perbuatan berbahaya dari
    manusia yang dalam beberapa hal dapat dilatar belakangi antara lain oleh faktor
    sebagai berikut :
    1) Kurangnya pengetahuan dan ketrampilan (lack of knowledge and skill)
    2) Cacat tubuh yang tidak kelihatan (bodily defect)
    3) Keletihan dan kelesuan (fatique and boredom)
    4) Sikap dan tingkah laku yang tidak aman
    5) Kegagalan memakai APD

    BalasHapus
  44. TINDAKAN TIDAK AMAN
    Adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan
    KONDISI TIDAK AMAN
    Adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan

    PERBUATAN BERBAHAYA (UNSAFE ACTION)

    Menjalankan Mesin/ Peralatan tanpa wewenang
    Menjalankan Mesin/ Peralatan dgn kecepatan yg tidak semestinya
    Membuat Alat Pengaman tidak berfungsi
    Lalai menggunakan APD
    Mengangkat barang dengan cara yg salah
    Mengambil posisi pada tempat yang berbahaya
    Membetulkan mesin dalam keadaan jalan
    Lalai memberikan peringatan atau lupa mengamankan tempat kerja
    Bersenda gurau tidak pada tempatnya
    Memaksakan diri untuk bekerja walaupun sakit
    Merancang /memasang peralatan tanpa pengaman

    KONDISI BERBAHAYA (UNSAFE CONDITION)

    Pelindung atau pembatas/pengaman yang tidak memadai
    Peralatan/ perkakas dan bahan yang rusak tetap digunakan
    Penempatan barang yang salah
    Sistem peringatan yang tidak memadai
    Pengabaian terhadap perkiraan bahaya kebakaran/peledakan
    Kebersihan lingkungan kerja yang jelek
    Polusi udara di ruangan kerja (gas, uap, asap, debu, dsb.)
    Kebisingan yang berlebihan
    Pemaparan Radiasi
    Ventilasi yang tidak memadai
    Penerangan yang tidak memadai

    BalasHapus
  45. perbuatan & kondisi yang tidak aman (unsafe)adalah suatu tindakan dan kondisi lingkungan kerja yang tidak aman yang berpotensi untuk terjadinya kecelakaan kerja, sebagai contoh tindakan yang tidak aman/unsafe action adalah para petambang batu yang kerja secara informal yang melakukan pekerjaannya tanpa dibekali peralatan yang aman sebagai contoh adalah pelindung kepala atau helm, untuk contoh kondisi yang tidak aman/unsafe condition adalah suasana lingkungan kerja yang berpotensial mengakibatkan kecelakaan kerja adalah bekerja di ruangan dimana ruangan tersebut penuh sesak tanpa ventilasi ditambah penataan aliran listrik atau kabel yang sembarangan dan ada beberapa kabel yang terkelupas sehingga akan sangat mudah menimbulkan kecelakaan kerja yang diakibatkan dari lingkungan sekitar yang berpotensial terhadap kecelakaan kerja tersebut

    BalasHapus
  46. * tindakan tidak aman ( unsafet action )
    Ialah perbuatan serta tindakan yang menyebabkan bahaya dan kecelakan
    Didalam bekerja.
    Sebagai contoh misalnya pada karyawan disebuah pabrik yang tidak mengikuti
    prosedur dalam mengkombinasikan material dan bahan dalam membuat suatu
    product.

    * Kondisi tidak aman (unsafe condition)
    Ialah kondisi fisik dan keadaan yang berbahaya serta membuka peluang untuk
    terjadinya kecelakaan . Sebagai contohnya didalam sebuah pabrik yang
    Menggunakan alat alat yang susah tidak layak pakai, serta tempat area bekerja
    Yang tidak tertata dengan rapi.

    BalasHapus
  47. menurut saya :
    1) Kondisi berbahaya yaitu tindakan yang akan menyebabkan kecelakaan:
    Peralatan pengaman/pelindung yang tidak memadai atau tidak memenuhi syarat.
    alat-alat/peralatan rusak
    Sistem-sistem tanda peringatan yang kurang mamadai
    Bahaya-bahaya kebakaran dan ledakan
    Kerapihan/tata-letak yang buruk
    Lingkungan berbahaya/beracun : gas, debu, asap, uap, dll
    Bising
    Paparan radiasi
    Ventilasi dan penerangan yang kurang

    2) Tindakan berbahaya adalah tingkah laku, tindak-tanduk atau perbuatan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya:
    Mengoperasikan alat/peralatan tanpa wewenang.
    Gagal untuk memberi peringatan.
    Gagal untuk mengamankan.
    Bekerja dengan kecepatan yang salah.
    Menyebabkan alat-alat keselamatan tidak berfungsi.
    Memindahkan alat-alat keselamatan.
    Menggunakan alat yang rusak.
    Menggunakan alat dengan cara yang salah.
    Kegagalan memakai alat pelindung/keselamatan diri secara benar

    BalasHapus