Apa yang terdapat pada slide tersebut merupakan sebagian kecil yang mengatur tentang peraturan/perudangan K3
Diskusikan hal
tersebut bersama teman-temanmu dengan saling berpendapat tentang hak &
kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan
peraturan/perundangan yang saudara peroleh.
Demikian pertemuan ini saya sampaikan, selanjutnya kita lanjutkan pada pertemuan berikutnya. TERIMA KASIH........dengan kehadiran dan partisipasinya.....
Demikian pertemuan ini saya sampaikan, selanjutnya kita lanjutkan pada pertemuan berikutnya. TERIMA KASIH........dengan kehadiran dan partisipasinya.....
hak dan kewajiban pekerja, pengusaha dan pwmerintah itu saling terkait satu sama lainny, pekerja melaksanakan kewajiban bekerja dan mendapatkan fee (bayaran atas pekerjaanny), dilindungi keselamatanny oleh pengusaha dan pemerintah agar produktifitas pekerja trus berkwmbqng dan perusahaanpun mendapatkan keuntungan dr priduktifitas pekerja dan pemerintah yang memiliki kewenangan yang lebih tinggi mendapatkan masyarakatny haitu pekerja dan pengusaha makmur ekonomi rumah tangganya..
BalasHapusterimakasih..
setiap pekerja memiliki hak dan kewajiban. hak dari pekerja adalah memperoleh penghasilan dari apa yang dia kerjakan, pekerja juga mendapatkan hak atas jaminan asuransi kesehatan dirinya dan terbebas dari gangguan kesehatan di ruang lingkup pekrjaannya hal ini agar produktifitas perkerja berkembang dan industr/pabriki menghasilkan ke untungan dari apa yang di kerjakan.. Sedangkan kewajiban seorang pekerja adalah menjadi tenaga kerja produktif yang selalu menghasilkan produk yang dapat membuat keuntungan industri/pabrik meningkat.
BalasHapusBAB I
BalasHapusUNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1970
A. Pengertian Tempat Kerja
Yang dimaksud dengan “tempat kerja” dalam undang-undang (UU) ini adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya terhadap pekerja.
Berikut adalah beberapa pengertian yang terkait dengan tempat kerja:
1. Pengurus: bertugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagian tempat kerja yang berdiri sendiri. Dalam Undang-undang Keselamatan Kerja, pengurus tempat kerja berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan semua ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerjanya.
2. Pengusaha: orang atau badan hukum yang memiliki atau mewakili pemilik suatu tempat kerja.
3. Direktur: adalah Direktur Jendral Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawas Norma Kerja (sekarang Direktur Jendral Bina Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan).
4. Pegawai Pengawas. Seorang pegawai pengawas harus mempunya keahlian khusus yang dalam hal ini adalah menguasai pengetahuan dasar dan praktek dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja melalui suatu proses pendidikan tertentu.
5. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja: personel yang berada di luar Departemen Tenaga Kerja, dan mempunyai keahlian khusus di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
B. Tujuan
Tujuan daripada UU Keselamatan Kerja adalah:
1. Agar tenaga kerja dan setiap orang lainnya yang berada dalam tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
2. Agar sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien.
3. Agar proses produksi dapat berjalan tanpa hambatan apapun.
BAB VI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10
Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
pendapat tentang hak & kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan peraturan/perundangan yang peroleh.
BalasHapusTentang Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki Tempat Kerja, Kewajiban Pengurus dan Ketentuan(Ancaman Pidana).
UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87. Pasal 86 ayat 1berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”
Aspek Ekonominya adalah Pasal 86 ayat 2: ”Untuk melindungi keselamatan Pekerja/ Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”
Sedangkan Kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.”
oleh karena itu setiap pekerja berhak mendapat tempat kerja yang layak dan aman dari resiko kecelakan saat bekerja , para pengusaha berkewajiban mebuat tempat bekerja aman dari resiko kecelakaan kerja.
Kewajiban seorang pekerja adalah melaksanakan pekerjaan/kewajiban yang telah diberikan kepadanya dengan didasari tanggung jawab.
BalasHapusHak seorang pekerja adalah mendapatkan penghargaan atas tugas yang telah dikerjakannya. Penghargaan tersebut dapat berupa apapun, sesuai dengan kebijakan tempat bekerja.
HABIB NASUTION
BalasHapusBerdasarkan UU No 1 tahun 1970 hak & kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah adalah:
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
d. Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
f. Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Pengurus / Pengusaha diwajibkan :
a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya,pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
d. Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari
tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
e. Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
f. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
Kewajiban Pemerintah sebagai Pembina:
a. Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertiandan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
b. Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Berdasarkan PER. 03/MEN/1978 kewajiban pemerintah sebagai pengawas adalah :
a. Mengadakan pemeriksaan disemua tempat kerja;
b. Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja Transkop;
e. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat berhubungan dengan jabatannya.
hak & kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah adalah sebuah lingkaran yang tidak bisa diputuskan dan saling bergantung satu sama lain, seorang pekerja berhak mendapatkan jaminan keselamatan kerja dari pihak pengusaha tetapi seorang pekerja juga wajib bekerja sesuai prosedur yang berlaku agar k3 tetap terjaga, hak seorang pekerja adalah kewajiban pengusaha yang kebijakannya di atur oleh pemerintah.
BalasHapusCITRA MEI LESTARI
BalasHapusPasal 86 Bab X Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan antara lain menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3; untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3; dan perlindungan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan Pasal 86, ayat (2) menyatakan “upaya K3 dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
Ari Winarto
BalasHapushak dan kewajiban pekerja, perusahaan dan pemerintah sudah tercantum dalam peraturan perundangan, akan tetapi dalam kenyataannya masih terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
harapannya pemerintah sebagai pemilik kekuasaan harus menjadi perantara yang baik antara perusahaan dan pihak pekerja agar terwujud harmonisasi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.
Perusahaan sebagai pihak yang diberikan kepercayaan oleh negara juga wajib memperhatikan hak-hak orang lain jangan hanya mementingkan keuntungan semata, seperti memperhatikan nasib karyawannya, kesehatannya, dan kesejahteraannya. juga harus memperhatikan lingkungan sekitarnya jangan sampai mengganggu keseimbangan lingkungan dengan mencemarinya.
Pekerja juga harapannya dapat melaksanakan pekerjaannya dengan profesional dan memperhatikan batasan-batasan yang sudah diatur dalam peraturan yang ada.
apabila semuanya ini dapat dipatuhi oleh semua pihak maka akan terwujud kesejahteraan negara.
Khusnul Chotimah:
BalasHapusBerdasarkan UU No 1 tahun 1970 hak & kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah adalah:
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
d. Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
f. Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Pengurus / Pengusaha diwajibkan :
a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya,pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
d. Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari
tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
e. Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
f. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
Kewajiban Pemerintah sebagai Pembina:
a. Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertiandan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
b. Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Berdasarkan PER. 03/MEN/1978 kewajiban pemerintah sebagai pengawas adalah :
a. Mengadakan pemeriksaan disemua tempat kerja;
b. Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja Transkop;
e. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat berhubungan dengan jabatannya.
Dalam era sekarang ini masalah perlindungan tenaga kerja akan menghadapi tantangan yang semakin berat berupa derasnya arus tuntutan tentang penerapan hak dasar pekerja di tempat kerja. Untuk itu pemerintah telah mengantisipasi hal tersebut dengan meratifikasi 15 Konvensi ILO, delapan diantaranya adalah konvensi yang berkaitan dengan hak-hak dasar. Perlindungan terhadap pekerja dilakukan dengan mengarahkan pada pemenuhan hak-hak dasar yang meliputi perlindungan upah, jaminan sosial tenaga kerja, waktu kerja dan waktu istirahat, perlindungan tenaga kerja wanita, anak dan orang muda, TKI yang bekerja di luar negeri dan terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
BalasHapusDESNITA ADELINA FKM:
BalasHapusBerdasarkan UU No 1 tahun 1970 hak & kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah adalah:
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
d. Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
f. Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Pengurus / Pengusaha diwajibkan :
a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya,pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
d. Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari
tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
e. Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
f. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
Kewajiban Pemerintah sebagai Pembina:
a. Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertiandan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
b. Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Berdasarkan PER. 03/MEN/1978 kewajiban pemerintah sebagai pengawas adalah :
a. Mengadakan pemeriksaan disemua tempat kerja;
b. Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja Transkop;
e. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat berhubungan dengan jabatannya.
Agus setiadi
BalasHapusPekerja; berhak atas berhak atas keselamatan dan kesehatan kerja.berdasarkan uu no 16 tahun 2003 pasal 86,87
Pengusaha; berkewajiban menjamin sluruhpekerja dengan malaksanakan seluruh kegiatan dengan prosedur yang telah di tentukan
pemerintah; di permen 03 tahun 1973 pemerintah
wajib memeriksa seluruh perusahaan terhadap seluruh aspek keselamatan kerja,menelaah danmeneliti keselamatan kerja,memberikan petunjuk dan penerangan kepada seluruh pengusaha,melaporkan seluruh hasil pemeriksaan dan merahasiahkan segalabsssuatu hasilbdari pemerimssaan itu sendiri
Berdasarkan UU No 1 tahun 1970 hak & kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah adalah:
BalasHapusDengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
d. Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
f. Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Pengurus / Pengusaha diwajibkan :
a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya,pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
d. Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari
tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
e. Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
f. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
Kewajiban Pemerintah sebagai Pembina:
a. Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertiandan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
b. Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Berdasarkan PER. 03/MEN/1978 kewajiban pemerintah sebagai pengawas adalah :
a. Mengadakan pemeriksaan disemua tempat kerja;
b. Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja Transkop;
e. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat berhubungan dengan jabatannya.
Berdasarkan UU No 1 tahun 1970 hak & kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah adalah:
BalasHapusDengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
d. Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
f. Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Pengurus / Pengusaha diwajibkan :
a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya,pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
d. Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari
tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
e. Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
f. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
Kewajiban Pemerintah sebagai Pembina:
a. Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertiandan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
b. Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Berdasarkan PER. 03/MEN/1978 kewajiban pemerintah sebagai pengawas adalah :
a. Mengadakan pemeriksaan disemua tempat kerja;
b. Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja Transkop;
e. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat berhubungan dengan jabatannya.
asal 86 Bab X Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan antara lain menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3; untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3; dan perlindungan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan Pasal 86, ayat (2) menyatakan “upaya K3 dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
BalasHapusselvi yurika
BalasHapusBerdasarkan UU No 1 tahun 1970 hak & kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah adalah:
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
d. Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
f. Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Berdasarkan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 Jo.Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Hukum Ketenagakerjaan merupakan istilah baru dalam ilmu hukum pada umumnya dan hukum perburuhan pada khususnys, Menurut UU No. 13 Tahun 2003, pengertian ketenagakerjaan adalah lebih luas dibandingkan dengan perburuhan sebagaimana dalam KUHPerdata. Namun demikian pelaksanaan peraturan perundang – undangan di bidang ketenagakerjaan masih mempergunakan beberapa undang-undang yang dikeluarkan sebelum dikeluarkan UU No. 13 Tahun 2003. Adapun perkembangan Hukum Ketenegakerjaan dapat dicatat dalam 5 (lima) fase
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, antara lain menyebutkan bahwa : Tiap-tiap tenaga kerja barhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan , oleh karena itu tidak boleh ada diskriminasi antara pekerja wanita dan pria. Adapun ruang lingkup tenaga kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 adalah pre – employment, during employment, dan post employment. Selain itu tenaga kerja berhak atas pembinaan dan perlindungan dari pemerintah.
Berdasarkan UU No 1 tahun 1970 hak & kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah adalah:
BalasHapusDengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
d. Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
f. Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Pengurus / Pengusaha diwajibkan :
a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya,pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
d. Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari
tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
e. Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
f. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
Kewajiban Pemerintah sebagai Pembina:
a. Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertiandan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
b. Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Berdasarkan PER. 03/MEN/1978 kewajiban pemerintah sebagai pengawas adalah :
a. Mengadakan pemeriksaan disemua tempat kerja;
b. Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja Transkop;
e. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat berhubungan dengan jabatannya.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapushak & kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah,
BalasHapusmerupakan salah satu hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi barang,jasa yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja atau buruh dan pemerintah, merupakan hal yang akan selalu ada. Sehingga menifestasi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha di perusahaan dalam kerja adalah, kerja sama dalam proses produksi dalam menikmati hasil dan bertanggung jawab untuk mempertahankan kelangsungan usaha dan perkembangan yang ada.
dinamika hubungan Industrial juga mengalami peningkatan kwalitas dan kwantitas dari waktu ke waktu. karena para pekerja dan pengusaha sama-sama memiliki kepentingan dan tujuan yang berbeda
Kalau seperti inikan otomatis akan membutuhkan adanya kepastian hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. terutama dalam hubungan kerja
MENURUT UU NO 1 TAHUN 1970 BAB VIII PASAL 12 TENTANG KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
BalasHapusDengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja.
b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan.
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
d. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
Hak dari pekerja adalah memperoleh penghasilan dari apa yang dia kerjakan, pekerja juga mendapatkan hak atas jaminan asuransi kesehatan dirinya dan terbebas dari gangguan kesehatan di akibat pekerjaannya.
BalasHapusSedangkan kewajiban seorang pekerja adalah menjadi tenaga kerja produktif yang selalu menghasilkan produk yang dapat membuat keuntungan industri/pabrik meningkat.
Pekerja
berhak atas keselamatan dan kesehatan kerja.berdasarkan uu no 16 tahun 2003 pasal 86,87
Pengusaha : kewajibannya menjamin seluruh pekerja dengan malaksanakan seluruh kegiatan dengan prosedur yang telah di tentukan
pemerintah : di permen 03 tahun 1973 pemerintah
wajib memeriksa seluruh perusahaan terhadap seluruh aspek keselamatan kerja,menelaah dan meneliti keselamatan kerja,memberikan petunjuk dan penerangan kepada seluruh pengusaha,melaporkan seluruh hasil pemeriksaan dan merahasiahkan segala sesuatu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan.
hak dan kewajiban bagi pekerja,pengusaha,pemerintah,yaitu saling berkaitan dikarnakan dengan adanya hak dan kewajiban tersebut dapat saling bersinergi bagaimana pekerja mendapatkan haknya hak atas gaji,tunjangan kesehatan,karir,dll setelah pekerja mendapatkan haknya maka pekerja memenuhkan kewajibanya bekerja secara propesional,benar2, serta peran pemerintah dapat sebagai wadah perlindungan hukum jika terjadi masalah kepada pekerja serta pihak pengusaha yang menjamin keselamatan dan kehatan bagi para pekerjanya agar pekerjanya merasa terjamin, sehingga semua saling menguntungkan.
BalasHapusBerdasarkan UU No 1 tahun 1970 hak & kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah adalah:
BalasHapusDengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
d. Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
f. Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Pengurus / Pengusaha diwajibkan :
a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya,pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
d. Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari
tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
e. Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
f. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
Kewajiban Pemerintah sebagai Pembina:
a. Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertiandan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
b. Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Berdasarkan PER. 03/MEN/1978 kewajiban pemerintah sebagai pengawas adalah :
a. Mengadakan pemeriksaan disemua tempat kerja;
b. Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja Transkop;
e. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat berhubungan dengan jabatannya.
Kesimpulannya hak dan kewajiban pekerja, pengusaha dan pemerintah saling terkait satu dengan lainnya, pekerja melaksanakan kewajibannya untuk bekerja dan mendapatkan keuntungan/bayaran atas apa yang dikerjakan, serta kesehatan dan keselamatannya mendapatkan perlindungan oleh pengusaha dan pemerintah.
begitupun pada pengusaha maupun pemerintah akan mendapatkan keuntungan dari target2 pekerjaan yang telah diberikan/dibebankan oleh pekerja.
Berdasarkan UU no. 16 tahu 2003 :
BalasHapusPekerja berhak atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Pengusaha berkewajiban menjamin seluruh pekerja dengan melaksanakan seluruh kegitan dan prosedur yang telah ditentukan oleh pemetintah.
Pemerintah wajib memeriksa seluruh pengusaha terhadap seluruh aspek keselamata kerja.
Koreksi : Undang-undang Ketenagakerjaan itu UU No. 13 Tahun 2003
HapusBerdasarkan UU No. 13 tahun 2003
BalasHapus1. Hak dan Kewajiban Pekerja : Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai
Hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja. dan mempunyai kewajiban untuk mewujudkan
produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”
2. Hak dan Kewajiban Pengusaha : Wajib menerapkan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi
dengan Sistem Manajemen Perusahaan. Sehingga para
pengusaha berkewajiban mebuat tempat bekerja aman dari resiko
kecelakaan kerja.
3. Pemerintah bertugas untuk mengawasi jalannya Sistem
Manajemen K3 di perusahaan ( PERMEN No.03 Tahun 1978)
Pasal 86 Bab X Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan antara lain menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3; untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3; dan perlindungan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan Pasal 86, ayat (2) menyatakan “upaya K3 dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
BalasHapusDalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan diterangkan salah satu hak pekerja adalah :
BalasHapusPasal 86
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 87
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang
terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Salah satu gangguan kesehatan yang disebabkan karena peran lingkungan adalah Water Washes Disease yaitu penyakit yang disebabkan oleh kurangnya air untuk pemeliharaan higiene perseorangan dan air bagi kebersihan alat-alat terutama alat-alat dapur dan alat makan. Terjaminnya kebersihan oleh tersedianya air yang cukup maka penularan penyakit-penyakit tertentu pada manusia dapat dikurangi. Penyakit ini banyak terdapat di daerah tropis.Penyakit ini sangat dipengaruhi oleh cara penularan, diantaranya adalah: Penyakit infeksi saluran pencernaanSalah satu penyakit infeksi saluran pencernaan adalah diare, penularannya bersifat fecal-oral. Penyakit diare dapat ditularkan melalui beberapa jalur, diantaranya melalui air (water borne) dan melalui alat-alat dapur yang dicuci dengan air (water washed). Contoh penyakit ini adalah Kholera, Typhoid, Hepatitis A dan Dysentri Basiler. Berjangkitnya penyakit ini erat kaitannya dengan ketersediaan air untuk makan, minum, memasak, dan kebersihan alat-alat makan. pendapat tentang hak & kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan peraturan/perundangan yang peroleh.Tentang Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki Tempat Kerja, Kewajiban Pengurus dan Ketentuan(Ancaman Pidana).UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87. Pasal 86 ayat 1berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”Aspek Ekonominya adalah Pasal 86 ayat 2: ”Untuk melindungi keselamatan Pekerja/ Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”Sedangkan Kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.”oleh karena itu setiap pekerja berhak mendapat tempat kerja yang layak dan aman dari resiko kecelakan saat bekerja , para pengusaha berkewajiban mebuat tempat bekerja aman dari resiko kecelakaan kerja.
BalasHapussetiap kewajiban pekerja, pengusaha dan pemerintah itu saling terkait satu sama lainny, pekerja melaksanakan kewajiban bekerja dan mendapatkan bayaran atas pekerjaannya,dan dilindungi keselamatannya oleh pengusaha atau pemerintah agar produktifitas pekerja trus berkembang dan perusahaan pun mendapatkan keuntungan dr priduktifitas pekerja dan pemerintah yang memiliki kewenangan yang lebih tinggi mendapatkan masyarakatny yaitu pekerja dan pengusaha yang baik ekonomi rumah tangganya..
BalasHapuswassalam.. :)
Nanik Listiawati FKM
BalasHapusHubungan antara tenaga kerja dan perusahaan merupakan hubungan timbal-balik maka ketika salah satu pihak mengerjakan kewajiban mereka maka hak pihak lainnya akan terpenuhi, begitu juga sebaliknya. Ada tiga kewajiban karyawan yang penting. Yaitu kewajiban ketaatan, kewajiban konfidensialitas, dan kewajiban loyalitas.
1. Kewajiban ketaatan
Seorang karyawan yang memasuki sebuah perusahaan tertentu memiliki konsekuensi untuk taat dan patuh terhadap perintah dan petunjuk yang diberikan perusahaan karena mereka sudah terikat dengan perusahaan.
2. Kewajiban konfidensialitas
Kewajiban konfidensialitas adalah kewajiban untuk menyimpan informasi yang sifatnya sangat rahasia. Setiap karyawan di dalam perusahaan, terutama yang memiliki akses ke rahasia perusahaan seperti akuntan, bagian operasi, manajer, dan lain lain memiliki konsekuensi untuk tidak membuka rahasia perusahaan kepada khalayak umum.
3. Kewajiban loyalitas
Konsekuensi lain yang dimiliki seorang karyawan apabila dia bekerja di dalam sebuah perusahaan adalah dia harus memiliki loyalitas terhadap perusahaan. Dia harus mendukung tujuan-tujuan dan visi-misi dari perusahaan tersebut.
Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan
Selain membebani karyawan dengan berbagai kewajiban terhadap perusahan, suatu perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan hak-hak yang sepadan dengan karyawan. Perusahaan hendaknya tidak melakukan praktik-praktik diskriminasi dan eksploitasi terhadap para karyawannya. Perusahaan juga harus memperhatikan kesehatan para karyawannya, serta perusahaan hendaknya tidak berlaku semena-mena terhadap para karyawannya
Sedangkan pemerintah mengatur dan melindungi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Apabila hak - hak dari kedua belah pihak tidak dipenuhi maka pemerintah akan menindaklanjuti hal tersebut.
menurut saya hak dan kewajiban pekerja, pengusaha dan pemerintah adalah mereka yang bekerja mendapat kan hasil yg sesuai yang mereka kerjakan. maksudnya bayaran atau gaji dari penghasilan yg mereka kerjakan dan keselamatan mereka dalam mengerjakan pekerjaan tersebut dan mereka pula berhak mempunyai wewenang mendapatkan ansuransi jika suatu saat nanti mereka celaka pada saat bekerja,dan mereka pun berhak mendapatkan tempat maupun sikap yg wajar di dalam pekerjaan tersebut.dan saya yakin pastinya di dalam sebuah perkantoran mau pun tempat pekerjaan yang lain mempunyai peraturan peraturan tersendiri serta pempunyai undang undang yg telah di tetapkan pemerintah yg harus di tegaskan dan di patuhi,terima kasih.....
BalasHapus1. Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan
BalasHapusKesehatan Kerja. dan mempunyai kewajiban untuk mewujudkan produktivitas kerja yang baik ditempat bekerja,
2. Kewajiban Pengusaha : Wajib menerapkan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan menyediakan alat keselamatn pekerja sepertihalnya baju pelindung dan obaat - obatan p3k , maupunruangan kesehatan.
3. Pemerintah bertugas untuk mengawasi jalannya Sistem. Manajemen K3 di sektor industri paupun nonindustri.
FERRY DERMAWAN YMA ,FKM TERIMA KASIH
BalasHapusSetiap pekerja, pengusaha dan pemerintah Memiliki saling keterkaitan satu sama lainnya, Yaitu :
Pekerja melaksanakan kewajiban bekerja dan berhak mendapatkan fee (bayaran atas pekerjaannya), dilindungi keselamatannya oleh pengusaha dan pemerintah agar produktifitas pekerja trus berembang dan perusahaan akan mendapatkan keuntungan dari produktifitas pekerja dan Pemerintah berkewajiban untuk melindungi para pekerja agar memperoleh haknya serta berkewajiban memberikan aturan kepada perusahaan.Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi pekerja dan pengusaha.
A. UU no 1 tahun 1970 pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 yaitu : (1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna
memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau
pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan
usaha berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan
oleh Menteri Tenaga Kerja.
B. Berdasarkan PER. 03/MEN/1978 TENTANG
PERSYARATAN PENUNJUKAN DAN WEWENANG
SERTA KEWAJIBAN PEGAWAI PENGAWAS
KESELAMATAN KERJA DAN AHLI KESELAMATAN KERJA.
M Halfani Solikhin:
BalasHapusBerdasarkan hak dan kewajiban pekerja, perusahaan dan pemerintah sesuai dengan UU No 1 tahun 1970, UU No. 13 Tahun 2003 dan PERMEN No.03 Tahun 1978. bahwa pada dasarnya hak dan kewajiban pekerja, perusahaan dan pemerintah haruslah berjalan selaras, dengan hak pekerja memperoleh jaminan kerja, kewajibannya bekerja dengan penuh tanggung jawab, hak perusahaan untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, kewajiaban untuk memberi jaminan, upah dll, kemudian hak pemerintah memperoleh data yang tepat dan akurat sehingga dapat melaksanakan kewajibannya sebagai pengawas pembina agar setiap pekerja, usaha dan perusahaan dapat terkontrol dengan baik dan akhirnya tercipta keselamatan dan kesehatan kerja.
Eko Listiono FKM
BalasHapusUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG KESELAMATAN KERJA
Pasal 10
1. Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
2. Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi nomor Per-03/Men/1978 tentang Persyaratan penunjukan dan wewenang serta kewajiban Pegawai pengawas keselamatan kerja dan ahli keselamatan kerja, terdiri atas tujuh pasal. Peraturan menteri ini mengatur persyaratan untuk ditunjuk sebagai pengawas
keselamatan kerja dan sebagai ahli keselamatan kerja, kewenangan dan kewajiban pegawai pengawas serta kewenangan dan kewajiban ahli keselamatan. kerja. Salah satu kewajiban pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja adalah menjaga kerahasiaan keterangan yang didapat karena jabatannya. Kesengajaan membuka rahasia ini diancam hukuman sesuai ketentuan Undang-undang Pengawasan Perburuhan.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 155/Men/1984 yang merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 125/Men/1982 tentang Pembentukan Susunan dan Tata Kerja DK3N, DK3W dan P2K3.
Keputusan Menteri ini merupakan pelaksanaan dari undang-undang keselamatan kerja pasal 10 yang antara lain menetapkan tugas dan fungsi P2K3 sebagai berikut :
a. Tugas pokok memberi saran dan pertimbangan kepada pengusaha/menyusun tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah K3.
b. Fungsi : menghimpun dan mengolah segala data/ atau permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja yang bersangkutan serta membantu pengusaha/ manajemen
mengadakan serta meningkatkan penyuluhan, pengawasan, latihan dan penelitian K3
c. Keanggotaan : P2K3 beranggotakan unsur-unsur organisasi pekerja dan pengusaha/ manajemen.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Tata-cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, terdiri dari 16 pasal. Peraturan Menteri ini mewajibkan pengusaha atau pengurus tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang pekerja atau lebih atau menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko besar terjadi peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif membentuk P2K3. Keanggotaan P2K3 adalah unsur pengusaha dan unsur pekerja. Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 dari perusahaan yang bersangkutan. Selain mengatur tugas dan fungsi p2K3, juga mengatur tentang tatacara penunjukan ahli K3
Terima Kasih.
ilham fadhil akbar
BalasHapusPasal 86 Bab X Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan antara lain menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3;
untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3; dan perlindungan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 86, ayat (2) menyatakan “upaya K3 dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
Kewajiban Karyawan terhadap Perusahaan
Ada tiga kewajiban karyawan yang penting. Yaitu kewajiban ketaatan, kewajiban konfidensialitas, dan kewajiban loyalitas.
Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan
Selain membebani karyawan dengan berbagai kewajiban terhadap perusahan, suatu perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan hak-hak yang sepadan dengan karyawan. Perusahaan hendaknya tidak melakukan praktik-praktik diskriminasi dan eksploitasi terhadap para karyawannya. Perusahaan juga harus memperhatikan kesehatan para karyawannya, serta perusahaan hendaknya tidak berlaku semena-mena terhadap para karyawannya.
Berdasarkan PER. 03/MEN/1978 kewajiban pemerintah sebagai pengawas adalah :
a. Mengadakan pemeriksaan disemua tempat kerja;
b. Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja Transkop;
e. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat berhubungan dengan jabatannya.
Berdasarkan UU No 1 tahun 1970 hak & kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah adalah:
BalasHapusDengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
d. Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
f. Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Pengurus / Pengusaha diwajibkan :
a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya,pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
d. Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari
tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
e. Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
f. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
Kewajiban Pemerintah sebagai Pembina:
a. Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertiandan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
b. Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Berdasarkan PER. 03/MEN/1978 kewajiban pemerintah sebagai pengawas adalah :
a. Mengadakan pemeriksaan disemua tempat kerja;
b. Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja Transkop;
e. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat berhubungan dengan jabatannya.
NM. Trankko Negara, menjawab:
BalasHapusHak dan kewajiban pekerja tertera pada UU no. 13 tahun 2003 yang didalamnya secara jelas para pekerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan kesehatan dan keselamatan dalam bekerja, memperoleh perlindungan secara sosial dan susila, memperoleh jaminan kesehatan dari perusahaan sebagai penanggung jawab atas pekerjaan karyawan atau buruhnya. sehingga kewajiban para pekerja untuk memberikan produktifitas kerja yang optimal bisa tercapai yang pada akhirnya memberikan keuntungan bagi perusahaan penyelenggara.
bagi pengusaha atau perusahaan wajib menjalankan menejemen keselamatan dan kesehatan kerja yang dilakukan oleh para petugas ahli K3, terutama sebelum peroses produksi/ pekerjaan perusahaan tersebut dimulai. sehingga keselamatan pekerja yang menjadi aset perusahaan dapat terjamin.
dan pengawasaan terhadap perusahaan penyelenggara terhadap keselamatan pekerjanya menjadi kewajiban Pemerintah. apabila terjadi pelanggaran, pemerintah berhak dan wajib mencabut izin perusahaan tersebut.
RIA YUNITA, FKM
BalasHapusPekerja berkewajiban untuk menjalankan apa yang diperintahkan oleh pemberi pekerjaan, bekerja dengan penuh tanggung jawab.
Hak bagi seorang pekerja adalah mendapatkan gaji, mendapatkan proteksi diri dalam bekerja, mendapatkan asuransi jiwa, mendapatkan cuti tahunan.
Kewajiban pengusaha adalah Pengusaha yang memiliki karyawan lebih dari 100 orang atau menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan
penyinaran radioaktif wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3, Mengikutsertakan pekerja pada Asuransi Jiwa, Memberikan gaji bagi pekerja, Mengikuti peraturan pemerintah dalam penetapan UMR
Hak Pengusaha adalah Mendapatkan karyawan sesuai dengan klasifikasi pendidikan yang diinginkan, Pekerja bekerja secara tekun dan bertanggung jawab
Kewajiban bagi pemerintah adalah memeriksa seluruh perusahaan terhadap segala aspek keselamatan kerja, memberikan petunjuk dan meneliti segala persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja, serta memberi koreksi terhadap perusahaan yang tidak memperdulikan K3 bagi para pekerjanya.
Hak Pemerintah adalah mendapatkan keuntungan dari capaian atau target yang telah ditetapkan.
Jadi hak dan kewajiban antara pekerja, pengusaha dan pemerintah saling berkaitan serta saling menguntungkan karena pekerja membutuhkan sebuah perusahaan untuk ia bekerja dan mendapatkan penghasilan, pengusaha membutuhkan peraturan dari pemerintah sebagaipenetapan gaji untuk para pekerjanya dan pemerintah membutuhkan pekerja dan pengusaha untuk menjalankan roda perekonomian di suatu Negara.
1. Pekerja
BalasHapusHak : memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Kewajiban : mewujudkan produktivitas kerja yang baik ditempat bekerja
2. Pengusaha
Hak : memperoleh hasil pekerjaan yang baik
Kewajiban : menerapkan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan menyediakan alat keselamatan pekerja sepertihalnya baju pelindung dan obat-obatan p3k, maupun ruangan kesehatan.
3. Pemerintah
Hak : memperoleh data yang tepat dan akurat
Kewajiban : pengawas & pembina Sistem Manajemen K3 di sektor industri paupun nonindustri.
EFRIDAYATI FKM
BalasHapusBerdasarkan UU No 1 tahun 1970 hak & kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah adalah:
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
d. Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
f. Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Pengurus / Pengusaha diwajibkan :
a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya,pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
d. Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari
tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
e. Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
f. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
Kewajiban Pemerintah sebagai Pembina:
a. Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertiandan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
b. Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Berdasarkan PER. 03/MEN/1978 kewajiban pemerintah sebagai pengawas adalah :
a. Mengadakan pemeriksaan disemua tempat kerja;
b. Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja Transkop;
e. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat berhubungan dengan jabatannya.
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak
BalasHapusTenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;
b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
Pengusaha/Pengurus :
a. secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
Pemerintah sebagai Pembina:
a. Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertiandan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
b. Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Berdasarkan PER. 03/MEN/1978 kewajiban pemerintah sebagai pengawas adalah :
a. Mengadakan pemeriksaan disemua tempat kerja;
b. Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja Transkop;
e. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat berhubungan dengan jabatannya.
UU No 1 tahun 1970 hak & kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah adalah:
BalasHapusDengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
d. Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
f. Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Pengurus / Pengusaha diwajibkan :
a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya,pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
d. Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari
tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
e. Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
f. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
Kewajiban Pemerintah sebagai Pembina:
a. Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertiandan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
b. Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Berdasarkan PER. 03/MEN/1978 kewajiban pemerintah sebagai pengawas adalah :
a. Mengadakan pemeriksaan disemua tempat kerja;
b. Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja Transkop;
e. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat berhubungan dengan jabatannya.
Menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal sehingga diperlukan penyelenggaraan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja, oleh karena itu setiap pekerja berhak mendapat tempat kerja yang layak dan aman dari resiko kecelakan saat bekerja
BalasHapusSetiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan
sehingga tempat bekerja aman dari resiko kecelakaan kerja.
Tugas pemerintah adalah Mengadakan pemeriksaan disemua tempat kerja,Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja, Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja
Kewajiban pekerja ialah bekerja secara produktif dan menghasilkan suatu product yang memberi keuntungan bagi sebuah perusahaan tersebut.sedangkan hak dari seorang pekerja ialah mendapatkan penghasilan dan jaminan kesehatan yang bisa digunakan sewaktu waktu jika mengAlami kecelakaan dalam bekerja atau kesehatan yang terganggu.
BalasHapusDalam UU no.16 tahun 2003 pasal 86, 87 juga disebutkan bahwa pekerja mempunyai hak atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Pengusaha mempunyai kewajiban menjamin seluruh para pekerja dengan cara menerapkan seluruh kegiata dengan mengikuti prosedur.
Menurut Permen 03 tahun 1973 disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan mengenai keselamatan kerja, menelaah menelaah meneliti keselamatan kerja.menerangkan serta melaporkan kepada seluruh pengusaha hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan.
*maka jika dilihat dari hak dan kewajiban pekerja , pengusaha dan pemerintah
Itu saling berhubungan yang mempunyai tujuan satu yakni melindungi
keselamatan dan kesehatan dalam bekerja.
berdasarkan diskusi tersebut bagaimana tanggungjawab masalah K3 & telah diatur tentang hak & kewajiban semua sektor telah terjawab dengan jelas pada pertanyaan sebelumnya (FDYMA)
BalasHapus