Perundangan K3
Apa yang terdapat pada slide tersebut merupakan
sebagian kecil yang mengatur tentang peraturan/perudangan K3. Diskusikan hal
tersebut bersama teman-temanmu dengan saling berpendapat tentang hak &
kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan
peraturan/perundangan yang saudara peroleh.
kemana lg pak?
BalasHapusmaaf pak mau tanya, barusan saya download tentang
BalasHapusPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2012
TENTANG
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
apakah peraturan yang lama sudah direvisi jd yang seperti ini???
kemana lagi??? coba saudara jelaskan apa yang telah diupayakan dalam membina K3 sektor informal, dari tadi saya belum melihat bagaimana K3 pada sektor informal.
BalasHapusini penting sebab jarang sekali disentuh oleh masyarakat. di awal telah saya sampaikan bahwa tanggungjawab K3 termasuk pada manusia.......
maaf maksud saya ...bahwa tanggungjawab K3 termasuk oleh masyarakat...., sebab pada sektor informal, siapa yang akan bertanggungjawab terhadap risiko pekerjaan, kalau bukan kita sendiri....
BalasHapuswisnu gigi : bisa jadi, malah saya belum dapat (terima kasih...) tetapi itu sudah pada SMK3 (manajemennya), terlalu jauh topiknya belm pada SMK3....., sekali lagi terima kasih.....
BalasHapusoh,.. maaf pak,.. terimakasih juga,..
HapusDalam era sekarang ini masalah perlindungan tenaga kerja akan menghadapi tantangan yang semakin berat berupa derasnya arus tuntutan tentang penerapan hak dasar pekerja di tempat kerja. Untuk itu pemerintah telah mengantisipasi hal tersebut dengan meratifikasi 15 Konvensi ILO, delapan diantaranya adalah konvensi yang berkaitan dengan hak-hak dasar. Perlindungan terhadap pekerja dilakukan dengan mengarahkan pada pemenuhan hak-hak dasar yang meliputi perlindungan upah, jaminan sosial tenaga kerja, waktu kerja dan waktu istirahat, perlindungan tenaga kerja wanita, anak dan orang muda, TKI yang bekerja di luar negeri dan terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
BalasHapusPasal 86 Bab X Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan antara lain menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3; untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3; dan perlindungan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan Pasal 86, ayat (2) menyatakan “upaya K3 dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
pak saya ingin bertanya, bagaimana penyuluhan yang efektif thdp karyawan yang malas untuk menggunakan alat2 k3 diperusahaan?
BalasHapuskarena byasanya kecelkaan yg terjadi akibat kelalaian dr pekerjanya itu sendiri.
trimakasih
Menurut saya dalam membina K3 sektor informal dapat diambil contoh seperti dalam melaksanakan kerja sehari-hari, Kami dari pihak Puskesmas selalu menganjurkan pada masyarakat agar dalam menyebrang lautan naik perahu agar selalu memakai pelampung apabila laut dalam keadaan tidak bersahabat supaya tidak terjadi suatu hal yang tidak diinginkan, misalnya tenggelam.
BalasHapusmaaf mengomentari pak alwin, kalau cuma menganjurkan memakai pelampung masyarakat mungkin keberatan, tetapi jika masyarakatnya diberi pelampung secara gratis mungkin mereka mau melakukan nya, masalahnya pelampung itu juga tidak murah harganya pak.
HapusMahfudin......... menurut saya setiap karyawan yang bekerja disuatu perusahaan khusus perusahaan yang besar, mereka pasti dari awal sdh tahu jenis pekerjaan apa yang akan mereka lakoni, jadi sudah pasti mereka juga tahu kemungkinan2 apa saja yang akan mereka alami pada saat bekerja bahkan seusai kerja. jadi menurut saya kalau di suatu perusahaan sudah disiapkan APD, dan mereka tidak mengindahkannya. Ya itu kembali lagi ke karyawan nya "mau sehat or sakit"...........
BalasHapusNah itu dia mbak yang jadi masalah, menurut pengalaman saya ada sebagian karyawan yang enggan untuk memakai APD dikarenakan risih saat bekerja padhal perusahaan sudah memberikannya. Nah bagaimana menghadapi/memberikan pengetahuan/penyuluhan yang efektif kepada karyawan yg seperti itu?
HapusTrimakasih
berarti perusahaan dll harus menyediakan APD yang dipakai nyaman tanpa menyulitkan si pemakai,.. tanpa menghilangkan rasa kesadaran diri tuk memakai perangkat APD
Hapusok.thank all
HapusMenurut saya K3 sektor informal akan menjadi tgung jwb secara pribadi. Contohnya pedagang yg berdagang di pinggir jalan dan dengan kondisi tempat berdagang yg mungkin hanya gubuk2 kecil, posisi yg sangat berbahaya karena sangat dekat dengan badan jalan bisa berakibat buruk. Kemungkinan terjadinya kecelakaan baik bagi pedagang ataupun konsumennya.Saya pribadi sebenarnya sangat kawatir dengan keselamatan mereka yg berdagang tepat di tepi jalan raya.Namun meskipun merupakan usaha informal sebaiknya ini menjadi perhatian pemerintah setempat juga. Upaya penertiban kembali, atau bahkan memindahkan tempat berdagang mreka ke lokasi yg lbh aman..atau dg membuatkan bangunan yg permanen sehingga tingkat keamann nya lbh terjamin jadi meskipun di tepi jalan tetap msih ada keamannnya. Dibutuhkannya perhatian pemerintah setempat untuk memberikan pengertian kepada masyarakat akan pentingnya k3
BalasHapus