Kesehatan kerja merupakan
upaya melindungi karyawan dari segala hal yang dapat merugikan kesehatan akibat
kerja. Upaya kesehatan kerja sebagai berikut :
1.
Pemeriksaan
Kesehatan Karyawan
a.
Pekerja
baru (kondisi awal kesehatan)
b. Pekerja lama (memantau kesehatan)
- 1 th sekali tambang di permukaan
- 6 bulan sekali tambang underground
2. Lingkungan Tempat Kerja
a. Debu : mengganggu saluran pernafasan
b. Bising
: mengganggu fungsi
pendengaran
c. Pencahayaan :
mengganggu daya penglihatan
d. Getaran
: mengganggu fungsi
persendian
e. Gas-gas beracun/berbahaya bisa langsung
mematikan manusia
3. Ergonomi
a. tempat duduk
b.
alat
kerja
c. dimensi tempat kerja
Dalam pelaksanaanya
hal ini masih rendah, terlebih pada sector informal, bagaimana saudara
mensikapi upaya kesehatan kerja, terlebih di pelayanan kesehatan?
Setelah memberikan komentarnya kami persilahkan
saudara klik Keselamatan Kerja