bencana adalah suatu kejadian atau keadaan diluar pikiran atau perencanaan orang. jenis2 bencNa:a. bencana alam b. bencana non alam c. bencana sosial a. bencana alam adalah suatu kejadian yg merusak alam dan trjadi dluar perkiraan manusia terjadi kapan saja dan dimna sana. b. bencana non alam adalah kejadian diluar kendali manusia seperti kecelakaan c. bencana sosial adalah bencana yg terjadi pada sesama manusia contohnya seperti kelaparn dan tawuran antar pelajar serta kenaikan dolar yg berdampak terhadap rakyat
1. bencana alam pada gambar. dapat berakibat buruk bagi kesehatan mahluk hidup dibumi,, yg diakibatkan oleh cuaca atau keadaan alam yg berubah2 2. kebakaran hutan merupakan non alam karena terjadi bisa dari faktor kelalaian manusia atau kesengajaan manusia tersebut yg dapat berdampak buruk bagi kesehatan seperti banyak terjadi saat ini seperti ispa 3. kecelakaan merupakan suatu kejadian yg terjafi dari bnyak faktor bisa dari alam dan faktr manusia iitu sendri seperti ceroboh saat berkndara, faktor rambu jalan keadaan jalan saat hujan dll. kecelakaan dapat menyebabkan luka2 cacat maupun meninggal 4. tawuran bisa d sebut juga bencana sosaial karena terjadi antar sesama manusia,tawuran biasa terjadi antar mahasisawa, siswa dan warga tawuran dapat menyebabkan terjadi luka bahkan kematian dan keadaan sosial d sekitar dapat tidak aman dan rasa nyaman yg hilng.
Definisi bencana Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. jenis-jenis bencana 1.bencana alam 2.bencana non alam 3.bencana sosial
dampak bencana 1.Salah satu dampak bencana terhadap menurunnya kualitas hidup penduduk dapat dilihat dari berbagai permasalahan kesehatan masyarakat yang terjadi. Bencana yang diikuti dengan pengungsian berpotensi menimbulkan masalah kesehatan yang sebenarnya diawali oleh masalah bidang/sektor lain. Bencana gempa bumi, banjir, longsor dan letusan gunung berapi, dalam jangka pendek dapat berdampak pada korban meninggal, korban cedera berat yang memerlukan perawatan intensif, peningkatan risiko penyakit menular, kerusakan fasilitas kesehatan dan sistem penyediaan air (Pan American Health Organization, 2006). 2.Dampak yang ditimbulkan kebakaran hutan ternyata sangat kompleks. Kebakaran hutan tidak hanya berdampak terhadap ekologi dan mengakibatkan kerusakan lingkungan saja. Namun dampak dari kebakaran hutan ternyata mencakup bidang-bidang lain di antaranya adalah: a.Dampak Terhadap Sosial, Budaya, dan Ekonomi. Kebakaran hutan memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi b.Dampak Terhadap Ekologis dan Kerusakan Lingkungan. Kebakaran hutan memberikan dampak langsung terhadap ekologi dan lingkungan c.Dampak Terhadap Hubungan Antar Negara d.Dampak Terhadap Perhubungan dan Pariwisata 3.kecelakaan merupakan suatu kejadian yg terjadi dari bnyak faktor bisa dari alam dan faktr manusia iitu sendri seperti ceroboh saat berkndara, faktor rambu jalan keadaan jalan saat hujan dll. kecelakaan dapat menyebabkan luka-luka ,cacat maupun meninggal 4. tawuran bisa d sebut juga bencana sosaial karena terjadi antar sesama manusia,tawuran biasa terjadi antar mahasisawa, siswa dan warga tawuran dapat menyebabkan terjadi luka bahkan kematian dan keadaan sosial disekitar dapat tidak aman dan mengakibatkan kerusakan
Bencana : peristiwa yang mengganggu kehidupan manusia yang disebabkan oleh factor alam ,nonalam dan sosial yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis Jenis bencana : Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara. Konflik Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA). Dampak bencana 1. kerusakan alam 2. gangguan kesehatan 3. kehilangan tempat tinggal 4. kehilangan harta 5. gangguan psikologis 6. kehilangan keluarga
Bencana menurut saya adalah sesuatu yang menimbulkan atau mennyebabkan kerugian atau penderitaan. Sedangkan jenis-jenis bencana menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007, antara lain: a. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. b. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. c. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. (UU RI, 2007). Sementara dampak dari bencana: 1. Bencana alam Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan.[14] Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan 2. Bencana non alam Salah satu contoh diatas yaitu kegagalan teknologi Kecelakaan transportasi (darat, laut, udara). Yang merupakan kelalaian manusia sehingga berdampak pada kematian. 3. Bencana sosial Bencana sosil lebih kepada masalah humanisme yaitu pada gambar diatas adalah tawuran yang dapat mengakibatkan Kehilangan tempat tinggal, kehilangan anggota keluarga, pengungsian dan sejenisnya..
1. Definisi Bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Jenis Bencana a. Bencana alam : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. b.Bencana non alam : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. c.Bencana sosial : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
3. Dampak Bencana a. Gambar 1 : Bencana Alam Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan. b.Gambar 2 dan 3 : Bencana Non Alam pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, pisikologis, luka-luka/cacat dan kematian. c. Gambar 4 : Bencana sosial Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian
Bencana : Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (UU No. 24 tahun 2007)
Bencana merupakan pertemuan dari tiga unsur, yaitu ancaman bencana, kerentanan, dan kemampuan yang di picu oleh suatu kejadian.
jenis-jenis bencana: Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Dampak bencana gambar 1. merupakan bencana alam yang disebabkan oleh alam tanpa diprediksi sebelumnya. bencana alam biasanya megakibatkan kerusakan pada infrastruktur, mengganggu kegiatan sosial, kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas. dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Gambar 2. kebakaran merupakan bencana non alam. dampaknya polusi udara, apalagi bila terjadi kebakaran di wilayah yang cukup luas seperti yang terjadi sekarang di beberapa provinsi di Indonesia, yang akibatnya meghentikan aktivitas masyarakat mulai dari anak-anak sekolah yang diliburkan hingga pegawai yang tidak bekerja karena dikhawatirkan asap mengganggu kesehatan.
gambar 3. kecelakaan merupakan bencana non alam. dampaknya bisa merugikan secara individu maupun kelompok jika terjadi kecelakaan besar, bisa menyebabkan luka-luka, cacat permanen hingga kematian, hilangnya materi dan kerusakan.
gambar 4. Tawuran merupakan bencana sosial, yang dapat berdampak pada rusaknya fasilitas umum, kekacauan, ketakutan, luka-luka sampai pada kematian.
1.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. jenis-jenis bencana a.Bencana alam b.Bencana non alam c.Bencana sosial
pada Gambar 1.bencana alam bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
dampak gambar 1. adalah a.ekosistem hewan dan tumbuhan tidak seimbang b.pergeseran lempengan di perut bumi c.perubahan suhu air laut meningkat d.perubahan iklim Pada gambar no 2 dan no 3 bencana non alam bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
pada gambar no 2. kebakaran hutan dampaknya 1.mengurangnya tempat tinggal hewan yang tinggal di hutan 2.terjadinya banjir 3.tanah longsor
pada gambar no 3 kecelakaan lalu lintas dampaknya pada gambar no 3. 1.tekanan batin keluarga yang ditinggalkan pada korban kecelakaan 2.rugi secara materi
pada gambar no 4. Tawuran Tawuran merupakan masuk kekategori bencana sosial bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
dampak yang terjadi pada gambar no 4. tawuran 1.rusak nya infrastruktur di jalanan akibat tawuran 2.rusaknya moral anak muda akibat penggangguran meningkat sehingga mereka melakukan tawuran 3.kematian terjadi akibat tawuran tersebut.
Adapun definisi Bencana menurut saya adalah sesuatu yang menimbulkan atau mennyebabkan kerugian atau penderitaan. Sedangkan jenis-jenis bencana menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007, antara lain: a. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. b. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. c. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. (UU RI, 2007).
Dampak Bencana adalah :
a. Gambar 1 : Bencana Alam Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
b.Gambar 2 dan 3 : Bencana Non Alam pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, pisikologis, luka-luka/cacat dan kematian.
c. Gambar 4 : Bencana sosial Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian.
Nama : ancha pramudia whardana Npm : 15410021P Hadir.
Jawab bencana adalah suatu kejadian atau keadaan diluar pikiran atau perencanaan orang. jenis2 bencNa:a. bencana alam b. bencana non alam c. bencana sosial a. bencana alam adalah suatu kejadian yg merusak alam dan trjadi dluar perkiraan manusia terjadi kapan saja dan dimna sana. b. bencana non alam adalah kejadian diluar kendali manusia seperti kecelakaan c. bencana sosial adalah bencana yg terjadi pada sesama manusia contohnya seperti kelaparn dan tawuran antar pelajar serta kenaikan dolar yg berdampak terhadap rakyat
1. bencana alam pada gambar. dapat berakibat buruk bagi kesehatan mahluk hidup dibumi,, yg diakibatkan oleh cuaca atau keadaan alam yg berubah2 2. kebakaran hutan merupakan non alam karena terjadi bisa dari faktor kelalaian manusia atau kesengajaan manusia tersebut yg dapat berdampak buruk bagi kesehatan seperti banyak terjadi saat ini seperti ispa 3. kecelakaan merupakan suatu kejadian yg terjafi dari bnyak faktor bisa dari alam dan faktr manusia iitu sendri seperti ceroboh saat berkndara, faktor rambu jalan keadaan jalan saat hujan dll. kecelakaan dapat menyebabkan luka2 cacat maupun meninggal 4. tawuran bisa d sebut juga bencana sosaial karena terjadi antar sesama manusia,tawuran biasa terjadi antar mahasisawa, siswa dan warga tawuran dapat menyebabkan terjadi luka bahkan kematian dan keadaan sosial d sekitar dapat tidak aman dan rasa nyaman yg hilng.
Nama : Muhammad Escha Adesha NPM : 15410051P Hadir
Adapun definisi Bencana menurut saya adalah sesuatu yang menimbulkan atau mennyebabkan kerugian atau penderitaan. Sedangkan jenis-jenis bencana menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007, antara lain: a. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. b. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. c. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. (UU RI, 2007).
Dampak Bencana adalah :
a. Gambar 1 : Bencana Alam Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
b.Gambar 2 dan 3 : Bencana Non Alam pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, pisikologis, luka-luka/cacat dan kematian.
c. Gambar 4 : Bencana sosial Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian.
1. Definisi Bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Jenis Bencana a. Bencana alam : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. b.Bencana non alam : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. c.Bencana sosial : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
3. Dampak Bencana a. Gambar 1 : Bencana Alam Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan. b.Gambar 2 dan 3 : Bencana Non Alam pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, pisikologis, luka-luka/cacat dan kematian. c. Gambar 4 : Bencana sosial Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian
Nama : Sukmawati NPM: 15410071P Jawaban : Definisi Bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Jenis Bencana - . Bencana alam : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
-.Bencana non alam : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
-.Bencana sosial : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
3. Dampak Bencana
Gambar 1 : Bencana Alam Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan . .Gambar 2 dan 3 : Bencana Non Alam pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, pisikologis, luka-luka/cacat dan kematian.
Gambar 4 : Bencana sosial Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian
Definisi bencana Bencana adalah peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan kehilangan tempat tinggal.
Dampak bencana 1. kerusakan alam 2. kehilangan tempat tinggal 3. gangguan kesehatan 4. kehilangan harta 6. kehilangan keluarga, dsb.
Definisi bencana Bencana adalah peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan kehilangan tempat tinggal.
Dampak bencana 1. kerusakan alam 2. kehilangan tempat tinggal 3. gangguan kesehatan 4. kehilangan harta 6. kehilangan keluarga, dsb.
Definisi Bencana berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Jenis bencana : *Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
*Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
*Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror
Dampak bencana: 1.Bencana Alam Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
2 dan 3 : Bencana Non Alam pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, psikologis, luka-luka/cacat dan kematian.
4. Bencana sosial Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian.
Definisi Bencana berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Jenis bencana : *Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
*Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
*Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror
Dampak bencana: 1.Bencana Alam Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
2 dan 3 : Bencana Non Alam pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, psikologis, luka-luka/cacat dan kematian.
4. Bencana sosial Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian.
Definisi Bencana berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Jenis bencana : *Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
*Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
*Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror
Dampak bencana: 1.Bencana Alam Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
2 dan 3 : Bencana Non Alam pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, psikologis, luka-luka/cacat dan kematian.
4. Bencana sosial Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian.
Bencana : Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
jenis-jenis bencana: Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Dampak bencana gambar 1. merupakan bencana alam yang disebabkan oleh alam tanpa diprediksi sebelumnya. bencana alam biasanya megakibatkan kerusakan pada infrastruktur, mengganggu kegiatan sosial, kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas. dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Gambar 2. kebakaran merupakan bencana non alam. dampaknya polusi udara, apalagi bila terjadi kebakaran di wilayah yang cukup luas seperti yang terjadi sekarang di beberapa provinsi di Indonesia, yang akibatnya meghentikan aktivitas masyarakat mulai dari anak-anak sekolah yang diliburkan hingga pegawai yang tidak bekerja karena dikhawatirkan asap mengganggu kesehatan.
gambar 3. kecelakaan merupakan bencana non alam. dampaknya bisa merugikan secara individu maupun kelompok jika terjadi kecelakaan besar, bisa menyebabkan luka-luka, cacat permanen hingga kematian, hilangnya materi dan kerusakan.
gambar 4. Tawuran merupakan bencana sosial, yang dapat berdampak pada rusaknya fasilitas umum, kekacauan, ketakutan, luka-luka sampai pada kematian.
1. Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
2. Jenis-jenis bencana adalah sebagai berikut :
- Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
- Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
- Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
3. Dampak dari bencana tersebut adalah sebagai berikut yaitu :
Salah satu dampak bencana terhadap menurunnya kualitas hidup penduduk dapat dilihat dari berbagai permasalahan kesehatan masyarakat yang terjadi. Bencana yang diikuti dengan pengungsian berpotensi menimbulkan masalah kesehatan yang sebenarnya diawali oleh masalah bidang/sektor lain. Bencana gempa bumi, banjir, longsor dan letusan gunung berapi, dalam jangka pendek dapat berdampak pada korban meninggal, korban cedera berat yang memerlukan perawatan intensif, peningkatan risiko penyakit menular, kerusakan fasilitas kesehatan dan sistem penyediaan air (Pan American Health Organization, 2006). Timbulnya masalah kesehatan antara lain berawal dari kurangnya air bersih yang berakibat pada buruknya kebersihan diri, buruknya sanitasi lingkungan yang merupakan awal dari perkembangbiakan beberapa jenis penyakit menular.
Persediaan pangan yang tidak mencukupi juga merupakan awal dari proses terjadinya penurunan derajat kesehatan yang dalam jangka panjang akan mempengaruhi secara langsung tingkat pemenuhan kebutuhan gizi korban bencana. Pengungsian tempat tinggal (shelter) yang ada sering tidak memenuhi syarat kesehatan sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat menurunkan daya tahan tubuh dan bila tidak segera ditanggulangi akan menimbulkan masalah di bidang kesehatan. Sementara itu, pemberian pelayanan kesehatan pada kondisi bencana sering menemui banyak kendala akibat rusaknya fasilitas kesehatan, tidak memadainya jumlah dan jenis obat serta alat kesehatan, terbatasnya tenaga kesehatan dan dana operasional. Kondisi ini tentunya dapat menimbulkan dampak lebih buruk bila tidak segera ditangani (Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan, 2001). Dampak bencana terhadap kesehatan masyarakat relatif berbeda-beda, antara lain tergantung dari jenis dan besaran bencana yang terjadi.
Berdasarkan gambar diatas, seperti telah kita ketahui bersama bahwa bencana adalah : Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Jenis – Jenis Bencana Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Dampak yang ditimbulkan dengan adanya bencana Bencana dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial. Dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
Berdasarkan gambar diatas, seperti telah kita ketahui bersama bahwa bencana adalah : Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Jenis – Jenis Bencana Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Dampak yang ditimbulkan dengan adanya bencana Bencana dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial. Dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
Nama : Dinda Putri Pramezuri NPM : 15410030P HADIR
-Definisi Bencana menurut saya adalah sesuatu yang menimbulkan atau mennyebabkan kerugian atau penderitaan. Sedangkan jenis-jenis bencana menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007, antara lain: 1. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. 2. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. 3. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. (UU RI, 2007).
-Dampak Bencana adalah : 1. Gambar 1 : Bencana Alam Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
2.Gambar 2 dan 3 : Bencana Non Alam pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, pisikologis, luka-luka/cacat dan kematian.
3. Gambar 4 : Bencana sosial Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian.
Bencana adalah suatu yang merugikan bagi kita baik materil atau moril.. Sedangkan bencana ada beberapa jenis diantaranya..: Bencana alam Bencana sosial kehidupan
Ada bencana yang sengaja di buat oleh manusia Dan ada bencana yang tidak disengaja.. Yang pastinya kedua bencana itu amat sangat merugikan kita.. Sebagai manusia yang berada pada negara hukum dan kita wajib menjaga keamanan di sekitar kita tinggal... karna keamanan menjadi suatu kenyamanan baik bagi kita dan orang lain...
Bencana adalah suatu yang merugikan bagi kita baik materil atau moril.. Sedangkan bencana ada beberapa jenis diantaranya..: Bencana alam Bencana sosial kehidupan
Ada bencana yang sengaja di buat oleh manusia Dan ada bencana yang tidak disengaja.. Yang pastinya kedua bencana itu amat sangat merugikan kita.. Sebagai manusia yang berada pada negara hukum dan kita wajib menjaga keamanan di sekitar kita tinggal... karna keamanan menjadi suatu kenyamanan baik bagi kita dan orang lain...
-Definisi Bencana menurut saya adalah sesuatu yang menimbulkan atau mennyebabkan kerugian atau penderitaan. Sedangkan jenis-jenis bencana menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007, antara lain: 1. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. 2. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. 3. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. (UU RI, 2007).
-Dampak Bencana adalah : 1. Gambar 1 : Bencana Alam Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
2.Gambar 2 dan 3 : Bencana Non Alam pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, pisikologis, luka-luka/cacat dan kematian.
3. Gambar 4 : Bencana sosial Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian.
Berdasarkan gambar diatas, seperti telah kita ketahui bersama bahwa bencana adalah : Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Jenis – Jenis Bencana Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Dampak yang ditimbulkan dengan adanya bencana Bencana dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial. Dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
Definisi bencana Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. jenis-jenis bencana 1.bencana alam 2.bencana non alam 3.bencana sosial
dampak bencana 1.Salah satu dampak bencana terhadap menurunnya kualitas hidup penduduk dapat dilihat dari berbagai permasalahan kesehatan masyarakat yang terjadi. Bencana yang diikuti dengan pengungsian berpotensi menimbulkan masalah kesehatan yang sebenarnya diawali oleh masalah bidang/sektor lain. Bencana gempa bumi, banjir, longsor dan letusan gunung berapi, dalam jangka pendek dapat berdampak pada korban meninggal, korban cedera berat yang memerlukan perawatan intensif, peningkatan risiko penyakit menular, kerusakan fasilitas kesehatan dan sistem penyediaan air (Pan American Health Organization, 2006). 2.Dampak yang ditimbulkan kebakaran hutan ternyata sangat kompleks. Kebakaran hutan tidak hanya berdampak terhadap ekologi dan mengakibatkan kerusakan lingkungan saja. Namun dampak dari kebakaran hutan ternyata mencakup bidang-bidang lain di antaranya adalah: a.Dampak Terhadap Sosial, Budaya, dan Ekonomi. Kebakaran hutan memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi b.Dampak Terhadap Ekologis dan Kerusakan Lingkungan. Kebakaran hutan memberikan dampak langsung terhadap ekologi dan lingkungan c.Dampak Terhadap Hubungan Antar Negara d.Dampak Terhadap Perhubungan dan Pariwisata 3.kecelakaan merupakan suatu kejadian yg terjadi dari bnyak faktor bisa dari alam dan faktr manusia iitu sendri seperti ceroboh saat berkndara, faktor rambu jalan keadaan jalan saat hujan dll. kecelakaan dapat menyebabkan luka-luka ,cacat maupun meninggal 4. tawuran bisa d sebut juga bencana sosaial karena terjadi antar sesama manusia,tawuran biasa terjadi antar mahasisawa, siswa dan warga tawuran dapat menyebabkan terjadi luka bahkan kematian dan keadaan sosial disekitar dapat tidak aman dan mengakibatkan kerusakan
Nama : Robby Dewan Tanjung NPM : 15410061P Hadir 1. Definisi Bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Jenis Bencana a. Bencana alam : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. b.Bencana non alam : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. c.Bencana sosial : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
3. Dampak Bencana a. Gambar 1 : Bencana Alam Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan. b.Gambar 2 dan 3 : Bencana Non Alam pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, pisikologis, luka-luka/cacat dan kematian. c. Gambar 4 : Bencana sosial Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian.
a.Definisi Bencana menurut saya adalah sesuatu yang menimbulkan atau mennyebabkan kerugian atau penderitaan. Sedangkan jenis-jenis bencana menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007, antara lain: 1. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. 2. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. 3. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. (UU RI, 2007).
b. Dampak Bencana adalah : 1. Gambar 1 : Bencana Alam Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
2.Gambar 2 dan 3 : Bencana Non Alam pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, pisikologis, luka-luka/cacat dan kematian.
3. Gambar 4 : Bencana sosial Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian.
1. Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencan1a menyebutkan definisi bencana sebagai berikut: Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
2. a) Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
b) Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
c) Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
3. Dampak Bencana a. Gambar 1 : Bencana Alam Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan. b.Gambar 2 dan 3 : Bencana Non Alam pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, pisikologis, luka-luka/cacat dan kematian. c. Gambar 4 : Bencana sosial Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian.
bencana adalah suatu kejadian atau keadaan diluar pikiran atau perencanaan orang.
BalasHapusjenis2 bencNa:a. bencana alam
b. bencana non alam
c. bencana sosial
a. bencana alam adalah suatu kejadian yg merusak alam dan trjadi dluar perkiraan manusia terjadi kapan saja dan dimna sana.
b. bencana non alam adalah kejadian diluar kendali manusia seperti kecelakaan
c. bencana sosial adalah bencana yg terjadi pada sesama manusia contohnya seperti kelaparn dan tawuran antar pelajar serta kenaikan dolar yg berdampak terhadap rakyat
1. bencana alam pada gambar. dapat berakibat buruk bagi kesehatan mahluk hidup dibumi,, yg diakibatkan oleh cuaca atau keadaan alam yg berubah2
2. kebakaran hutan merupakan non alam karena terjadi bisa dari faktor kelalaian manusia atau kesengajaan manusia tersebut yg dapat berdampak buruk bagi kesehatan seperti banyak terjadi saat ini seperti ispa
3. kecelakaan merupakan suatu kejadian yg terjafi dari bnyak faktor bisa dari alam dan faktr manusia iitu sendri seperti ceroboh saat berkndara, faktor rambu jalan keadaan jalan saat hujan dll. kecelakaan dapat menyebabkan luka2 cacat maupun meninggal
4. tawuran bisa d sebut juga bencana sosaial karena terjadi antar sesama manusia,tawuran biasa terjadi antar mahasisawa, siswa dan warga
tawuran dapat menyebabkan terjadi luka bahkan kematian dan keadaan sosial d sekitar dapat tidak aman dan rasa nyaman yg hilng.
Definisi bencana
BalasHapusBencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
jenis-jenis bencana
1.bencana alam
2.bencana non alam
3.bencana sosial
dampak bencana
1.Salah satu dampak bencana terhadap menurunnya kualitas hidup penduduk dapat dilihat dari berbagai permasalahan kesehatan masyarakat yang terjadi. Bencana yang diikuti dengan pengungsian berpotensi menimbulkan masalah kesehatan yang sebenarnya diawali oleh masalah bidang/sektor lain. Bencana gempa bumi, banjir, longsor dan letusan gunung berapi, dalam jangka pendek dapat berdampak pada korban meninggal, korban cedera berat yang memerlukan perawatan intensif, peningkatan risiko penyakit menular, kerusakan fasilitas kesehatan dan sistem penyediaan air (Pan American Health Organization, 2006).
2.Dampak yang ditimbulkan kebakaran hutan ternyata sangat kompleks. Kebakaran hutan tidak hanya berdampak terhadap ekologi dan mengakibatkan kerusakan lingkungan saja. Namun dampak dari kebakaran hutan ternyata mencakup bidang-bidang lain di antaranya adalah:
a.Dampak Terhadap Sosial, Budaya, dan Ekonomi. Kebakaran hutan memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi
b.Dampak Terhadap Ekologis dan Kerusakan Lingkungan. Kebakaran hutan memberikan dampak langsung terhadap ekologi dan lingkungan
c.Dampak Terhadap Hubungan Antar Negara
d.Dampak Terhadap Perhubungan dan Pariwisata
3.kecelakaan merupakan suatu kejadian yg terjadi dari bnyak faktor bisa dari alam dan faktr manusia iitu sendri seperti ceroboh saat berkndara, faktor rambu jalan keadaan jalan saat hujan dll. kecelakaan dapat menyebabkan luka-luka ,cacat maupun meninggal
4. tawuran bisa d sebut juga bencana sosaial karena terjadi antar sesama manusia,tawuran biasa terjadi antar mahasisawa, siswa dan warga tawuran dapat menyebabkan terjadi luka bahkan kematian dan keadaan sosial disekitar dapat tidak aman dan mengakibatkan kerusakan
Bencana : peristiwa yang mengganggu kehidupan manusia yang disebabkan oleh factor alam ,nonalam dan sosial yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis
BalasHapusJenis bencana :
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian
Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara.
Konflik Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).
Dampak bencana
1. kerusakan alam
2. gangguan kesehatan
3. kehilangan tempat tinggal
4. kehilangan harta
5. gangguan psikologis
6. kehilangan keluarga
Bencana menurut saya adalah sesuatu yang menimbulkan atau mennyebabkan kerugian atau penderitaan. Sedangkan jenis-jenis bencana menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007, antara lain:
BalasHapusa. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
b. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
c. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. (UU RI, 2007).
Sementara dampak dari bencana:
1. Bencana alam
Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan.[14] Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan
2. Bencana non alam
Salah satu contoh diatas yaitu kegagalan teknologi Kecelakaan transportasi (darat, laut, udara). Yang merupakan kelalaian manusia sehingga berdampak pada kematian.
3. Bencana sosial
Bencana sosil lebih kepada masalah humanisme yaitu pada gambar diatas adalah tawuran yang dapat mengakibatkan Kehilangan tempat tinggal, kehilangan anggota keluarga, pengungsian dan sejenisnya..
1. Definisi Bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007
BalasHapusBencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Jenis Bencana
a. Bencana alam : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
b.Bencana non alam : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
c.Bencana sosial : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
3. Dampak Bencana
a. Gambar 1 : Bencana Alam
Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
b.Gambar 2 dan 3 : Bencana Non Alam
pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, pisikologis, luka-luka/cacat dan kematian.
c. Gambar 4 : Bencana sosial
Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian
Devi Arie Setioningrum/14410019.P
BalasHapusBencana : Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (UU No. 24 tahun 2007)
Bencana merupakan pertemuan dari tiga unsur, yaitu ancaman bencana, kerentanan, dan kemampuan yang di picu oleh suatu kejadian.
jenis-jenis bencana:
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Dampak bencana
gambar 1. merupakan bencana alam yang disebabkan oleh alam tanpa diprediksi sebelumnya. bencana alam biasanya megakibatkan kerusakan pada infrastruktur, mengganggu kegiatan sosial, kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas. dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Gambar 2. kebakaran
merupakan bencana non alam. dampaknya polusi udara, apalagi bila terjadi kebakaran di wilayah yang cukup luas seperti yang terjadi sekarang di beberapa provinsi di Indonesia, yang akibatnya meghentikan aktivitas masyarakat mulai dari anak-anak sekolah yang diliburkan hingga pegawai yang tidak bekerja karena dikhawatirkan asap mengganggu kesehatan.
gambar 3. kecelakaan
merupakan bencana non alam. dampaknya bisa merugikan secara individu maupun kelompok jika terjadi kecelakaan besar, bisa menyebabkan luka-luka, cacat permanen hingga kematian, hilangnya materi dan kerusakan.
gambar 4. Tawuran
merupakan bencana sosial, yang dapat berdampak pada rusaknya fasilitas umum, kekacauan, ketakutan, luka-luka sampai pada kematian.
Nama: Sendi Hamim
BalasHapusNPM: 15410064P
1.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
jenis-jenis bencana
a.Bencana alam
b.Bencana non alam
c.Bencana sosial
pada Gambar 1.bencana alam
bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
dampak gambar 1. adalah
a.ekosistem hewan dan tumbuhan tidak seimbang
b.pergeseran lempengan di perut bumi
c.perubahan suhu air laut meningkat
d.perubahan iklim
Pada gambar no 2 dan no 3 bencana non alam
bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
pada gambar no 2. kebakaran hutan
dampaknya
1.mengurangnya tempat tinggal hewan yang tinggal di hutan
2.terjadinya banjir
3.tanah longsor
pada gambar no 3 kecelakaan lalu lintas
dampaknya pada gambar no 3.
1.tekanan batin keluarga yang ditinggalkan pada korban kecelakaan
2.rugi secara materi
pada gambar no 4. Tawuran
Tawuran merupakan masuk kekategori bencana sosial
bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
dampak yang terjadi pada gambar no 4. tawuran
1.rusak nya infrastruktur di jalanan akibat tawuran
2.rusaknya moral anak muda akibat penggangguran meningkat sehingga mereka melakukan tawuran
3.kematian terjadi akibat tawuran tersebut.
Nama : Rita ayu Sari Setiawan
BalasHapusNpm : 15410060P
Adapun definisi Bencana menurut saya adalah sesuatu yang menimbulkan atau mennyebabkan kerugian atau penderitaan. Sedangkan jenis-jenis bencana menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007, antara lain:
a. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
b. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
c. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. (UU RI, 2007).
Dampak Bencana adalah :
a. Gambar 1 : Bencana Alam
Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
b.Gambar 2 dan 3 : Bencana Non Alam
pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, pisikologis, luka-luka/cacat dan kematian.
c. Gambar 4 : Bencana sosial
Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian.
Nama : ancha pramudia whardana
BalasHapusNpm : 15410021P
Hadir.
Jawab
bencana adalah suatu kejadian atau keadaan diluar pikiran atau perencanaan orang.
jenis2 bencNa:a. bencana alam
b. bencana non alam
c. bencana sosial
a. bencana alam adalah suatu kejadian yg merusak alam dan trjadi dluar perkiraan manusia terjadi kapan saja dan dimna sana.
b. bencana non alam adalah kejadian diluar kendali manusia seperti kecelakaan
c. bencana sosial adalah bencana yg terjadi pada sesama manusia contohnya seperti kelaparn dan tawuran antar pelajar serta kenaikan dolar yg berdampak terhadap rakyat
1. bencana alam pada gambar. dapat berakibat buruk bagi kesehatan mahluk hidup dibumi,, yg diakibatkan oleh cuaca atau keadaan alam yg berubah2
2. kebakaran hutan merupakan non alam karena terjadi bisa dari faktor kelalaian manusia atau kesengajaan manusia tersebut yg dapat berdampak buruk bagi kesehatan seperti banyak terjadi saat ini seperti ispa
3. kecelakaan merupakan suatu kejadian yg terjafi dari bnyak faktor bisa dari alam dan faktr manusia iitu sendri seperti ceroboh saat berkndara, faktor rambu jalan keadaan jalan saat hujan dll. kecelakaan dapat menyebabkan luka2 cacat maupun meninggal
4. tawuran bisa d sebut juga bencana sosaial karena terjadi antar sesama manusia,tawuran biasa terjadi antar mahasisawa, siswa dan warga
tawuran dapat menyebabkan terjadi luka bahkan kematian dan keadaan sosial d sekitar dapat tidak aman dan rasa nyaman yg hilng.
Nama : Muhammad Escha Adesha
BalasHapusNPM : 15410051P
Hadir
Adapun definisi Bencana menurut saya adalah sesuatu yang menimbulkan atau mennyebabkan kerugian atau penderitaan. Sedangkan jenis-jenis bencana menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007, antara lain:
a. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
b. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
c. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. (UU RI, 2007).
Dampak Bencana adalah :
a. Gambar 1 : Bencana Alam
Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
b.Gambar 2 dan 3 : Bencana Non Alam
pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, pisikologis, luka-luka/cacat dan kematian.
c. Gambar 4 : Bencana sosial
Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian.
Nama : Siti Nur Afenda
BalasHapusNPM : 15410069P
1. Definisi Bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Jenis Bencana
a. Bencana alam : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
b.Bencana non alam : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
c.Bencana sosial : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
3. Dampak Bencana
a. Gambar 1 : Bencana Alam
Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
b.Gambar 2 dan 3 : Bencana Non Alam
pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, pisikologis, luka-luka/cacat dan kematian.
c. Gambar 4 : Bencana sosial
Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian
Nama : Sukmawati
BalasHapusNPM: 15410071P
Jawaban :
Definisi Bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Jenis Bencana
- . Bencana alam : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
-.Bencana non alam : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
-.Bencana sosial : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
3. Dampak Bencana
Gambar 1 : Bencana Alam
Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan
.
.Gambar 2 dan 3 : Bencana Non Alam
pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, pisikologis, luka-luka/cacat dan kematian.
Gambar 4 : Bencana sosial
Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian
Nama : Uyung Nurrohman
BalasHapusNPM : 15410087P
Definisi bencana
Bencana adalah peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan kehilangan tempat tinggal.
Dampak bencana
1. kerusakan alam
2. kehilangan tempat tinggal
3. gangguan kesehatan
4. kehilangan harta
6. kehilangan keluarga, dsb.
Nama : Uyung Nurrohman
BalasHapusNPM : 15410087P
Definisi bencana
Bencana adalah peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan kehilangan tempat tinggal.
Dampak bencana
1. kerusakan alam
2. kehilangan tempat tinggal
3. gangguan kesehatan
4. kehilangan harta
6. kehilangan keluarga, dsb.
Definisi Bencana berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
BalasHapusJenis bencana :
*Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
*Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
*Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror
Dampak bencana:
1.Bencana Alam
Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
2 dan 3 : Bencana Non Alam
pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, psikologis, luka-luka/cacat dan kematian.
4. Bencana sosial
Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian.
Definisi Bencana berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
BalasHapusJenis bencana :
*Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
*Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
*Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror
Dampak bencana:
1.Bencana Alam
Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
2 dan 3 : Bencana Non Alam
pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, psikologis, luka-luka/cacat dan kematian.
4. Bencana sosial
Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian.
Definisi Bencana berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
BalasHapusJenis bencana :
*Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
*Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
*Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror
Dampak bencana:
1.Bencana Alam
Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
2 dan 3 : Bencana Non Alam
pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, psikologis, luka-luka/cacat dan kematian.
4. Bencana sosial
Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian.
Bencana : Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
BalasHapusjenis-jenis bencana:
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Dampak bencana
gambar 1. merupakan bencana alam yang disebabkan oleh alam tanpa diprediksi sebelumnya. bencana alam biasanya megakibatkan kerusakan pada infrastruktur, mengganggu kegiatan sosial, kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas. dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Gambar 2. kebakaran
merupakan bencana non alam. dampaknya polusi udara, apalagi bila terjadi kebakaran di wilayah yang cukup luas seperti yang terjadi sekarang di beberapa provinsi di Indonesia, yang akibatnya meghentikan aktivitas masyarakat mulai dari anak-anak sekolah yang diliburkan hingga pegawai yang tidak bekerja karena dikhawatirkan asap mengganggu kesehatan.
gambar 3. kecelakaan
merupakan bencana non alam. dampaknya bisa merugikan secara individu maupun kelompok jika terjadi kecelakaan besar, bisa menyebabkan luka-luka, cacat permanen hingga kematian, hilangnya materi dan kerusakan.
gambar 4. Tawuran
merupakan bencana sosial, yang dapat berdampak pada rusaknya fasilitas umum, kekacauan, ketakutan, luka-luka sampai pada kematian.
Nama : Fitri Anggraini
BalasHapusNPM : 15410035P
1. Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
2. Jenis-jenis bencana adalah sebagai berikut :
- Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
- Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
- Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
3. Dampak dari bencana tersebut adalah sebagai berikut yaitu :
Salah satu dampak bencana terhadap menurunnya kualitas hidup penduduk dapat dilihat dari berbagai permasalahan kesehatan masyarakat yang terjadi. Bencana yang diikuti dengan pengungsian berpotensi menimbulkan masalah kesehatan yang sebenarnya diawali oleh masalah bidang/sektor lain. Bencana gempa bumi, banjir, longsor dan letusan gunung berapi, dalam jangka pendek dapat berdampak pada korban meninggal, korban cedera berat yang memerlukan perawatan intensif, peningkatan risiko penyakit menular, kerusakan fasilitas kesehatan dan sistem penyediaan air (Pan American Health Organization, 2006). Timbulnya masalah kesehatan antara lain berawal dari kurangnya air bersih yang berakibat pada buruknya kebersihan diri, buruknya sanitasi lingkungan yang merupakan awal dari perkembangbiakan beberapa jenis penyakit menular.
Persediaan pangan yang tidak mencukupi juga merupakan awal dari proses terjadinya penurunan derajat kesehatan yang dalam jangka panjang akan mempengaruhi secara langsung tingkat pemenuhan kebutuhan gizi korban bencana. Pengungsian tempat tinggal (shelter) yang ada sering tidak memenuhi syarat kesehatan sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat menurunkan daya tahan tubuh dan bila tidak segera ditanggulangi akan menimbulkan masalah di bidang kesehatan. Sementara itu, pemberian pelayanan kesehatan pada kondisi bencana sering menemui banyak kendala akibat rusaknya fasilitas kesehatan, tidak memadainya jumlah dan jenis obat serta alat kesehatan, terbatasnya tenaga kesehatan dan dana operasional. Kondisi ini tentunya dapat menimbulkan dampak lebih buruk bila tidak segera ditangani (Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan, 2001).
Dampak bencana terhadap kesehatan masyarakat relatif berbeda-beda, antara lain tergantung dari jenis dan besaran bencana yang terjadi.
Nama : Wawan Setiawan
BalasHapusNPM : 15410074P
Hadir
Berdasarkan gambar diatas, seperti telah kita ketahui bersama bahwa bencana adalah :
Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Jenis – Jenis Bencana
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Dampak yang ditimbulkan dengan adanya bencana
Bencana dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial. Dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
Nama : Wawan Setiawan
BalasHapusNPM : 15410074P
Hadir
Berdasarkan gambar diatas, seperti telah kita ketahui bersama bahwa bencana adalah :
Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Jenis – Jenis Bencana
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Dampak yang ditimbulkan dengan adanya bencana
Bencana dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial. Dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
Nama : Dinda Putri Pramezuri
BalasHapusNPM : 15410030P
HADIR
-Definisi Bencana menurut saya adalah sesuatu yang menimbulkan atau mennyebabkan kerugian atau penderitaan. Sedangkan jenis-jenis bencana menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007, antara lain:
1. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
2. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
3. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. (UU RI, 2007).
-Dampak Bencana adalah :
1. Gambar 1 : Bencana Alam
Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
2.Gambar 2 dan 3 : Bencana Non Alam
pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, pisikologis, luka-luka/cacat dan kematian.
3. Gambar 4 : Bencana sosial
Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian.
Sri Handayani
BalasHapusnpm 15410070P
hadir...
Bencana adalah suatu yang merugikan bagi kita baik materil atau moril..
Sedangkan bencana ada beberapa jenis diantaranya..:
Bencana alam
Bencana sosial kehidupan
Ada bencana yang sengaja di buat oleh manusia
Dan ada bencana yang tidak disengaja..
Yang pastinya kedua bencana itu amat sangat merugikan kita..
Sebagai manusia yang berada pada negara hukum dan kita wajib menjaga keamanan di sekitar kita tinggal... karna keamanan menjadi suatu kenyamanan baik bagi kita dan orang lain...
Itu yang dapat saya jelaskan dari gambar diatas..
Sri Handayani
BalasHapusnpm 15410070P
hadir...
Bencana adalah suatu yang merugikan bagi kita baik materil atau moril..
Sedangkan bencana ada beberapa jenis diantaranya..:
Bencana alam
Bencana sosial kehidupan
Ada bencana yang sengaja di buat oleh manusia
Dan ada bencana yang tidak disengaja..
Yang pastinya kedua bencana itu amat sangat merugikan kita..
Sebagai manusia yang berada pada negara hukum dan kita wajib menjaga keamanan di sekitar kita tinggal... karna keamanan menjadi suatu kenyamanan baik bagi kita dan orang lain...
Itu yang dapat saya jelaskan dari gambar diatas..
Nama : Mirza zainunnisa
BalasHapusNPM : 15410048p
HADIR
-Definisi Bencana menurut saya adalah sesuatu yang menimbulkan atau mennyebabkan kerugian atau penderitaan. Sedangkan jenis-jenis bencana menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007, antara lain:
1. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
2. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
3. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. (UU RI, 2007).
-Dampak Bencana adalah :
1. Gambar 1 : Bencana Alam
Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
2.Gambar 2 dan 3 : Bencana Non Alam
pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, pisikologis, luka-luka/cacat dan kematian.
3. Gambar 4 : Bencana sosial
Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian.
Nama: mutia santika putri
BalasHapusNPM : 15410054P
Berdasarkan gambar diatas, seperti telah kita ketahui bersama bahwa bencana adalah :
Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Jenis – Jenis Bencana
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Dampak yang ditimbulkan dengan adanya bencana
Bencana dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial. Dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
Nama: MItra aprilia
BalasHapusNPM: 154100049P
Definisi bencana
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
jenis-jenis bencana
1.bencana alam
2.bencana non alam
3.bencana sosial
dampak bencana
1.Salah satu dampak bencana terhadap menurunnya kualitas hidup penduduk dapat dilihat dari berbagai permasalahan kesehatan masyarakat yang terjadi. Bencana yang diikuti dengan pengungsian berpotensi menimbulkan masalah kesehatan yang sebenarnya diawali oleh masalah bidang/sektor lain. Bencana gempa bumi, banjir, longsor dan letusan gunung berapi, dalam jangka pendek dapat berdampak pada korban meninggal, korban cedera berat yang memerlukan perawatan intensif, peningkatan risiko penyakit menular, kerusakan fasilitas kesehatan dan sistem penyediaan air (Pan American Health Organization, 2006).
2.Dampak yang ditimbulkan kebakaran hutan ternyata sangat kompleks. Kebakaran hutan tidak hanya berdampak terhadap ekologi dan mengakibatkan kerusakan lingkungan saja. Namun dampak dari kebakaran hutan ternyata mencakup bidang-bidang lain di antaranya adalah:
a.Dampak Terhadap Sosial, Budaya, dan Ekonomi. Kebakaran hutan memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi
b.Dampak Terhadap Ekologis dan Kerusakan Lingkungan. Kebakaran hutan memberikan dampak langsung terhadap ekologi dan lingkungan
c.Dampak Terhadap Hubungan Antar Negara
d.Dampak Terhadap Perhubungan dan Pariwisata
3.kecelakaan merupakan suatu kejadian yg terjadi dari bnyak faktor bisa dari alam dan faktr manusia iitu sendri seperti ceroboh saat berkndara, faktor rambu jalan keadaan jalan saat hujan dll. kecelakaan dapat menyebabkan luka-luka ,cacat maupun meninggal
4. tawuran bisa d sebut juga bencana sosaial karena terjadi antar sesama manusia,tawuran biasa terjadi antar mahasisawa, siswa dan warga tawuran dapat menyebabkan terjadi luka bahkan kematian dan keadaan sosial disekitar dapat tidak aman dan mengakibatkan kerusakan
Nama : Robby Dewan Tanjung
BalasHapusNPM : 15410061P
Hadir
1. Definisi Bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Jenis Bencana
a. Bencana alam : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
b.Bencana non alam : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
c.Bencana sosial : adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
3. Dampak Bencana
a. Gambar 1 : Bencana Alam
Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
b.Gambar 2 dan 3 : Bencana Non Alam
pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, pisikologis, luka-luka/cacat dan kematian.
c. Gambar 4 : Bencana sosial
Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian.
Nama : Sintya Pramita
BalasHapusNPM : 15410067P
HADIR
a.Definisi Bencana menurut saya adalah sesuatu yang menimbulkan atau mennyebabkan kerugian atau penderitaan. Sedangkan jenis-jenis bencana menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007, antara lain:
1. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
2. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
3. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. (UU RI, 2007).
b. Dampak Bencana adalah :
1. Gambar 1 : Bencana Alam
Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
2.Gambar 2 dan 3 : Bencana Non Alam
pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, pisikologis, luka-luka/cacat dan kematian.
3. Gambar 4 : Bencana sosial
Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian.
Nama : Riski Aryanti
BalasHapusNPM : 15410059P
1. Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencan1a menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
2. a) Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
b) Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
c) Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
3. Dampak Bencana
a. Gambar 1 : Bencana Alam
Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
b.Gambar 2 dan 3 : Bencana Non Alam
pada gambar diatas diperlihatan terjadi kebakaran dan kecelakaan yang bisa berdampak pada kerugian/ekonomi, pisikologis, luka-luka/cacat dan kematian.
c. Gambar 4 : Bencana sosial
Pada gambar diatas diperlihatkan terjadi tawuran/ huru hara yang bisa berdampak pada hilangnya rasa aman, rusak nya fasilitas umum, luka-luka/cacat dan kematian.