Untuk pertemuan
melalui jaringan ini, saudara WAJIB ABSEN dengan mengisi “Nama Mahasiswa :
Hadir” dengan cara klik Kehadiran
Setelah saudara
absen, kemudian dipersilahkan untuk mengikuti materi dengan klik pada Topik 1
28 Sep 2015
Materi K3
Materi ini
disampaikan sebagai upaya pengendalian bahaya di tempat kerja agar pekerja
dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan terkendali dalam melakukan kegiatan
kerja sehingga memperoleh produktifitas sebagai mana yang diharapkan. K3 dapat
dilakukan di semua tempat kerja termasuk pada sektor informal seperti petani, industri
rumahan, dan lainya. Pekerja informal ini yang semestinya memperoleh penanganan
K3, sebab biasanya hal ini ditanggung oleh pekerja itu sendiri, lain halnya
pekerja sektor formal yang sudah ditanggung jaminannya oleh perusahaan. Untuk
itu perlu dipelajari tentang bahan/materi yang diajarkan selama matrikulasi sebagai
berikut sebagai dasar K3:
- Pengantar & Pengertian, Sejarah, Tujuan, Organisasi & Perundangan K3
- Bahan & Risiko Bahaya
- Kesehatan Kerja & Penyakit Akibat Kerja
- Keselamatan Kerja & Kecelakaan Kerja
- Ergonomi & Sikap Kerja
- Sistem Manajemen K3
- Produktifitas Kerja
Itulah hal-hal
yang akan kita pelajari bersama selama kegiatan matrikulasi tersebut, selanjutnya silahkan perhatikan gambar-gambar diatas, apa yang dapat saudara komentari sekiranya saudara ketahui tentang K3!
Setelah itu lihatlah slide berikut dengan cara KlikDisini, kemudian bagaimanakah pendapat
saudara tadi dengan pengertian K3 tersebut
Prinsip K3
Dalam filosofinya K3 merupakan pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan :
-
tenaga kerja dan manusia pada umumnya, baik jasmani
maupun rohani,
-
hasil karya dan budaya
menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;
Dalam hal
tersebut secara keilmuan bahwa K3 adalah accident prevention yang meliputi kejadian kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan
kerja, penyakit akibat kerja, dll
Prinsip K3
tersebut bahwa bekerja dengan aman
dan selamat
Aman artinya :
•
Mengetahui
pekerjaan yang akan dilakukan
•
Mengetahui
langkah/tahapan pekerjaan tersebut
•
Mengetahui
bahaya-bahaya nya
•
Mengetahui
cara mengendalikan bahaya-bahaya tersebut
Selamat artinya :
•
Menyelamatkan
karyawan, dari :
sakit, kesedihan, kehilangan masa
depan, kehilangan gaji/nafkah
•
Menyelamatkan
keluarga, dari :
kesedihan, masa depan yg tak
menentu, kehilangan pendapatan
•
Menyelamatkan
perusahaan, dari :
kehilangan tenaga kerja, pengelauaran biaya
akibat kecelakaan, kehilangan waktu karena terhenti kegiatan, melatih atau
mengganti karyawan yang celaka, bahkan bisa sampai terhentinya produksi
Selanjutnya klik disini
Selanjutnya klik disini
Penerapan K3
K3 diterapkan di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau
tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk
keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
Oleh karena itu unsure dalam penerapan K3 meliputi
-
tenaga kerja adalah orang
yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja
-
usaha adalah kegiatan produktifitas seperti pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan,
pertambangan, dll
-
sumber bahaya meliputi perbuatan (unsafe action) dan kondisi yang tidak aman (unsafe condition)
Dengan
hal tersebut, maka menjadi penting K3 merupakan tanggungjawab semua
pihak yangn terkait didalamnya. Mengapa pada masyarakat pun menjadi ikut
bertanggungjawab oleh karena di samping ikut menjaga perbuatan dan
kondisi lingkungannya, juga termasuk adanya kesehatan kerja sektor
informal. Kalau tidak masyarakat itu sendiri siapa yang mesti
bertanggungjawab???
Berikan pendapat saudara tentang perbuatan &
kondisi yang tidak aman (unsafe),
kemudian KlikDisini, untuk slide berikutnya
Sejarah K3
Terhadap
penjelasan diatas telah jelas bahwa K3 merupakan tanggungjawab bersama
sebagai upaya keamanan dan keselamatan pekerja, yang artinya untuk
menghindari terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK)
Dalam sejarahnya K3 selalu menjadi prioritas
keselamatan pekerja, dimulai dengan pengertian, standart kerja yang mengalami
berbagai perbaikan. Standart dan indicator keselamatan disusun sesuai dengan
perkembangan iptek baik pada pekerja, peralatan dan lingkungan kerja. Antara
lain adanya UU, Permenaker/Kepmenaker, dan lebih pada international standart
(ISO). Dengan perkembangannya maka K3 merupakan tanggungjawab bersama untuk
mencapai tujuan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Selanjutnya untuk mengetahui bahwa K3 merupakan tanggung
jawab bersama dengan unsure-unsurnya, maka saudara dapat mencari
peraturan/perundangan tentang ketenagakerjaan/keselamatan kerja untuk bahan
diskusi berikutnya dengan klik Topik 3 tentang Perundangan K3
UU K3
Apa yang terdapat pada slide tersebut merupakan sebagian kecil yang mengatur tentang peraturan/perudangan K3
Diskusikan hal
tersebut bersama teman-temanmu dengan saling berpendapat tentang hak &
kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan
peraturan/perundangan yang saudara peroleh.
Demikian pertemuan ini saya sampaikan, selanjutnya kita lanjutkan pada pertemuan berikutnya. TERIMA KASIH........dengan kehadiran dan partisipasinya.....
Demikian pertemuan ini saya sampaikan, selanjutnya kita lanjutkan pada pertemuan berikutnya. TERIMA KASIH........dengan kehadiran dan partisipasinya.....
Langganan:
Postingan (Atom)