28 Sep 2015

UU K3

Apa yang terdapat pada slide tersebut merupakan sebagian kecil yang mengatur tentang peraturan/perudangan K3


Diskusikan hal tersebut bersama teman-temanmu dengan saling berpendapat tentang hak & kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan peraturan/perundangan yang saudara peroleh.









Demikian pertemuan ini saya sampaikan, selanjutnya kita lanjutkan pada pertemuan berikutnya. TERIMA KASIH........dengan kehadiran dan partisipasinya.....

52 komentar:

  1. Nama : Heisha Syafitri

    Saya tertarik untuk membahas mengenai Kepmen No 4/Men/1987 menyimpulkan mengenai hak & kewajiban pekerja, pengusaha dan pemerintah.

    Pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk terus memberikan pengarahan dan pengetahuan kepada seluruh pengusaha dan pekerja mengenai pentingnya penerapak K3 dalam setiap jenis pekerjaan.

    Untuk kewajiban lainnya yaitu
    1.pemerintah dan pengusaha wajib membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3)
    2.P2K3 wajib menjelaskan kepada setiap pekerja tentang berbagai faktor bahaya di tempat kerja serta cara penanggulangannya.
    3. Setiap pekerja wajib bersikap yang benar dan aman sesuai dengan SOP yg berlaku

    Sedangkan hak yg tercantum adalah
    1.bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan alat pelindung dalam setiap jenis pekerjaan
    2.mendapatkan pemantauan terhadap gizi pekerja dan terselenggaranya makanan di perusahaan
    3.berhak mendapat pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja seperti kesehatan rutin medical check up dan laboratorium.

    BalasHapus
  2. Nama : mutia santika putri

    Berdasarkan UU No 1 tahun 1970 hak & kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah adalah:
    Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
    a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
    b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
    c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
    d. Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
    e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
    f. Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

    Pengurus / Pengusaha diwajibkan :
    a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja;
    b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya,pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
    c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
    d. Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari
    tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
    e. Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
    f. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.

    Kewajiban Pemerintah sebagai Pembina:
    a. Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertiandan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
    b. Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

    Berdasarkan PER. 03/MEN/1978 kewajiban pemerintah sebagai pengawas adalah :
    a. Mengadakan pemeriksaan disemua tempat kerja;
    b. Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja;
    c. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
    d. Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja Transkop;
    e. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat berhubungan dengan jabatannya.

    BalasHapus
  3. Dwi Restalia (NPM : Blm Ada)

    Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
    • Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
    • Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
    • Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
    • Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
    • Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.

    Berdasarkan PER. 03/MEN/1978 kewajiban pemerintah sebagai pengawas adalah :
    a. Mengadakan pemeriksaan disemua tempat kerja;
    b. Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja;
    c. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
    d. Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja Transkop;
    e. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat berhubungan dengan jabatannya.

    BalasHapus
  4. Nama : Putriana

    Pasal 86 Bab X Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan antara lain menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3 : untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3 : dan perlindungan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Penjelasan Pasal 86, ayat (2) menyatakan “upaya K3 dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.

    Berdasarkan PER. 03/MEN/1978 kewajiban pemerintah sebagai pengawas adalah :
    a. Mengadakan pemeriksaan disemua tempat kerja;
    b. Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja;
    c. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
    d. Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja Transkop;
    e. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat berhubungan dengan jabatannya

    BalasHapus
  5. Menurut UU No 1 Tahun 1970 Pasal 12, Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja yaitu :
    1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh
    pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
    2. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
    3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat
    keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
    4. Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua
    syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
    5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana
    syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat
    perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya
    kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh
    pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
    dipertanggung-jawabkan.

    Hak dan Kewajiban Perusahaan :
    a.Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang
    dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang
    diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan
    semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi
    tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat
    yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk
    pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja;
    b.Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua
    gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua
    bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang
    mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai
    pengawas atau ahli keselamatan kerja;
    c.Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat
    perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga
    kerja yang berada di bawah pimpinannya dan
    menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki
    tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk
    yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas
    atau ahli keselamatan kerja.

    Hak dan Kewajiban Pemerintah :
    1. Melindungi tenaga kerja dan pengusaha;
    2. Menetapkan kebijakan pengupahan;
    3. Memfasilitasi Penyelesaian Hubungan Industrial;
    4. Melakukan Pengawasan Dan Penegakan Aturan
    Ketenagakerjaan;
    5. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan;
    6. Memediasi apabila terjadi perselisihan;
    7. Mensosialisasikan peraturan ketenagakerjaan.

    BalasHapus
  6. Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :

    Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

    Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
    Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.

    Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

    Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
    Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
    Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

    BalasHapus
  7. sukmawati
    saya setuju dengan pendapat Heisha mengenai Kepmen No 4/Men/1987 menyimpulkan mengenai hak & kewajiban pekerja, pengusaha dan pemerintah.

    Pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk terus memberikan pengarahan dan pengetahuan kepada seluruh pengusaha dan pekerja mengenai pentingnya penerapak K3 dalam setiap jenis pekerjaan.

    Untuk kewajiban lainnya yaitu
    1.pemerintah dan pengusaha wajib membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3)
    2.P2K3 wajib menjelaskan kepada setiap pekerja tentang berbagai faktor bahaya di tempat kerja serta cara penanggulangannya.
    3. Setiap pekerja wajib bersikap yang benar dan aman sesuai dengan SOP yg berlaku

    Sedangkan hak yg tercantum adalah
    1.bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan alat pelindung dalam setiap jenis pekerjaan
    2.mendapatkan pemantauan terhadap gizi pekerja dan terselenggaranya makanan di perusahaan
    3.berhak mendapat pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja seperti kesehatan rutin medical check up dan laboratorium.
    Artinya antara pekerja,pengusaha danpemerintah sama2 mempunyai hak dan kewajiban.

    BalasHapus
  8. sukmawati

    Saya setuju dengan pendapat Heisha mengenai Kepmen No 4/Men/1987 menyimpulkan mengenai hak & kewajiban pekerja, pengusaha dan pemerintah.

    Pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk terus memberikan pengarahan dan pengetahuan kepada seluruh pengusaha dan pekerja mengenai pentingnya penerapak K3 dalam setiap jenis pekerjaan.

    Untuk kewajiban lainnya yaitu
    1.pemerintah dan pengusaha wajib membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3)
    2.P2K3 wajib menjelaskan kepada setiap pekerja tentang berbagai faktor bahaya di tempat kerja serta cara penanggulangannya.
    3. Setiap pekerja wajib bersikap yang benar dan aman sesuai dengan SOP yg berlaku

    Sedangkan hak yg tercantum adalah
    1.bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan alat pelindung dalam setiap jenis pekerjaan
    2.mendapatkan pemantauan terhadap gizi pekerja dan terselenggaranya makanan di perusahaan
    3.berhak mendapat pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja seperti kesehatan rutin medical check up dan laboratorium. artinya antara pekerja,pengusaha dan pemerintah sama2 menpunyai tugas dan kewajiban.

    BalasHapus
  9. Saya menambahkan pendapat dr Mutia ttg Permen 03/MEN/1978. Bahwa tata cara penunjukan, kewajiban dan wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dlm Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi 03/Men/1978 sudah tdk berlaku lg berdasarkan Permen no. 02 tahun 1992 karna tidk sesuai lg dgn kebutuhan shg perlu disempurnakan. Peraturan menteri ini terdiri atas 14 pasal. Ia mengatur persyaratan utk ditunjuk sbg pengawas keselamatan kerja dan sbg ahli keselamatan kerja, kewenangan dan kewajiban pegawai pengawas serta kewenangan dan kewajiban ahli keselamatan kerja. Salah satu kewajiban pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja adalah menjaga kerahasiaan keterangan yang didapat karena jabatannya. Kesengajaan membuka rahasia ini diancam hukuman sesuai ketentuan Undang-undang Pengawasan Perburuhan.

    BalasHapus
  10. nama : sendi hamim

    Berdasarkan UU No 1 tahun 1970 hak & kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah adalah:
    Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
    a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
    b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
    c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
    d. Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
    e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
    f. Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

    Pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk terus memberikan pengarahan dan pengetahuan kepada seluruh pengusaha dan pekerja mengenai pentingnya penerapak K3 dalam setiap jenis pekerjaan.

    Untuk kewajiban lainnya yaitu
    1.pemerintah dan pengusaha wajib membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3)
    2.P2K3 wajib menjelaskan kepada setiap pekerja tentang berbagai faktor bahaya di tempat kerja serta cara penanggulangannya.
    3. Setiap pekerja wajib bersikap yang benar dan aman sesuai dengan SOP yg berlaku

    hak yang tercantum adalah
    1.mendapatkan pemantauan terhadap gizi pekerja dan perusahaan menyediakan makanan untuk para pekerja
    2.setiap pekerja berhak mendapatkan alat pelindung diri dalam melakukaan jenis pekerjaan
    3.pekerja wajib medical cek up ke pelayanan kesehataan yang disediakan oleh perusahaan

    BalasHapus
  11. Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :

    Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
    Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
    Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
    Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
    Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.

    BalasHapus
  12. Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :

    Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
    Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
    Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
    Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
    Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.

    BalasHapus
  13. Sigit .W.
    Aswrwb
    Untuk saat ini peraturan ataupun Undang-undang yang ada di Negara kita baik tentang ketenagakerjaan maupun K3 telah cukup untuk menampung aspirasi dari pemerintah, pengusaha dan pekerja terlepas dari puas atau tidaknya pihak-pihak yang terkait dengan Undang-undang tersebut. Saat ini yang dibutuhkan adalah komitmen untuk melaksanakan undang-undang tersebut secara baik dan benar sehingga Amanah dari undang-undang tersebut dapat terwujud dan hak/kewajiban dari pekerja, pengusaha dan pemerintah dapat terpenuhi.Wswrwb

    BalasHapus
  14. Dasar pembicaraan masalah keselamatan kerja sampai sekarang adalah UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
    Keselamatan kerja termasuk dalam apa yang disebut perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan.

    Berbeda dengan perlindungan kerja lain yang umumnya ditentukan untuk kepentingan pekerja/buruh saja, keselamatan kerja ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, tetapi kepada pengusaha dan pemerintah.
    Bagi pekerja/buruh, adanya jaminan perlindungan keselamatan kerja akan menimbulkan suasana kerja yang tentram sehingga pekerja/buruh dapat memusatkan perhatian pda pekerjaannya semaksimal mungkin tanpa khawatir sewaktu-waktu akan tertimpa kecelakaan kerja.
    Bagi pengusaha, adanya pengaturan keselamatan kerja di dalam perusahaannya akan dapat mengurangi terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan pengusaha harus memberikan jaminan sosial.
    Bagi pemerintah (dan masyarakat), dengan adanya dan ditaatinya peraturan keselamatan kerja, maka apa yang direncanakan pemerintah untuk mensejahterakan masyrakat akan tercapai dengan meningkatnya produksi perusahaan baik kualitas maupun kuantitas.

    BalasHapus
  15. Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
    • Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
    • Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
    • Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
    • Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
    • Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.

    Berdasarkan PER. 03/MEN/1978 kewajiban pemerintah sebagai pengawas adalah :
    a. Mengadakan pemeriksaan disemua tempat kerja;
    b. Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja;
    c. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
    d. Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja Transkop;
    e. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat berhubungan dengan jabatannya.

    BalasHapus
  16. Nama ; Sela eka putri

    Materi UU RI No. 1 Tahun 1970 lebih dominan berisi mengenai hak dan atau kewajiban tenaga kerja dan pengusaha/pengurus dalam
    pelaksanaan K3 yaitu:
    A. Hak dan kewajiban pekerja:
    1. Hak tenaga kerja:
    a. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
    b. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dipertanggungjawabkan.
    2. Kewajiban Tenaga KerjaTerhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
    a. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
    b. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
    c. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
    d. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

    A. Kewajiban pengusaha/pengurus:
    1. Pasal 3 ayat 1: Melaksanakan syarat-syarat keselamatan kerja
    untuk:
    a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
    b. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
    c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
    d. Memberikan kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
    e. Memberikan pertolongan pada kecelakaan.
    f. Memberikan alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
    g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap,gas, dan hembusan.
    h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
    i. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
    j. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang cukup.
    k. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
    l. Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
    m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, lingkungan,cara, dan proses kerjanya.
    n. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan, dan penyimpanan barang.
    o. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
    p. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
    q. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaan menjadi bertambah tinggi.


    BalasHapus
  17. saya setuju dengan pendapat Sigit Wahyono. Sebanyak apapun peraturan yang dikeluarkan atau ditetapkan tentang ketenagakerjaan tetapi tidak diterapkan dengan baik maka akan percuma. Untuk itu menurut saya Pemerintah memegang peranan yang paling penting dalam hal pengawasan pelaksanaan K3 terutama diperusahaan karena menurut saya diperusahanlah tenaga kerja itu terkonsentrasi dalam jumlah yang banyak.Seperti tertuang dalam PERMEN 03/MEN/1978 dimana salah satu poin kewajiban pemerintah adalah mengawasi pelaksanaan K3 agar betul-betul diterapkan dengan baik.

    BalasHapus
  18. Menurut UU No 1 Tahun 1970 Pasal 12, Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja yaitu :
    1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh
    pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
    2. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
    3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat
    keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
    4. Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua
    syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
    5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana
    syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat
    perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya
    kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh
    pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
    dipertanggung-jawabkan.

    Hak dan Kewajiban Perusahaan :
    a.Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang
    dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang
    diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan
    semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi
    tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat
    yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk
    pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja;
    b.Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua
    gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua
    bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang
    mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai
    pengawas atau ahli keselamatan kerja;
    c.Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat
    perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga
    kerja yang berada di bawah pimpinannya dan
    menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki
    tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk
    yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas
    atau ahli keselamatan kerja.

    Hak dan Kewajiban Pemerintah :
    1. Melindungi tenaga kerja dan pengusaha;
    2. Menetapkan kebijakan pengupahan;
    3. Memfasilitasi Penyelesaian Hubungan Industrial;
    4. Melakukan Pengawasan Dan Penegakan Aturan
    Ketenagakerjaan;
    5. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan;
    6. Memediasi apabila terjadi perselisihan;
    7. Mensosialisasikan peraturan ketenagakerjaan.

    BalasHapus
  19. Jadi betul undang-undang dan peraturan saat ini sudah mencakup semuanya dalam hal K3 tinggal kesadaran kita dalam hal pelaksanaanya.

    BalasHapus
  20. Upaya Kesehatan Kerja Berdasarkan UU No: 36 Th 2009
    Hak dan Kewajiban Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah

    Pekerja
    Berhak untuk mendapatkan perlindungan pekerjaaan agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan baik sektor formal dan informal. Hal ini berlaku juga bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja.
    Pekerja wajib menciptakan dan menjaga kesehatan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan yang berlaku di tempat kerja.

    Pengusaha / Pengelola Tempat Kerja
    Pengusaha / Pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan kerja sebagaimana dan menjamin lingkungan kerja yang sehat serta bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja.
    Pengusaha / Pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pengusaha / Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja.
    Majikan atau pengusaha wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja.
    Majikan atau pengusaha menanggung biaya atas gangguan kesehatan akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Pemerintah
    Pemerintah berkewajiban menetapkan standar kesehatan kerja.
    Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja.

    BalasHapus
  21. Setuju dengan pendapat Kak Anuar dan Kak sigit...jadi sekarang kita mulailah dari diri kita masing-masing untuk meningkatkan kesadaran kita dalam melaksanakan menerapkan K3..setuju!!

    BalasHapus
  22. Melihat komentar-komentar yg banyak memberikan informasi lebih rinci tentang UU K3 pada slide di atas hak dan kewajiban Sebenarnya telah d atur sedemikian rincinya untuk saling berkesinambungan,sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan, sehingga Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam pekerjaannya ,Orang lain yang berada di tempat kerja perlu menjamin keselamatannya ,Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien .semoga dengan adanya uu k3 ataupun kekuatan hukum lain ny menjadikan semua pihak yg bersangkutan paham dan tegas melaksanakan kewajiban serta meminta hak mreka.sehingga ada sangsi tegas bagi yg melanggarny

    BalasHapus
  23. Siska Aulia Sari

    Saya setuju dengan pendapat dari Bpk Sigit dan Bpk. Hanuar bahwa Undang-undang yang ada telah merangkum hak dan kewajiban semua pihak terkait, baik pekerja; pengusaha maupun pemerintah sebagai pengawas, dan itu semua akan terwujud jika masing-masing pihak menjalankannya sesuai fungsi masing-masing. Undang-undang yang ada juga dimaksudkan untuk mengendalikan atau mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja atau kerugian akibat kerja.
    Disamping itu menurut saya pengawasan dalam mengurangi terjadinya resiko juga dapat dilakukan terhadap sistem administrasi atau organisasi perusahaan berupa SOP, pengaturan jadwal kerja dn lembur, cara pengoperasian peralatan kerja, sistem ventilasi dan pintu keluar/masuk, substitusi dan isolasi baham kimia, pemeriksaan kesehatan rutin, dan lain-lain.
    Keterlibatan secara aktif dan komitmen yang tinggi dari semua pihak (pekerja, perusahaan dan pemerintah) merupakan peran utama dalam mewujudkan kesehatan dan keselamatan kerja di Indonesia.
    Komitmen ini mari mulai dari diri sendiri, jika setiap diri melaksanakannya maka akan ada “banyak diri” yang akan mensukseskan K3...

    BalasHapus
  24. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  25. Nama : Fitri Anggraini
    Npm : Belum Ada

    Saya tertarik membahas tentang :

    Permenaker No. PER.03/MEN/1978 : Tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan Kerja dan Ahli K3

    PERATURAN
    MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI

    No. Per.03/MEN/1978

    TENTANG
    PERSYARATAN PENUNJUKAN DAN WEWENANG
    SERTA KEWAJIBAN PEGAWAI PENGAWAS
    KESELAMATAN KERJA DAN AHLI KESELAMATAN KERJA.

    MENTERI TENAGA KERJA TRANSMIGRASI DAN KOPERASI

    Menimbang :

    bahwa wewenang dan kewajiban pegawai pengawas dan Ahli Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 perlu dikeluarkan peraturan pelaksanaannya.

    Mengingat :

    Undang-undang No. 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan (Lembaran Negara No. 4 tahun 1951).

    Pasal 1 ayat (4), (5), (6) dan pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kera (Lembaran Negara No. 1 tahun 1970).

    Surat Keputusan Presiden R.I No. 5 tahun 1973 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan II.

    Keputusan Presiden R.I. No. 44 dan 45 tahun 1974 No. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi R.I. No. Kep.-1000/Men/1977 tanggal 30 Juli 1977 tentang Penunjukan Direktur dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970;

    BalasHapus
  26. Menurut UU No 1 Tahun 1970 Pasal 12, Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja yaitu :
    1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh
    pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
    2. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
    3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat
    keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
    4. Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua
    syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
    5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana
    syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat
    perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya
    kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh
    pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
    dipertanggung-jawabkan.

    Hak dan Kewajiban Perusahaan :
    a.Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang
    dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang
    diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan
    semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi
    tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat
    yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk
    pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja;
    b.Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua
    gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua
    bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang
    mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai
    pengawas atau ahli keselamatan kerja;
    c.Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat
    perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga
    kerja yang berada di bawah pimpinannya dan
    menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki
    tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk
    yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas
    atau ahli keselamatan kerja.

    Hak dan Kewajiban Pemerintah :
    1. Melindungi tenaga kerja dan pengusaha;
    2. Menetapkan kebijakan pengupahan;
    3. Memfasilitasi Penyelesaian Hubungan Industrial;
    4. Melakukan Pengawasan Dan Penegakan Aturan
    Ketenagakerjaan;
    5. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan;
    6. Memediasi apabila terjadi perselisihan;
    7. Mensosialisasikan peraturan ketenagakerjaan.

    BalasHapus
  27. UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
    Undang-undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja, pengusaha dan pemerintah.

    Dalam hal ini memiliki kewajiban untuk terus memberikan pengarahan dan pengetahuan kepada seluruh pengusaha dan pekerja mengenai pentingnya penerapak K3 dalam setiap jenis pekerjaan.

    Untuk kewajiban lainnya yaitu
    1.pemerintah dan pengusaha wajib membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3)
    2.P2K3 wajib menjelaskan kepada setiap pekerja tentang berbagai faktor bahaya di tempat kerja serta cara penanggulangannya.
    3. Setiap pekerja wajib bersikap yang benar dan aman sesuai dengan SOP yg berlaku

    hak yang tercantum adalah
    1.mendapatkan pemantauan terhadap gizi pekerja dan perusahaan menyediakan makanan untuk para pekerja
    2.setiap pekerja berhak mendapatkan alat pelindung diri dalam melakukaan jenis pekerjaan
    3.pekerja wajib medical cek up ke pelayanan kesehataan yang disediakan oleh perusahaan

    BalasHapus
  28. Nama : nawang shandy

    Saya setuju dengan pendapat bapak sigit wahyono, bahwa pemerintah sudah sangat gamblang dan detail dalam mengatur perundang-undangan mengenai K3, sekarang yang dibutuhkan adalah komitmen dr pekerja dan pengusaha dalam menerapkannya, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan, karena hak dan kewajjban pekerja, pengusaha dan pemerintah dapat terpenuhi. Dengan demikian dapat tercipta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil,makmur dan sejahtera dengan menerapkan prisip utama k3 yaitu bekerja dengan aman dan selamat.

    BalasHapus
  29. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NOMOR : PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja

    a. Bahwa untuk mencegah terjadinya gangguan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja, perlu penerapan keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja di perusahaan-perusahaan
    b. Bahwa bertalian dengan hal tersebut diatas, perusahan perlu memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk membantu pimpinan perusahaan dalam penerapan keselamatan kerja, higene perusahaan dan Kesehatan Kerja
    c. Bahwa untuk maksud itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja
    2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No.PER.03/MEN/1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja
    4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.03/MEN/1984 tentang Pengawasn Ketenagakerjaan Terpadu

    BalasHapus
  30. setuju sekali dengan pendapat pak sigit dan mb siska bahwa peraturan ataupun Undang-undang yang ada di Negara kita baik tentang ketenagakerjaan maupun K3 telah cukup untuk menampung aspirasi dari pemerintah, pengusaha dan pekerja. komitmenlah yang diperlukan dalam mensukseskan k3 dimulai dari diri sendiri

    BalasHapus
  31. Dinda Putri Pramezuri

    Saya setuju dengan pendapat rekan-rekan mengenai Kepmen No 4/Men/1987 menyimpulkan mengenai hak & kewajiban pekerja, pengusaha dan pemerintah.

    Pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk terus memberikan pengarahan dan pengetahuan kepada seluruh pengusaha dan pekerja mengenai pentingnya penerapak K3 dalam setiap jenis pekerjaan.

    Untuk kewajiban lainnya yaitu
    1.pemerintah dan pengusaha wajib membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3)
    2.P2K3 wajib menjelaskan kepada setiap pekerja tentang berbagai faktor bahaya di tempat kerja serta cara penanggulangannya.
    3. Setiap pekerja wajib bersikap yang benar dan aman sesuai dengan SOP yg berlaku

    Sedangkan hak yg tercantum adalah
    1.bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan alat pelindung dalam setiap jenis pekerjaan
    2.mendapatkan pemantauan terhadap gizi pekerja dan terselenggaranya makanan di perusahaan
    3.berhak mendapat pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja seperti kesehatan rutin medical check up dan laboratorium. artinya antara pekerja,pengusaha dan pemerintah sama2 menpunyai tugas dan kewajiban.

    BalasHapus
  32. Nama : Jeldiana Ilham Septaria

    Berdasarkan UU pasal 10 ayat 1 dan 2 No.1 tahun 1970 tentang Panitia Pembina Keselamatan Kerja

    Pasal 10

    (1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.

    (2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.



    Berdasarkan KEPMEN NO,04/MEN/1987 Tentang Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja

    Wajib dibentuk pada perusahaan yang memiliki lebih dari 100 pekerja atau kurang dari 100 orang namun menggunakan bahan, proses, dan instalasi yang mempunyai risiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan, dan penyinaran radioaktif.
    Keanggotaan P2K3 : unsur pengusaha dan pekerja dengan susunan Ketua, Sekretaris,dan anggota
    Sekretaris P2K3 ialah ahli keselamatan kerja
    P2K3 ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul dari pengusaha/pengurus yang bersangkutan.
    Tugas : memberikan saran dan pertimbangan baik diminta atau tidak pada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.

    BalasHapus
  33. Prayoga Yushananta
    Undang- undang dan peraturan sudaj ada serta cukup jumlahnya. Para pelaku mulai dari pemerintah, pengusaha sampai pelaksana ada. Sekaranh yang tersisa tinggal kemauan dari kita bersama untuk melaksanakan / menerapkan K3 didalam bekerja .

    BalasHapus
  34. Eniwati
    Setuju dengan pendapat pak sigit, mbak siska serta pak prayoga. Memang komitmen dan kemauan itulah kata kunci dari semuanya untuk melaksanakan K3 pada saat bekerja

    BalasHapus
  35. mifakhul istiqomah

    saya stuju dengan sdr prayoga yushananta, dengan cara bersama-sama kita dapat mencapai tujuan K3 dengan melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing.

    BalasHapus
  36. Rita ayu Sari Setiawan,

    Saya pun sangat setuju dengan pendapat dari Pak Sigit dan Pak Prayoga karena dengan cara bersama sama dan memiliki kemauan yang cukup tinggi kita dapat mencapai tujuan k3 dalam kinerja.

    BalasHapus
  37. Nama : retno rahayu

    saya setuju dengan pendapat mba dian sandrawati, hak dan kewajiban ketiga pihak sudah cukup untuk mencapai tujuan K3, komitmen untuk memulai dari dri sendiri yang mungkin perlu ditekankan untuk mendukung semua peraturan yang sudah ada.

    BalasHapus
  38. Muhammad escha adesa

    saya sangat setuju dengan pendapat Sigit. Sebanyak apapun peraturan yang dikeluarkan atau ditetapkan tentang ketenagakerjaan tetapi tidak diterapkan dengan baik maka akan percuma. Untuk itu menurut saya Pemerintah memegang peranan yang paling penting dalam hal pengawasan pelaksanaan K3 terutama diperusahaan karena menurut saya diperusahanlah tenaga kerja itu terkonsentrasi dalam jumlah yang banyak. Seperti tertuang dalam PERMEN 03/MEN/1978 dimana salah satu poin kewajiban pemerintah adalah mengawasi pelaksanaan K3 agar betul-betul diterapkan dengan baik.

    BalasHapus
  39. Ancha pramudia whardana

    saya setuju dengan pendapat Heisha mengenai Kepmen No 4/Men/1987 menyimpulkan mengenai hak & kewajiban pekerja, pengusaha dan pemerintah.

    Pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk terus memberikan pengarahan dan pengetahuan kepada seluruh pengusaha dan pekerja mengenai pentingnya penerapak K3 dalam setiap jenis pekerjaan.

    Untuk kewajiban lainnya yaitu
    1.pemerintah dan pengusaha wajib membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3)
    2.P2K3 wajib menjelaskan kepada setiap pekerja tentang berbagai faktor bahaya di tempat kerja serta cara penanggulangannya.
    3. Setiap pekerja wajib bersikap yang benar dan aman sesuai dengan SOP yg berlaku

    Sedangkan hak yg tercantum adalah
    1.bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan alat pelindung dalam setiap jenis pekerjaan
    2.mendapatkan pemantauan terhadap gizi pekerja dan terselenggaranya makanan di perusahaan
    3.berhak mendapat pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja seperti kesehatan rutin medical check up dan laboratorium.
    Artinya antara pekerja,pengusaha danpemerintah sama2 mempunyai hak dan kewajiban.

    BalasHapus
  40. Nama : nawang shandy

    Saya setuju dengan pendapat bapak sigit wahyono, bahwa pemerintah sudah sangat gamblang dan detail dalam mengatur perundang-undangan mengenai K3, sekarang yang dibutuhkan adalah komitmen dr pekerja dan pengusaha dalam menerapkannya, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan, karena hak dan kewajjban pekerja, pengusaha dan pemerintah dapat terpenuhi. Dengan demikian dapat tercipta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil,makmur dan sejahtera dengan menerapkan prisip utama k3 yaitu bekerja dengan aman dan selamat.

    BalasHapus
  41. Nama : Robby Dewan Tanjung
    Npm : 15410061P
    Hadir

    Saya setuju dengan pendapat dari rekan - rekan bahwa peraturan maupun undang - undang yang ada di negara kita baik tentang ketenagakerjaan maupun K3 telah cukup baik untuk menampung aspirasi dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Namun dibutuhkan komitmen yang kuat dimulai dari diri sendiri dalam mewujudkan K3.

    BalasHapus
  42. Nama : Siti Nur Afenda
    NPM : 15410069P

    Saya setuju dengan pendapat bapak sigit wahyono, bahwa pemerintah sudah sangat gamblang dan detail dalam mengatur perundang-undangan mengenai K3, sekarang yang dibutuhkan adalah komitmen dr pekerja dan pengusaha dalam menerapkannya, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan, karena hak dan kewajjban pekerja, pengusaha dan pemerintah dapat terpenuhi. Dengan demikian dapat tercipta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil,makmur dan sejahtera dengan menerapkan prisip utama k3 yaitu bekerja dengan aman dan selamat.

    BalasHapus
  43. Sri Handayani
    15410070P


    UU No 1 Tahun 1970 Pasal 12, Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja meliputi :
    1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
    2. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
    3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
    4. Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
    5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
    dipertanggung-jawabkan.

    Hak dan Kewajiban Pemerintah :
    1. Melindungi tenaga kerja dan pengusaha;
    2. Menetapkan kebijakan pengupahan;
    3. Memfasilitasi Penyelesaian Hubungan Industrial;
    4. Melakukan Pengawasan Dan Penegakan Aturan
    Ketenagakerjaan;
    5. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan;
    6. Memediasi apabila terjadi perselisihan;
    7. Mensosialisasikan peraturan ketenagakerjaan.

    Hak dan Kewajiban Perusahaan :
    a.Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang
    dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang
    diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan
    semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi
    tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat
    yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk
    pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja;
    b.Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua
    gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua
    bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang
    mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai
    pengawas atau ahli keselamatan kerja;
    c.Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat
    perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga
    kerja yang berada di bawah pimpinannya dan
    menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki
    tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk
    yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas
    atau ahli keselamatan kerja.

    BalasHapus
  44. Nama : Sintya Pramita
    NPM :15410067P

    Saya tertarik membahas tentang :
    Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NOMOR : PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja

    Pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk terus memberikan pengarahan dan pengetahuan kepada seluruh pengusaha dan pekerja mengenai pentingnya penerapak K3 dalam setiap jenis pekerjaan.
    Wajib dibentuk pada perusahaan yang memiliki lebih dari 100 pekerja atau kurang dari 100 orang namun menggunakan bahan, proses, dan instalasi yang mempunyai risiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan, dan penyinaran radioaktif.
    Keanggotaan P2K3 : unsur pengusaha dan pekerja dengan susunan Ketua, Sekretaris,dan anggota

    BalasHapus
  45. nama : mirza zainunnisa
    npm: 15410048p
    hadir

    Materi UU RI No. 1 Tahun 1970 lebih dominan berisi mengenai hak dan atau kewajiban tenaga kerja dan pengusaha/pengurus dalam
    pelaksanaan K3 yaitu:
    A. Hak dan kewajiban pekerja:
    1. Hak tenaga kerja:
    a. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
    b. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dipertanggungjawabkan.
    2. Kewajiban Tenaga KerjaTerhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
    a. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
    b. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
    c. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
    d. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

    A. Kewajiban pengusaha/pengurus:
    1. Pasal 3 ayat 1: Melaksanakan syarat-syarat keselamatan kerja
    untuk:
    a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
    b. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
    c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
    d. Memberikan kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
    e. Memberikan pertolongan pada kecelakaan.
    f. Memberikan alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
    g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap,gas, dan hembusan.
    h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
    i. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
    j. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang cukup.
    k. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
    l. Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
    m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, lingkungan,cara, dan proses kerjanya.
    n. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan, dan penyimpanan barang.
    o. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
    p. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
    q. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaan menjadi bertambah tinggi.

    BalasHapus
  46. Muhamad Roni
    15410052P
    hadir

    BalasHapus
  47. Muhamad Roni
    15410052P
    Dasar pembicaraan masalah keselamatan kerja sampai sekarang adalah UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
    Keselamatan kerja termasuk dalam apa yang disebut perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan.

    Berbeda dengan perlindungan kerja lain yang umumnya ditentukan untuk kepentingan pekerja/buruh saja, keselamatan kerja ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, tetapi kepada pengusaha dan pemerintah.
    Bagi pekerja/buruh, adanya jaminan perlindungan keselamatan kerja akan menimbulkan suasana kerja yang tentram sehingga pekerja/buruh dapat memusatkan perhatian pda pekerjaannya semaksimal mungkin tanpa khawatir sewaktu-waktu akan tertimpa kecelakaan kerja.
    Bagi pengusaha, adanya pengaturan keselamatan kerja di dalam perusahaannya akan dapat mengurangi terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan pengusaha harus memberikan jaminan sosial.
    Bagi pemerintah (dan masyarakat), dengan adanya dan ditaatinya peraturan keselamatan kerja, maka apa yang direncanakan pemerintah untuk mensejahterakan masyrakat akan tercapai dengan meningkatnya produksi perusahaan baik kualitas maupun kuantitas.

    BalasHapus
  48. Iweni Swari Agustin
    15410046P

    Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
    • Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
    • Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
    • Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
    • Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
    • Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.

    Berdasarkan PER. 03/MEN/1978 kewajiban pemerintah sebagai pengawas adalah :
    a. Mengadakan pemeriksaan disemua tempat kerja;
    b. Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja;
    c. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
    d. Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja Transkop;
    e. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat berhubungan dengan jabatannya.

    BalasHapus
  49. Nama: Tuwuh Rahayu
    NPM: 15410018P
    Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
    • Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
    • Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
    • Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
    • Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
    • Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
    Pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk terus memberikan pengarahan dan pengetahuan kepada seluruh pengusaha dan pekerja mengenai pentingnya penerapak K3 dalam setiap jenis pekerjaan.
    Wajib dibentuk pada perusahaan yang memiliki lebih dari 100 pekerja atau kurang dari 100 orang namun menggunakan bahan, proses, dan instalasi yang mempunyai risiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan, dan penyinaran radioaktif.

    BalasHapus
  50. Nama : Uyung Nurrohman
    NPM : 15410087P

    Berdasarkan UU No 1 tahun 1970 hak & kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah adalah:
    Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
    a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
    b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
    c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
    d. Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
    e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
    f. Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

    Pengurus / Pengusaha diwajibkan :
    a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja;
    b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya,pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
    c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
    d. Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari
    tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
    e. Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
    f. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.

    Kewajiban Pemerintah sebagai Pembina :
    a. Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertiandan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
    b. Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

    Berdasarkan PER. 03/MEN/1978 kewajiban pemerintah sebagai pengawas adalah :
    a. Mengadakan pemeriksaan disemua tempat kerja;
    b. Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja;
    c. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
    d. Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja Transkop;
    e. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat berhubungan dengan jabatannya.

    BalasHapus
  51. Nama : Riski Aryanti
    NPM : 15410059P

    Berdasarkan UU No 1 tahun 1970 hak & kewajiban pekerja, pengusaha, dan pemerintah adalah:
    Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
    a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
    b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
    c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
    d. Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
    e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
    f. Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

    Pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk terus memberikan pengarahan dan pengetahuan kepada seluruh pengusaha dan pekerja mengenai pentingnya penerapak K3 dalam setiap jenis pekerjaan.

    Untuk kewajiban lainnya yaitu
    1.pemerintah dan pengusaha wajib membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3)
    2.P2K3 wajib menjelaskan kepada setiap pekerja tentang berbagai faktor bahaya di tempat kerja serta cara penanggulangannya.
    3. Setiap pekerja wajib bersikap yang benar dan aman sesuai dengan SOP yg berlaku

    hak yang tercantum adalah
    1.mendapatkan pemantauan terhadap gizi pekerja dan perusahaan menyediakan makanan untuk para pekerja
    2.setiap pekerja berhak mendapatkan alat pelindung diri dalam melakukaan jenis pekerjaan
    3.pekerja wajib medical cek up ke pelayanan kesehataan yang disediakan oleh perusahaan

    BalasHapus