Terhadap
penjelasan diatas telah jelas bahwa K3 merupakan tanggungjawab bersama
sebagai upaya keamanan dan keselamatan pekerja, yang artinya untuk
menghindari terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK)
Dalam sejarahnya K3 selalu menjadi prioritas
keselamatan pekerja, dimulai dengan pengertian, standart kerja yang mengalami
berbagai perbaikan. Standart dan indicator keselamatan disusun sesuai dengan
perkembangan iptek baik pada pekerja, peralatan dan lingkungan kerja. Antara
lain adanya UU, Permenaker/Kepmenaker, dan lebih pada international standart
(ISO). Dengan perkembangannya maka K3 merupakan tanggungjawab bersama untuk
mencapai tujuan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Selanjutnya untuk mengetahui bahwa K3 merupakan tanggung
jawab bersama dengan unsure-unsurnya, maka saudara dapat mencari
peraturan/perundangan tentang ketenagakerjaan/keselamatan kerja untuk bahan
diskusi berikutnya dengan klik Topik 3 tentang Perundangan K3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar