K3 diterapkan di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau
tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk
keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
Oleh karena itu unsure dalam penerapan K3 meliputi
-
tenaga kerja adalah orang
yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja
-
usaha adalah kegiatan produktifitas seperti pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan,
pertambangan, dll
-
sumber bahaya meliputi perbuatan (unsafe action) dan kondisi yang tidak aman (unsafe condition)
Dengan
hal tersebut, maka menjadi penting K3 merupakan tanggungjawab semua
pihak yangn terkait didalamnya. Mengapa pada masyarakat pun menjadi ikut
bertanggungjawab oleh karena di samping ikut menjaga perbuatan dan
kondisi lingkungannya, juga termasuk adanya kesehatan kerja sektor
informal. Kalau tidak masyarakat itu sendiri siapa yang mesti
bertanggungjawab???
Berikan pendapat saudara tentang perbuatan &
kondisi yang tidak aman (unsafe),
kemudian KlikDisini, untuk slide berikutnya
Perbuatan dan kondisi tidak aman terdapat di sektor pertambangan emas.
BalasHapusDimana pekerja pertambangan hanya menggunakan alat bantu seadanya.. Mereka menggali lubang sumber emas tanpa memperhatikan ekosistem tanah nya dan mereka tidak memperdulikan keselamatan dirinya dimana para pekerja itu memasuki lubang galian tanpa menggunakan alat bantu nafas (tabung oksigen). Hal ini sangat merugikan lingkungan, kesehatan dan keselamatan pekerja itu sendiri
Nama: Eka Indriyani
BalasHapusNpm : belum ada
Perbuatan dan kondisi yang tidak aman terdapat pada tempat kerja yang tertutup seperti pertambangan dimana pekerja hanya menggunakan atau memenfaatkan alat yg ada sehingga mereka tidak memikirkan keselametan dirinya dimana para pekerja memasuki lubang galian tanpa menggunakan alat bantu untuk bernafas.
Kemudian terdapat pada tempat kerja yang terbuka juga seperti perternakan dimana pekerja peternakan tidak menggunakan alat perlindungan diri (masker) sehingganya bakteri atau kotoran yang berada dipeternakan tersebut dapat membahayakan kesehatan para pakerja itu sendiri.
Hal ini dapat merugikan diri sendiri,lingkungan,kesehatan dan keselametan pakerja itu sendiri.
Yang dimaksud dengan Kondisi Yang Tidak aman ( Unsafe Condition ), ialah adanya suatu keadaan lingkungan dan benda-benda di dalamnya yang mengandung bahaya. Misalnya suatu tempat bekerja misalnya berupa pabrik, kapal laut, pesawat udara, bengkel, galangan kapal, dimana peralatan maupun mesin-mesin yang digunakan kondisinya sudah tua dan kurang perawatan. Atau misalnya suatu lingkungan kerja / perusahaan, kantor, dsbnya, dimana instalasi listrik / kabel-kabelnya tidak terawat dengan baik.
BalasHapusSedangkan yang dimaksud dengan Perbuatan Yang tidak aman ( Unsafe Action ), ialah perbuatan atau tindakan dari manusia / tenaga kerja yang mengandung bahaya. Misalnya, tenaga kerja melakukan kegiatan dalam pekerjaannya dengan tidak mentaati prosedur kerja, bekerja terburu-buru tanpa menggunakan alat pengaman yang diharuskan, overacting dalam melakukan suatu kegiatan, dsbnya.
Dari ke dua faktor pokok di atas tadi, penyebab paling dominan dari terjadinya suatu kecelakaan adalah adanya Perbuatan tidak aman ( Unsafe Action ). Berdasarkan hasil survey dan juga dari berbagai pengalaman, dapat dikatakan bahwa :
80 % Kecelakaan Kerja disebabkan oleh adanya Perbuatan Yang Berbahaya ( Unsafe Action ).
20 % disebabkan oleh adanya Kondisi Yang Berbahaya ( Unsafe Condition ).
Unsafe action (perbuatan yg tdk aman) adl suatu tindakan yg memicu terjadinya suatu kecelakaan kerja/perbuatan yg berbahaya bagi manusia. Yaitu yg tdk aman dr kurangnya pengetahuan/keterampilan pelaksana, cacat tubuh yg tdk kentara, keletihan dan kelemahan daya tahan tubuh, serta sikap dan perilaku kerja yg tdk baik. Misalnya bagi petugas kebersihan yg tidak menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan dlm menangani limbah yg infeksius senantiasa kontak dgn bahan yg tercemar kuman patogen, debu beracun shg mempunyai peluang terkena infeksi. Contoh lainnya misalnya pd petugas kesehatan di laboratorium yg tdk menggunakan karet isap (rubber bulb) atau alat vakum dpt mengakibatkan tertelannya bahan kimia dan terhirupnya aerosol shg pekerja dpt menyebabkan penyakit akut/kronik bahkan kematian.
BalasHapusUnsafe condition (kondisi tdk aman) berkaitan erat dgn kondisi lingkungan kerja yg dpt menyebabkan terjadinya kecelakaan yaitu tdk aman dr peralatan/media/bahan. misalnya Petugas di tempat kerja kesehatan yang sering kali kontak dengan bahan kimia dan obat-obatan seperti antibiotika, demikian pula dengan solvent yang banyak digunakan dalam komponen antiseptik, desinfektan dikenal sebagai zat yang paling karsinogen. Semua bahan cepat atau lambat ini dapat memberi dampak negatif terhadap kesehatan mereka. Pemaparan dlm dosis kecil namun terus menerus seperti antiseptik pd kulit, zat kimia/solvet yg menyebabkan kerusakan hati.
Unsafe action adalah Faktor perilaku manusia yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja.Suatu bentuk pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang telah ditetapkan dimana memberikan peluang untuk terjadinya kecelakaan kerja.
BalasHapusContoh: bekerja dengan tidak memperhatikan SOP (Standart Operational Procedure), mengangkut beban yang berlebihan, bekerja berlebihan atau melebihi jam kerja, tidak memakai APD, menjalankan pekerjaan yang tidak sesuai keahliannya.Tindakan yang diambil dapat berupa komunikasi, training, sanksi.
Unsafe condition adalah suatu kondisi fisik ditempat kerja yang berbahaya memungkinkan secara langsung timbulnya kecelakaan.
Contoh: pecahan kaca, paparan bising, lantai licin, pencahayaan yang kurang, peralatan yang sudah tidak layak pakai, paparan radiasi, kondisi suhu yang yang membahayakan.Tindakan yang diambil berupa standarisasi tempat kerja, pemakaian APD, profesional kerja.
dengan demikian perbuatan dan kondisi yg tidak aman merupakan suatu tindakan yg bisa terjadi kapan saja dan pada siapa saja sehingga diperlukan penerapan prinsip K3 yg merupakan tanggung jawab pemerintah,pengusaha,perusahaan,tenaga kerja serta masyarakat agar terhindar dr unsafe action & unsafe condition
Dwi Restalia, NPM (Blm Ada)
BalasHapusPenyebab kecelakaan kerja dapat dibagi dalam kelompok :
1. Kondisi berbahaya (unsafe condition), yaitu kondisi yang berkaitan dengan kondisi lingkungan kerja yg dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan yaitu tidak aman dari :
- Peralatan / Media Elektronik, Bahan dan lain-lain
- Lingkungan kerja
- Proses kerja
- Sifat pekerjaan
- Cara kerja
2. Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena :
• Kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana
• Cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect)
• Keletihanan dan kelemahan daya tahan tubuh.
• Sikap dan perilaku kerja yang tidak baik
nama : sendi hamim
BalasHapusjadi yg bisa saya simpulkan dari slide pembahasan ini k3 adalah tanggung jawab pemerintah,pengusaha,tenaga kerja,perusahaan dan masyarakat pada umum nya agar tidak terjadi kecelakaan kerjaan 5 pokok tanggunh jawab k3 harus berjalan dengan selaras dan seimbang.
perbuatan berbahaya yaitu perbuataan berbahaya dari manusia,yang dapat terjadi anatara lain karena
1.kurang nya pengetahuan dan keterampilan pelaksana
2.sikap dan perilaku kerja yang tidak baik
3.kelelahan daya tahan tubuh.
Anita Febrina
BalasHapusSumber bahaya meliputi perbuatan (unsafe action) dan kondisi yang tidak aman (unsafe condition). Dimana Unsafe action (perbuatan yg tdk aman) merupakan suatu tindakan yg memicu terjadinya suatu kecelakaan kerja/perbuatan yg berbahaya bagi manusia. Yaitu yg tdk aman dr kurangnya pengetahuan/keterampilan pelaksana, cacat tubuh yg tdk kentara, keletihan dan kelemahan daya tahan tubuh, serta sikap dan perilaku kerja yg tdk baik. Contohnya, kelalaian dalam penggunaan APD dalam bekerja, yang dapat meningkatkan resiko kecelakaan bagi pekerja. Sedangkan unsafe condition (kondisi tdk aman) berkaitan erat dgn kondisi lingkungan kerja yg dpt menyebabkan terjadinya kecelakaan yaitu tdk aman dr peralatan/media/bahan. Contohnya penggunaan bahan kimia dalam proses kerja, yang beresiko mengakibatkan gangguan kesehatan pada pekerja, baik secara akut maupun kronis. Untuk itu perlu upaya pengendalian pada kedua sumber bahaya tersebut, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, selamat dan nyaman bagi pekerja.
Nama : Putriana
BalasHapusunsafe conditions merupakan kondisi-kondisi yang tidak standar atau tidak aman bagi karyawan atau tindakan yang akan menyebabkan kecelakaan di tempat kerja. Misalnya
a. Peralatan pengaman/pelindung yang tidak memenuhi syarat.
Contoh : Helm yang digunakan oleh para pekerja harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap benturan benda keras. Misalkan helm tersebut harus tahan terhadap benturan balok maupun batu bata. Jika helm yang digunakan tidak tahan terhadap balok maupun batu diatas maka akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar khususnya bagi para pekerja itu sendiri karena dapat mengakibatkan gagar otak.
b. alat-alat atau peralatan yang rusak
c. Terlalu sesak/sempit
d. Bahaya-bahaya kebakaran dan ledakan
e. Lingkungan berbahaya/beracun : gas, debu, asap, uap,
f. Bising
Contoh : Untuk mencegah kebisingan, maka pihak perusahaan memberikan alat pelindung telinga ( pendengaran ) seperti Handsfree. Adapun Handsfree yang diberikan harus sesuai dengan standar, dimana setelah menggunakan alat tersebut tidak akan dapat menimbulkan efek samping terhadap pendengaran.
g. Paparan radiasi
h. Ventilasi dan penerangan yang kuran
Nama : kiki karlina
BalasHapusNpm belum ada
perbuatan tidak aman ( Unsafet action ) yaitu segala perbuatan atau tindakan yang dapat menyebabkan kecelakaan atau bahaya di dalam bekerja.
Contoh :Bekerja tidak sesuai prosedur kerja ( SOP )
Kondisi tidak aman (Unsafe Condition) : kondisi – kondisi yang tidak aman dan berbahaya bagi para pekerja. contohnya tempat kerja yang tidak memenuhi standar/syarat, Alat Pelindung Diri Yang Tidak Sesuai Dengan Standar Yang Telah di Tetapkan, Kebisingan di Tempat Kerja.Waktu kerja atau Jam Terbang Yang Berlebihan. Perlakukan Yang Tidak Menyenangkan Dari Atasan.
Nama Lilik Subowo
BalasHapus1. Perbuatan yang tidak aman ( Unsafe Acction ) adalah Perilaku yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan dapat membahayakan baik membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain. Contoh : Mengerjakan pekerjaan tidak sesuai SOP, mengerjakan pekerjaan tidak sesuai dengan kemampuan / skill, dll.
2. Kondisi yang tidak aman ( Unsafe Condition ) adalah suatu kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja sehingga membahayakan pekerja. Contoh : Tempat kerja yang tidak memenuhi standar, alat pelindung diri yang tidak memenuhi standar, jam kerja yang berlebihan, kebisingan, pencahayaan yang kurang, dll.
Muhamad Roni
BalasHapusperbuatan & kondisi yang tidak aman (unsafe) adalah suatu keadaan atau kondisi yang dpat menimbulkan kecelakaan atau membahayakan bagi pekerja yang dapat disebabkan oleh prilaku pekerja misalnya bekerja tidak sesuai dengan prosedur ataupun SOP maupun kondisi lingkungan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat misalnya pencahayaan kebisingan dll .
Sebab sebab pekerja melakukan tindakan tidak aman/ Unsafe Action:
BalasHapusa. Karena tidak tahu.
Pekerja kurang/ketidaktahuan bagaimana melakukan pekerjaan dengan aman atau potensi bahaya yang akan terjadi sehingga menyebabkan terjadi kecelakaan.
b. Karena tidak mampuan
Yang bersangkutan telah mengetahui cara yang aman terhadap potensi bahayanya, tapi karena ketidakmampuannya/kurang terampil sehingga pekerja tersebut melakukan kesalahan dan kegagalan sehingga terjadilah kecelakaan.
c. Kurang Perduli/kesadaran.
Pekerja tersebut telah mengetahui dengan jelas cara kerja yang aman dan peraturan peraturan keselamatan kerja yang memang dapat dilaksanakan oleh sipekerja, akan tetapi pekerja tidak melaksanakannya.
Nama : Jeldiana Ilham Septaria
BalasHapusMenurut teori domino effect kecelakaan kerja H.W Heinrich, kecelakaan terjadi melalui hubungan mata-rantai sebab-akibat dari beberapa faktor penyebab kecelakaan kerja yang saling berhubungan sehingga menimbulkan kecelakaan kerja (cedera ataupun penyakit akibat kerja / PAK) serta beberapa kerugian lainnya.
Termasuk dalam faktor penyebab langsung kecelakaan kerja ialah kondisi tidak aman/berbahaya (unsafe condition) dan tindakan tidak aman/berbahaya (unsafe action). Kondisi tidak aman adalah berkaitan erat dengan kondisi lingkungan kerja yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan. Beberapa contohnya antara lain : tidak dipasang (terpasangnya) pengaman (safeguard) pada bagian mesin yang berputar, tajam ataupun panas, terdapat instalasi kabel listrik yang kurang standar (isolasi terkelupas, tidak rapi), alat kerja/mesin/kendaraan yang kurang layak pakai, tidak terdapat label pada kemasan bahan (material) berbahaya.
Tindakan tidak aman adalah suatu tundakan yang memicu terjadinya suatu kecelakaan kerja.Termasuk dalam tindakan tidak aman antara lain : kecerobohan, meninggalkan prosedur kerja, tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), bekerja tanpa perintah, mengabaikan instruksi kerja, tidak mematuhi rambu-rambu di tempat kerja, tidak melaporkan adanya kerusakan alat/mesin ataupun APD, tidak mengurus izin kerja berbahaya sebelum memulai pekerjaan dengan resiko/bahaya tinggi.
PAK merupakan kondisi yang tidak aman karena PAK merupakan suatu penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
ILO dan WHO (1989) : Work Related Disease adalah penyakit yang berhubungan dengan faktor pekerjaan, lingkungan kerja, proses kerja, cara kerja maupun risiko lain yang terkait
klasifikasi PAK
Penyakit yang hanya disebabkan oleh pekerjaan, misalnya Pneumoconiosis.
Penyakit yang salah satu penyebabnya adalah pekerjaan, misalnya Karsinoma Bronkhogenik.
Penyakit dengan pekerjaan merupakan salah satu penyebab di antara faktor-faktor penyebab lainnya, misalnya Bronkhitis khronis.
Penyakit dimana pekerjaan memperberat suatu kondisi yang sudah ada sebelumnya, misalnya asma.
Sukmawati
BalasHapusHadir
jadi yg bisa saya simpulkan dari slide pembahasan ini k3 adalah tanggung jawab pemerintah,pengusaha,tenaga kerja,perusahaan dan masyarakat pada umum nya agar tidak terjadi kecelakaan kerjaan 5 pokok tanggunh jawab k3 harus berjalan dengan selaras dan seimbang.
perbuatan berbahaya yaitu perbuataan berbahaya dari manusia,yang dapat terjadi anatara lain karena
1.kurang nya pengetahuan dan keterampilan pelaksana
2.sikap dan perilaku kerja yang tidak baik
3.kelelahan daya tahan tubuh.
Menurut saya perbuatan dan kondisi yang tidak aman itu adalah suatu kegiatan yang dilakukan tanpa memikirkan hal atau resiko yang akan terjadi. Hal tersebut bisa saja terjadi karena faktor-faktor tertentu, misalnya kurangnya pengetahuan. Akibatnya, hal tersebut dapat membahayakan para pekerja, bahkan bisa juga membahayakan orang lain dan lingkungan sekitar.
BalasHapus1. Unsafe action ( Perbuatan tidak aman )
BalasHapusDitimbulkan karena Faktor perilaku manusia/pekerja yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja atau menimbulkan bahaya. Pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang telah ditetapkan menjadi faktor yang dominan terjadinya kecelakaan kerja.
Contoh: bekerja dengan tidak memperhatikan SOP (Standart Operational Procedure), dan mengabaikan alat pengaman yang diwajibkan, mengerjakan pekerjaan yang tidak sesuai keahliannya.
2. Unsafe condition (Kondisi yang tidak aman )
Adalah keadaan lingkungan baik fisik atau non fisik ditempat kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya dan rasa tidak aman di lingkungan kerja, memungkinkan secara langsung timbulnya kecelakaan dalam bekerja.
Contoh: usia peralatan kerja tua dan tidak layak pakai,benda-benda yang tidak sesuai dengan tujuan kerja, lantai licin, pencahayaan yang kurang, , paparan radiasi, kondisi suhu ruangan yang berbahaya dll..
Kondisi tidak aman contohnya antara lain : tidak dipasang pengaman (safeguard) pada bagian mesin yang berputar, tajam atau panas, terdapat instalasi kabel listrik yang kurang standar, alat kerja/mesin/kendaraan yang kurang layak pakai, tidak terdapat label pada kemasan bahan (material) berbahaya. Termasuk dalam tindakan tidak aman antara lain : kecerobohan, meninggalkan prosedur kerja, tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), bekerja tanpa perintah, mengabaikan instruksi kerja, tidak mematuhi rambu-rambu di tempat kerja, tidak melaporkan adanya kerusakan alat/mesin ataupun APD, tidak mengurus izin kerja berbahaya sebelum memulai pekerjaan dengan resiko/bahaya tinggi.
BalasHapusNama : sela eka putri
BalasHapusNPM : belum ada
Unsafe Act
Definisi
Unsafe act adalah Faktor perilaku manusia yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Selain itu Unsafe Act juga dapat diartikan sebagai suatu bentuk pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang telah ditetapkan dimana memberikan peluang untuk terjadinya kecelakaan kerja. Sehingga Menurut saya unsafe act didasari oleh perilaku pekerja terhadap keselamatan kerja, yang dapat meningkatkan resiko terjadinya cidera ataupun kecelakaan pekerjaan. Hal ini dapat disebakan oleh kurangnya pengetahuan dan kesadaran dari pekerja. Contoh: bekerja dengan tidak memperhatikan SOP (Standart Operational Procedure), mengangkut beban yang berlebihan, bekerja berlebihan atau melebihi jam kerja, tidak memakai APD, menjalankan pekerjaan yang tidak sesuai keahliannya.
Tindakan yang diambil dapat berupa komunikasi, training, sanksi.
Unsafe Condition
Definisi
Unsafe condition adalah suatu kondisi fisik ditempat kerja yang berbahaya memungkinkan secara langsung timbulnya kecelakaan. Selain itu Unsafe Condition juga dapat diartikan sebagai kondisi fisik yang tidak memuaskan yang ada di lingkungan tempat kerja segera sebelum suatu peristiwa kecelakaan yang signifikan dalam memulai acara. Sehingga menurut saya, unsafe condition merupakan keadaan lingkungan tempat bekerja baik dari tempat bekerja maupun sisa atau hasil dari pekerjaan yang dapat meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan kerja, unsafe condition Contoh: pecahan kaca, paparan bising, lantai licin, pencahayaan yang kurang, peralatan yang sudah tidak layak pakai, paparan radiasi, kondisi suhu yang yang membahayakan.
Tindakan yang diambil berupa standarisasi tempat kerja, pemakaian APD, profesional kerja.
nama: Ahmad Malikus Soleh
BalasHapuskondisi tidak aman merupakan kondisi-kondisi yang tidak standar atau tidak aman bagi karyawan atau tindakan yang akan menyebabkan kecelakaan di tempat kerja. contohnya tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), mengabaikan instruksi kerja, tidak mematuhi rambu-rambu di tempat kerja, tidak melaporkan adanya kerusakan alat/mesin ataupun APD.
Perbuatan dan kondisi yang tidak aman (unsafe) merupakan suatu keadaan atau kondisi yang dapat menimbulkan kecelakaan atau membahayakan bagi pekerja, baik disebabkan oleh prilaku pekerja itu sendiri misalnya bekerja tidak sesuai dengan prosedur (SOP),tidak mempunyai skill yang cukup dibidangnya maupun kondisi lingkungan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat misalnya bekerja dilingkungan tertutup dimana pencahayaan kurang,adanya suara bising dll, sehinga apabila terdapat kedua faktor tersebut maka bahaya dan resiko yang tidak diinginkan dalam suatu pekerjaan akan timbul.
BalasHapusUnsafe action (perbuatan yg tdk aman) adl suatu tindakan yg memicu terjadinya suatu kecelakaan kerja/perbuatan yg berbahaya bagi manusia. Yaitu yg tdk aman dr kurangnya pengetahuan/keterampilan pelaksana, cacat tubuh yg tdk kentara, keletihan dan kelemahan daya tahan tubuh, serta sikap dan perilaku kerja yg tdk baik. Misalnya bagi petugas kebersihan yg tidak menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan dlm menangani limbah yg infeksius senantiasa kontak dgn bahan yg tercemar kuman patogen, debu beracun shg mempunyai peluang terkena infeksi. Contoh lainnya misalnya pd petugas kesehatan di laboratorium yg tdk menggunakan karet isap (rubber bulb) atau alat vakum dpt mengakibatkan tertelannya bahan kimia dan terhirupnya aerosol shg pekerja dpt menyebabkan penyakit akut/kronik bahkan kematian.
BalasHapusUnsafe condition (kondisi tdk aman) berkaitan erat dgn kondisi lingkungan kerja yg dpt menyebabkan terjadinya kecelakaan yaitu tdk aman dr peralatan/media/bahan. misalnya Petugas di tempat kerja kesehatan yang sering kali kontak dengan bahan kimia dan obat-obatan seperti antibiotika, demikian pula dengan solvent yang banyak digunakan dalam komponen antiseptik, desinfektan dikenal sebagai zat yang paling karsinogen. Semua bahan cepat atau lambat ini dapat memberi dampak negatif terhadap kesehatan mereka. Pemaparan dlm dosis kecil namun terus menerus seperti antiseptik pd kulit, zat kimia/solvet yg menyebabkan kerusakan hati.
Ada beberapa factor yang menjadi penyebab kecelakaan, namun terjadinya kecelakaan selalu dititik beratkan pada 2 (dua) hal mendasar yaitu:
BalasHapus1. Kondisi tidak aman (unsafe condition)
2. Tindakan tidak aman (unsafe action)
Beberapa contoh kondisi tidak aman adalah, peralatan kerja yang sudah tidak layak pakai baik karena using maupun kerusakan, tempat kerja yang semrawut dan berantakan juga dapat menyebabkan kondisi yang tidak aman, terdapat bahan-bahan berbahaya yang tidak dilindungi dengan semestinya, perangkat elektrikal yang tidak terawat, tidak adanya rambu-rambu keselamatan yang memadai dilingkungan kerja.
Disinilah terlihat betapa pentingnya rambu-rambu keselamatan kerja dan yang paling sederhana diantara itu semua adalah safety poster dan safety sticker disamping tanda- tanda safety sign lainnya.
Adapun contoh tindakan tidak aman sperti tidak dikenakannya Alat Pelindung Diri, merokok tidak pada area yang telah disediakan, mengemudi dalam keadaan mengantuk, minum minuman keras,penggunaan narkoba dan lain sebagainya.
Dari beberapa sumber ada beberapa factor yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan tidak aman dalam melakukan pekerjaan :
Ketidaktahuan tenaga kerja tentang bahaya bahaya ditempat kerja dikarenakan tidak adanya prosedur kerja standar atau system operating procedure (SOP) dan Instruksi kerja yang baku juga peraturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang diterapkan perusahaan.
Tenaga kerja yang tidak terampil dalam mengoperasikan suatu peralatan atau mesin, mengemudikan kendaraan dan menggunakan perangkat kerja lainnya.
Kekacauan system manajemen K3 perusahaan itu sendiri misal, tidak komitmennya manajemen dalam pelaksanaan K3, penegakan peraturan yang lemah, tanggung jawab K3 tidak jelas, tidak adanya audit K3, anggaran yang tidak mendukung dan lain lain.
1. Unsafe action ( Perbuatan tidak aman )
BalasHapusDitimbulkan karena Faktor perilaku manusia/pekerja yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja atau menimbulkan bahaya. Pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang telah ditetapkan menjadi faktor yang dominan terjadinya kecelakaan kerja.
Contoh: bekerja dengan tidak memperhatikan SOP (Standart Operational Procedure), dan mengabaikan alat pengaman yang diwajibkan, mengerjakan pekerjaan yang tidak sesuai keahliannya.
2. Unsafe condition (Kondisi yang tidak aman )
Adalah keadaan lingkungan baik fisik atau non fisik ditempat kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya dan rasa tidak aman di lingkungan kerja, memungkinkan secara langsung timbulnya kecelakaan dalam bekerja.
Contoh: usia peralatan kerja tua dan tidak layak pakai,benda-benda yang tidak sesuai dengan tujuan kerja, lantai licin, pencahayaan yang kurang, paparan radiasi, kondisi suhu ruangan yang berbahaya dll.
Humairoh
BalasHapusSalah satu unsur penerapan K3 yaitu sumber bahaya berupa perbuatan dan kondisi tidak aman
perbuatan disini diartikan sebagai suatu tindakan yang dapat menimbulkan kerugian. kondisi tidak aman merupakan suatu keadaan baik lingkungan, alat dan bahan yang digunakan dalam bekerja yang dapat menimbulkan bahaya.
menurut pendapat saya perbuatan dan kondisi yg tidak aman (unsafe) contoh nya adalah pekerjaan Dalam dunia industri terutama di bidang industri konstruksi banyak situasi yang memicu terjadinya kecelakaan kerja. Hal tersebut diantaranya adalah tindakan pekerja itu sendiri yang menyebabkan terjadinya kondisi tidak aman.Sebagian besar kecelakaan terjadi karena kelalaian/ketidaktahuan manusia/pekerja dan sebagian kecil dikarenakan factor lain.
BalasHapusBerikut beberapa kondisi tidak aman yang berpotensi menimbulkan insiden kecelakaan.
a. Material/barang yang tidak tertata dengan rapi
b. Akses jalan yang terhalang
c. Banyaknya kabel power tergenang air
d. Banyak pekerjaan didalam satu tempat yang berbeda jenis pekerjaan, seperti: diatas kegiatan gouging dan dibawah ada kegiatan lainnya sehingga pancaran material panas dapat mencedarai pekerja dibawahnya, atau disatu tempat proses painting dan welding yang dapat memicu api/ledakan.
e. Berjalan dibukan tempat berjalan biasa, contoh: diatas pipa yang tidak terpasang pengaman jatuh
f. Menggerinda dilokasi ada gas yang mudah meledak/terbakar.
g. Merokok dilokasi berdebu atau gas mudah terbakar
h. Banyak sampah dilokasi kerja yang tidak pada tempatnya
Semua itu dapat diminimalkan/dihilangkan dengan berbagai tindakan pengawasan, pembinaan dan pemberitahuan secara terus menerus dan berkelanjutan.
Salah satu tindakan/usahan yang dilakukan adalah:
1. Training kepada pekerja
2. pemberian reward/penghargaan yang diberikan
3. Tindakan teguran secara lisan sampai teguran secara tertulis
Dari upaya-upaya tersebut agar keselamatan pekerja, asset perusahaan dan lingkungan dapat terjaga.
kondisi Yang tidak aman ( Unsafe condition ), ialah perbuatan atau tindakan dari manusia / tenaga kerja yang mengandung bahaya sehingga menimbulkan terjadinya kecelakaan kerja.Selain itu Unsafe condition juga dapat diartikan sebagai suatu bentuk pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang telah ditetapkan dimana memberikan peluang untuk terjadinya kecelakaan kerja. kondisi yang tidak aman itu dilakukan tanpa memikirkan hal atau resiko yang akan terjadi. Hal tersebut bisa saja terjadi karena faktor-faktor tertentu, misalnya kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana, sikap dan perilaku kerja yang tidak baik, kelelahan serta daya tahan tubuh yang tidak mendukung.
BalasHapusSiska Aulia Sari
BalasHapus1. Perbuatan yang tidak aman yaitu sikap atau perbuatan yang dapat mengakibatkan hal buruk terhadap pelaku dan atau orang lain disekitarnya.
Contohnya melakukan pekerjaan tanpa diikuti dengan kedisiplinan, pengetahuan dan keterampilan yang memadai, menganggap akibat dari kelalaiannya adalah hal yang tidak membahayakan seperti tidak menggunakan masker saat fogging, tidak melakukan pemeriksaan kesehatan rutin.
2. Kondisi yang tidak aman yaitu kondisi atau keadaan dari pekerja maupun lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja.
Contohnya kondisi kesehatan pekerja, tempat kerja yang sempit dengan ventilasi dan pintu masuk/keluar yang terbatas, kebisingan yang dapat mengurangi kemampuan pendengaran, suhu terlalu panas atau terlalu dingin yang dapat mempengaruhi kondisi kesehatan pekerja, jam kerja yang terlalu panjang sehingga menyebabkan keletihan dan stres, dan lain-lain.
Eniwati
BalasHapusperbuatan dan kondisi yang tidak aman
suatu kegiatan yang dikerjakan oleh pekerja tanpa memperhatikan dan memperdulikan kesehatan,keselamatan dan keamanan untuk dirinya sendiri,orang lain dan lingkungan tempat kerja.
Salah satu unsur dalam penerapan K3 yaitu sumber bahaya yang meliputi perbuatan (unsafe action) dan kondisi yang tidak aman (unsafe condition).
BalasHapusDimana yang dimaksud dengan perbuatan tidak aman (unsafe action) adalah perbuatan yang dikerjakan karena tidak tahu bagaimana melakukan pekerjaan dengan aman atau potensi bahaya yang akan terjadi sehingga menyebabkan terjadi kecelakaan, karena tidak mampuan /kurang terampil sehingga pekerja tersebut melakukan kesalahan dan kegagalan sehingga terjadilah kecelakaan, dan kurang Perduli/kesadaran dimana pekerja tersebut telah mengetahui dengan jelas cara kerja yang aman dan peraturan peraturan keselamatan kerja yang memang dapat dilaksanakan oleh sipekerja, akan tetapi pekerja tidak melaksanakannya.
sebagai contoh bidan yang menolong partus tidak menggunakan APD lengkap secara sengaja/ tidak di sengaja (tidak tahu), sehingga tanpa disadari dapat menimbulkan penularan penyakit.
Sedangkan yang dimaksud kondisi yang tidak aman Unsafe condition adalah suatu kondisi fisik ditempat kerja yang berbahaya memungkinkan secara langsung timbulnya kecelakaan.
Contoh: kondisi ruangan yang sempit sehingga tidak leluasa, tidak konsentrasi dalam melaksanakan pekerjaannya
Nama : Fitri Anggraini
BalasHapusNPM : Belum Ada
Unsafe Action (tindakan Tidak Aman)
Unsafe Action adalah suatu tindakan yang memicu terjadinya suatu kecelakaan dan semua tingkah laku pekerja yang memungkinkan pemaparan terhadap bahaya , contohnya seperti ;
- tidak mengenakan Alat Pelindung Diri secara tepat
- berkendaraan melebihi batas kecepatan maksimum
- melihat sinar tajam tanpa kacamata yang sesuai
- tidak mengenakan masker
- merokok di tempat yang rawan terjadi kebakaran
- tidak mematuhi peraturan dan larangan K3, dan lain-lain. Tindakan inibisa berbahaya dan menyebabkan terjadinya kecelakaan.
b. Unsafe Condition (Kondisi Tidak Aman)
Unsafe Condition berkaitan erat dengan kondisi lingkungan kerja yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan semua kondisi disekitar tempat kerja kita yang mengandung potensi bahaya.
Contohnya seperti :
-pencahayaan yang kurang
-suara bising yang terus-menerus dan berlebihan
-kabel listrik berserakan
-lantai yang licin, tangga rusak
-udara yang pengap, pencahayaan kurang, terlalu bising.
- perbuatan tidak aman ( Unsafet action ) yaitu segala perbuatan atau tindakan yang dapat menyebabkan kecelakaan atau bahaya di dalam bekerja.
BalasHapusContoh :Bekerja tidak sesuai prosedur kerja ( SOP )
- Kondisi tidak aman (Unsafe Condition) : kondisi – kondisi yang tidak aman dan berbahaya bagi para pekerja. contohnya tempat kerja yang tidak memenuhi standar/syarat, Alat Pelindung Diri Yang Tidak Sesuai Dengan Standar Yang Telah di Tetapkan, Kebisingan di Tempat Kerja.Waktu kerja atau Jam Terbang Yang Berlebihan. Perlakukan Yang Tidak Menyenangkan Dari Atasan.
Pihak-pihak yang ikut bertanggung jawab dalam K3 adalah:
BalasHapus1. pemerintah
2. Pengusaha / Pengurus perusahaan
3. Tenaga kerja
4. Masyarakat
Perbuatan berbahaya dari manusia yang dapat terjadi antara lain karena :
a. Kurangnya pengethuan dan ketrampilan pelaksana
b. sikap dan perilaku yang tidak baik
c. Kelelahan daya tahan tubuh
Penyebab kecelakaan kerja dapat dibagi dalam kelompok :
BalasHapus1. Kondisi berbahaya (unsafe condition), yaitu kondisi yang berkaitan dengan kondisi lingkungan kerja yg dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan yaitu tidak aman dari :
- Peralatan / Media Elektronik, Bahan dan lain-lain
- Lingkungan kerja
- Proses kerja
- Sifat pekerjaan
- Cara kerja
2. Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena :
• Kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana
• Cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect)
• Keletihanan dan kelemahan daya tahan tubuh.
• Sikap dan perilaku kerja yang tidak baik
Nama : Nawang Shandy
BalasHapus1. Perbuatan tidak aman (unsafe acction ) adalah tindakan atau perilaku yang dapat memicu terjadinya kecelakaan kerja atau merugikan orang lain dan diri sendiri. Contohnya: kurangnya pengetahuan terhadap pekerjaan yang dikerjakan, dan bekerja tidak sesuai standar operasional prosedur.
2. Kondisi tidak aman ( unsafe condition) adalah suatu tindakan yang berkaitan dengan kkndisi dilingkungan tempat kerja baik formal maupun informal yang menyebabkan kecelakaan kerja. Ontoh : suhu didalam gudang penyimpanan obat
Prayoga Yushananta
BalasHapusPerbuatan dan kondisi tidak aman adalah suatu pekerjaan yang dilakukan tanpa memilkii perencanan yang baik dan benar yang dapat menimbulkan kecelakaan disaat bekerja .
sumber bahaya meliputi perbuatan (unsafe action) dan kondisi yang tidak aman (unsafe condition).
BalasHapusUnsafe action adalah Faktor perilaku manusia yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja.Suatu bentuk pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang telah ditetapkan dimana memberikan peluang untuk terjadinya kecelakaan kerja.
Contoh: bekerja dengan tidak memperhatikan SOP (Standart Operational Procedure), mengangkut beban yang berlebihan, bekerja berlebihan atau melebihi jam kerja, tidak memakai APD, menjalankan pekerjaan yang tidak sesuai keahliannya.Tindakan yang diambil dapat berupa komunikasi, training, sanksi.
Unsafe condition adalah suatu kondisi fisik ditempat kerja yang berbahaya memungkinkan secara langsung timbulnya kecelakaan.
Contoh: pecahan kaca, paparan bising, lantai licin, pencahayaan yang kurang, peralatan yang sudah tidak layak pakai, paparan radiasi, kondisi suhu yang yang membahayakan.Tindakan yang diambil berupa standarisasi tempat kerja, pemakaian APD, profesional kerja.
dengan demikian perbuatan dan kondisi yg tidak aman merupakan suatu tindakan yg bisa terjadi kapan saja dan pada siapa saja sehingga diperlukan penerapan prinsip K3 yg merupakan tanggung jawab pemerintah,pengusaha,perusahaan,tenaga kerja serta masyarakat agar terhindar dr unsafe action & unsafe condition
miftakhul istiqomah
BalasHapuspekerjaan yang tidak aman yaitu para pekerja yang tidak mengetahi pekerjaan yang akan dilakukan, tidak mengetahui langkah/tahapan pekerjaan tersebut, tidak mengetahui bahaya-bahaya nya, serta tidak mengetahui cara mengendalikan bahaya-bahaya tersebut.
sementara kondisi yang tidak aman merupakan kondisi yang dapat mengakibatkan bahaya. kondis ini biasanya disebabkan material yang tidak diletakkan dengan semestinya, atau bahaya lain dikarenakan letak pekerjaan yang kurang tepat.
Rita ayu Sari Setiawan,
BalasHapusAda beberapa factor yang menjadi penyebab kecelakaan, namun terjadinya kecelakaan selalu dititik beratkan pada 2 (dua) hal mendasar yaitu:
1. Kondisi tidak aman (unsafe condition)
2. Tindakan tidak aman (unsafe action)
Adapun pengertian dan contoh nya antara lain :
A. Unsafe Action (tindakan Tidak Aman)
Unsafe Action adalah suatu tindakan yang memicu terjadinya suatu kecelakaan dan semua tingkah laku pekerja yang memungkinkan pemaparan terhadap bahaya , contohnya seperti ;
- tidak mengenakan Alat Pelindung Diri secara tepat
- berkendaraan melebihi batas kecepatan maksimum
- melihat sinar tajam tanpa kacamata yang sesuai
- tidak mengenakan masker
- merokok di tempat yang rawan terjadi kebakaran.
B. b. Unsafe Condition (Kondisi Tidak Aman)
Unsafe Condition berkaitan erat dengan kondisi lingkungan kerja yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan semua kondisi disekitar tempat kerja kita yang mengandung potensi bahaya.
Contohnya seperti :
-pencahayaan yang kurang
-suara bising yang terus-menerus dan berlebihan
-kabel listrik berserakan
-lantai yang licin, tangga rusak
-udara yang pengap, pencahayaan kurang, terlalu bising.
Nama : Muhammad escha adesa
BalasHapusMenurut saya Unsafe action adalah Faktor perilaku manusia yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja.Suatu bentuk pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang telah ditetapkan dimana memberikan peluang untuk terjadinya kecelakaan kerja, sedangkan Unsafe condition adalah suatu kondisi fisik ditempat kerja yang berbahaya memungkinkan secara langsung timbulnya kecelakaan.
dengan demikian perbuatan dan kondisi yg tidak aman merupakan suatu tindakan yg bisa terjadi kapan saja dan pada siapa saja sehingga diperlukan penerapan prinsip K3
retno rahayu
BalasHapuspekerjaan dan kondisi yang tidak aman merupakan penyebab terjadinya kecelakaan, sementara penyebab pekerjaan tidak aman yaitu :
- tidak mengetahui pekerjaan yang akan dilakukan
- tidak mengetahui langkah/tahapan pekerjaan tersebut
- tidak mengetahui bahaya-bahaya nya
- tidak mengetahui cara mengendalikan bahaya-bahaya tersebut.
- serta tidak mau tau ancaman bahaya.
kondisi tidak aman disebabkan hal-hal yang tidak nyaman dan tidak sesuai namun tidak dihiraukan. contohnya pelindung yang kuramg, peralatan yang rusak, sistem peringatan yang tidak memadai, kebisingan yang berlebihan, bahaya radiasi, dll.
Ancha pramudia whardana
BalasHapusPenyebab kecelakaan kerja dapat dibagi dalam kelompok :
1. Kondisi berbahaya (unsafe condition), yaitu kondisi yang berkaitan dengan kondisi lingkungan kerja yg dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan yaitu tidak aman dari :
- Peralatan / Media Elektronik, Bahan dan lain-lain
- Lingkungan kerja
- Proses kerja
- Sifat pekerjaan
- Cara kerja
2. Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena :
• Kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana
• Cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect)
• Keletihanan dan kelemahan daya tahan tubuh.
• Sikap dan perilaku kerja yang tidak baik
Nama : Nawang Shandy
BalasHapus1. Perbuatan tidak aman (unsafe acction ) adalah tindakan atau perilaku yang dapat memicu terjadinya kecelakaan kerja atau merugikan orang lain dan diri sendiri. Contohnya: kurangnya pengetahuan terhadap pekerjaan yang dikerjakan, dan bekerja tidak sesuai standar operasional prosedur.
2. Kondisi tidak aman ( unsafe condition) adalah suatu tindakan yang berkaitan dengan kkndisi dilingkungan tempat kerja baik formal maupun informal yang menyebabkan kecelakaan kerja. Ontoh : suhu didalam gudang penyimpanan obat
Nama : Robby Dewan Tanjung
BalasHapusNpm : 15410061P
Unsafe action adalah faktor perilaku manusia yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Suatu bentuk pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang telah ditetapkan dimana memberikan peluang untuk terjadinya kecelakaan kerja, sedangkan unsafe condition adalah suatu kondisi fisik ditempat kerja yang berbahaya memungkinkan secara langsung timbulnya kecelakaan. Dengan demikian perbuatan dan kondisi yang tidak aman merupakan suatu tindakan yang bisa terjadi kapan saja dan pada siapa saja sehingga diperlukan penerapan prinsip K3.
Sri Handayani
BalasHapus15410070P
Bahaya sebagian besar bersumber dari perbuatan (unsafe action) dan kondisi yang tidak aman (unsafe condition). Unsafe action (perbuatan yg tdk aman) merupakan suatu tindakan yg memicu terjadinya suatu kecelakaan kerja/perbuatan yg berbahaya bagi manusia. Yaitu yg tdk aman dr kurangnya pengetahuan/keterampilan pelaksana, cacat tubuh yg tdk kentara, keletihan dan kelemahan daya tahan tubuh, serta sikap dan perilaku kerja yg tdk baik. Contohnya, kelalaian dalam penggunaan APD dalam bekerja, yang dapat meningkatkan resiko kecelakaan bagi pekerja. Sedangkan unsafe condition (kondisi tdk aman) berkaitan erat dgn kondisi lingkungan kerja yg dpt menyebabkan terjadinya kecelakaan yaitu tdk aman dr peralatan/media/bahan. Contohnya penggunaan bahan kimia dalam proses kerja, yang beresiko mengakibatkan gangguan kesehatan pada pekerja, baik secara akut maupun kronis.
Nama : Sintya Pramita
BalasHapusNPM : 15410067P
Sumber bahaya meliputi perbuatan (unsafe action) dan kondisi yang tidak aman (unsafe condition). Dimana Unsafe action (perbuatan yg tdk aman) merupakan suatu tindakan yg memicu terjadinya suatu kecelakaan kerja/perbuatan yg berbahaya bagi manusia. Yaitu yg tdk aman dr kurangnya pengetahuan/keterampilan pelaksana, cacat tubuh yg tdk kentara, keletihan dan kelemahan daya tahan tubuh, serta sikap dan perilaku kerja yg tdk baik. Contohnya, kelalaian dalam penggunaan APD dalam bekerja, yang dapat meningkatkan resiko kecelakaan bagi pekerja. Sedangkan unsafe condition (kondisi tdk aman) berkaitan erat dgn kondisi lingkungan kerja yg dpt menyebabkan terjadinya kecelakaan yaitu tdk aman dr peralatan/media/bahan. Contohnya penggunaan bahan kimia dalam proses kerja, yang beresiko mengakibatkan gangguan kesehatan pada pekerja, baik secara akut maupun kronis. Untuk itu perlu upaya pengendalian pada kedua sumber bahaya tersebut, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja .
nama ; mirza zainunnisa
BalasHapusnpm : 15410048p
hadir
Unsafe action (perbuatan yg tdk aman) adl suatu tindakan yg memicu terjadinya suatu kecelakaan kerja/perbuatan yg berbahaya bagi manusia. Yaitu yg tdk aman dr kurangnya pengetahuan/keterampilan pelaksana, cacat tubuh yg tdk kentara, keletihan dan kelemahan daya tahan tubuh, serta sikap dan perilaku kerja yg tdk baik. Misalnya bagi petugas kebersihan yg tidak menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan dlm menangani limbah yg infeksius senantiasa kontak dgn bahan yg tercemar kuman patogen, debu beracun shg mempunyai peluang terkena infeksi. Contoh lainnya misalnya pd petugas kesehatan di laboratorium yg tdk menggunakan karet isap (rubber bulb) atau alat vakum dpt mengakibatkan tertelannya bahan kimia dan terhirupnya aerosol shg pekerja dpt menyebabkan penyakit akut/kronik bahkan kematian.
Unsafe condition (kondisi tdk aman) berkaitan erat dgn kondisi lingkungan kerja yg dpt menyebabkan terjadinya kecelakaan yaitu tdk aman dr peralatan/media/bahan. misalnya Petugas di tempat kerja kesehatan yang sering kali kontak dengan bahan kimia dan obat-obatan seperti antibiotika, demikian pula dengan solvent yang banyak digunakan dalam komponen antiseptik, desinfektan dikenal sebagai zat yang paling karsinogen. Semua bahan cepat atau lambat ini dapat memberi dampak negatif terhadap kesehatan mereka. Pemaparan dlm dosis kecil namun terus menerus seperti antiseptik pd kulit, zat kimia/solvet yg menyebabkan kerusakan hati.
Iweni Swari Agustin
BalasHapus15410046P
Yang dimaksud dengan Kondisi Yang Tidak aman ( Unsafe Condition ), ialah adanya suatu keadaan lingkungan dan benda-benda di dalamnya yang mengandung bahaya. Misalnya suatu tempat bekerja misalnya berupa pabrik, kapal laut, pesawat udara, bengkel, galangan kapal, dimana peralatan maupun mesin-mesin yang digunakan kondisinya sudah tua dan kurang perawatan. Atau misalnya suatu lingkungan kerja / perusahaan, kantor, dsbnya, dimana instalasi listrik / kabel-kabelnya tidak terawat dengan baik.
Sedangkan yang dimaksud dengan Perbuatan Yang tidak aman ( Unsafe Action ), ialah perbuatan atau tindakan dari manusia / tenaga kerja yang mengandung bahaya. Misalnya, tenaga kerja melakukan kegiatan dalam pekerjaannya dengan tidak mentaati prosedur kerja, bekerja terburu-buru tanpa menggunakan alat pengaman yang diharuskan, overacting dalam melakukan suatu kegiatan, dsbnya.
Dari ke dua faktor pokok di atas tadi, penyebab paling dominan dari terjadinya suatu kecelakaan adalah adanya Perbuatan tidak aman ( Unsafe Action ). Berdasarkan hasil survey dan juga dari berbagai pengalaman, dapat dikatakan bahwa :
80 % Kecelakaan Kerja disebabkan oleh adanya Perbuatan Yang Berbahaya ( Unsafe Action ).
20 % disebabkan oleh adanya Kondisi Yang Berbahaya ( Unsafe Condition ).
Nama: Tuwuh Rahayu
BalasHapusNPM:15410018P
Kondisi yang tidak aman ( Unsafe Condition ), ialah adanya suatu keadaan lingkungan dan benda-benda di dalamnya yang mengandung bahaya. Misalnya suatu tempat bekerja misalnya suatu lingkungan kerja / perusahaan, kantor, dsbnya, dimana instalasi listrik / kabel-kabelnya tidak terawat dengan baik.
Sedangkan yang dimaksud dengan Perbuatan Yang tidak aman ( Unsafe Action ), ialah perbuatan atau tindakan dari manusia / tenaga kerja yang mengandung bahaya. Misalnya, tenaga kerja melakukan kegiatan dalam pekerjaannya dengan tidak mentaati prosedur kerja, bekerja terburu-buru tanpa menggunakan alat pengaman yang diharuskan, overacting dalam melakukan suatu kegiatan, dsbnya
Hal tersebut bisa saja terjadi karena faktor-faktor tertentu, misalnya kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana, sikap dan perilaku kerja yang tidak baik, kelelahan serta daya tahan tubuh yang tidak mendukung.
Nama : Uyung Nurrohman
BalasHapusNPM : 15410087P
Perbuatan dan kondisi yang tidak aman terdapat pada tempat kerja yang tertutup seperti pertambangan dimana pekerja hanya menggunakan atau memanfaatkan alat yang ada sehingga mereka tidak memikirkan keselamatan dirinya dimana para pekerja memasuki lubang galian tanpa menggunakan alat bantu untuk bernafas. Hal ini dapat merugikan diri sendiri, kesehatan, lingkungan dan pekerja itu sendiri.
Nama : Riski Aryanti
BalasHapusNPM : 15410059P
Unsafe action yaitu suatu tindakan yg memicu terjadinya suatu kecelakaan kerja/perbuatan yg berbahaya bagi manusia. Yaitu suatu keadaan tidak aman yang diakibatkan karena kurangnya pengetahuan/keterampilan pelaksana, cacat tubuh yg tdk terlihat, keletihan dan kelemahan daya tahan tubuh, serta sikap dan perilaku kerja yg tdk baik. Misalnya bagi petugas kebersihan yg tidak menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan dlm menangani limbah yg infeksius senantiasa kontak dgn bahan yg tercemar kuman patogen, debu beracun shg mempunyai peluang terkena infeksi.
Unsafe condition adalah hal yang berkaitan erat dgn kondisi lingkungan kerja yg dpt menyebabkan terjadinya kecelakaan yaitu tdk aman dr peralatan/media/bahan. misalnya Petugas di tempat kerja kesehatan yang sering kali kontak dengan bahan kimia dan obat-obatan seperti antibiotika, demikian pula dengan solvent yang banyak digunakan dalam komponen antiseptik, desinfektan dikenal sebagai zat yang paling karsinogen. Semua bahan cepat atau lambat ini dapat memberi dampak negatif terhadap kesehatan mereka.