Petunjuk penetapan KLB :
1. Angka kesakitan/kematian suatu penyakit menular disuatu Kecamatan menunjukkan kenaikan
3 kali atau lebih selama tiga minggu berturut-turut atau lebih.
2.Jumlah penderita baru dalam satu bulan dari suatu penyakit menular disuatu Kecamatan,
menunjukkan kenaikan dua kali lipat atau lebih, bila dibandingkan dengan angka rata-rata
sebulan dalam setahun sebelumnya dari penyakit menular yang sama di kecamatan tersebut itu
3. Angka rata-rata bulanan selama satu tahun dari penderita-penderita baru dari suatu penyakit
menular di suatu Kecamatan, menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih, bila dibandingkan dengan
angka rata-rata bulanan dalam tahun sebelumnya dari penyakit yang sama di Kecamatan yang
sama pula
4. Case Fatality rate suatu penyakit menular tertentu dalam satu bulan di satu Kecamatan,
menunjukkan kenaikan 50 % atau lebih, bila dibandingkan CFR penyakit yang sama dalam bulan
yang lalu di Kecamatan tersebut
5. Proporsional rate penderita baru dari suatu penyakit menular dalam waktu satu bulan,
dibandingkan dengan proportional rate penderita baru dari penyakit menular yang sama selama
periode waktu yang sama dari tahun yang lalu menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih
6. Khusus untuk penyakit-penyakit Kholera, Cacar, Pes, DHF/DSS :
• Setiap peningkatan jumlah penderita-penderita penyakit tersebut di atas,di suatu daerah endemis
yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas
• Terdapatnya satu atau lebih penderita/kematian karena penyakit tersebut diatas,di suatu
Kecamatan yang telah bebas dari penyakit-penyakit d atas, paling sedikit bebas selama 4
minggu berturut-turut
7. Apabila kesakitan/kematian oleh keracunan yang timbul di suatu kelompok masyarakat
8. Apabila didaerah tersebut terdapat penyakit menular yang sebelumnya tidak ada/tidak dikenal
Coba saudara diskusikan dengan saling memberi komentar, silahkan klik disini untuk komentar berikutnya
Coba saudara diskusikan dengan saling memberi komentar, silahkan klik disini untuk komentar berikutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar