Upaya keselamatan kerja diarahkan tujuannya pada :
•
Mencegah/
mengadakan usaha pencegahan agar karyawan tidak mendapat luka/cidera/mati
•
Tidak
terjadinya kerugian / kerusakan pada alat /material/produksi
•
Upaya pengawasan terhadap 4 M yaitu : manusia,
material, mesin, metode kerja
yang dapat memberikan lingkungan kerja aman dan nyaman sehingga tidak
terjadi kecelakaan.
Kecalakaan adalah suatu
kejadian yang, antara lain :
•
Tidak
direncanakan
•
Tidak
diinginkan
•
Tidak
diduga
•
Terjadi
kapan saja
•
Dimana
saja
•
Menimpa
siapa saja
Berikan pendapat saudara tentang kecelakaan
kerja dan apa upaya yang sebaiknya dilakukan pada pengawasan terhadap 4M
tersebut di pelayanan kesehatan, sehubungan hal tersebut saya sampaikan secara
umum pada industri.
SETELAH SELESAI BERDISKUSI PADA HAL TERSEBUT KITA LANJUTKAN KE TM BERIKUTNYA....