26 Okt 2015

Penerapan K3


Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan jaminan keselamatan dan kesehatan orang yang terlibat dalam suatu proyek yang harus dipatuhi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas penerapan K3 di perusahaan jasa konstruksi terhadap pelaksana, tukang dan pekerja pada pelaksanaan proyek dan mengetahui perbedaan penerapan K3 di perusahaan jasa konstruksi besar, menengah dan kecil.

K3 merupakan suatu keadaan yang dapat menjamin suatu keselamatan dan kesehatan orang, baik itu pegawai maupun bukan pegawai yang berada ditempat kerja secara maksimal. Kecelakaan menyebabkan lima kerugian (5K), yaitu: (1) Kerusakan, (2) Kekacauan organisasi, (3) Keluhan dan kesedihan, (4) Kelainan dan cacat, dan (5) Kematian.  

Penerapan K3 sebagai  kebutuhan untuk memenuhi  salah satu persyaratan standar dalam perdagangan global. Penerapan K3 merupakkan investasi yang menentukan keberhasilan perusahaan dan bukan merupakan beban. Pelaksanaan/penerapan K3 merupakan investasi sumber daya manusia yang menentukan keberhasilan bisnis suatu perusahaan.

13 komentar: