2 Mei 2013

Transmigrasi


Selain urbanisasi migrasi yang berikutnya adalah Transmigrasi
Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah.
Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi.
Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi transmigran penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan transmigran Penduduk Asal (TPA)


Untuk mempercepat lokasi transmigrasi menjadi pusat ekonomi dan menjadi kota maka diperkenalkan konsep kota terpadu mandiri (KTM) yang sudah dilaksanakan di sejumlah provinsi di seluruh Indonesia.
Pada lokasi KTM akan dibangun sejumlah sarana dan prasarana selayaknya kota, seperti lembaga pemerintah, rumah sakit, pasar, sekolah, sarana telekomunikasi dan transportasi agar masyarakatnya (transmigran dan penduduk lokal) tidak perlu ke kota untuk menjual atau melakukan kegiatan ekonomi, tetapi cukup di KTM.

Selanjutnya belajarlah lebih giat untuk mencapai sukses!! Ada coment atau pertanyaan????
Kita lanjutkan ke pertemuan berikutnya, terima kasih


17 komentar:

  1. pak maksud dari sentralistik dan top down itu bagaimana??

    BalasHapus
  2. pak saya mau tanya jika masyarakat pindah ke suatu daerah tertentu bukankah akan meningkatkan penderita penyakit endemik di daerah tersebut dan cara penyelesaian nya itu bagaimana?

    BalasHapus
  3. dilihat dari tujuan transmigrasi bnyak sekali dampak positive bagi masyarakat,,
    Kenyataan menunjukkan bahwa pelaksanaan
    transmigrasi tidaklah mudah berjalan dengan baik
    bagaimana cara agar tujuan transmigrasi tersebut terlaksana??
    makasih pak

    BalasHapus
  4. jadi setelah bekerja sama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi itu mempercepat pusat ekonomi

    BalasHapus
  5. Seperti dikatakan diatas akan dibangun sarana dan prasarana namun terkadang hal yang direncanakan oleh pihak-pihak terkait tidak disetujui oleh masyarakat walaupun sebenarnya itu untuk kemajuan masyarakat sendiri. bagaimana cara untuk mengatasinya pak?
    lalu disebutkan juga pada lokasi KTM akan dibangun sejumlah sarana dan prasarana selayaknya kota, apakah itu akan berjalan efektif dan sesuai tujuannya pak?

    BalasHapus
  6. Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi transmigran penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan transmigran Penduduk Asal (TPA).
    Dasar hukum yang digunakan untuk program ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia]] Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian(sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972)dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah beberapa Keppres dan Inpres pendukung. Syarat untuk menjadi Transmigran :
    -Warga Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
    -Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
    -Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
    -Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
    -Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dimana pendaftar berdomisili.
    -Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
    -Memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
    -Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.
    -Lulus seleksi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi.

    BalasHapus
  7. pak pada kenyataan real nya daerah para transmigran belum tentu mereka sejahtera... dan banyak yang tidak menetap tinggalnya. bagaimana pandangan bapak terhadap masalah tersebut ?

    BalasHapus
  8. pak transmigrasi itu memilik tujuan dantaranya mensejahterakan masyarakat atau menurunkan angka kemiskinan namun saat ini malah tujuan itu berbanding balik,nah bagai mana cra mewujudkan tujuan tersabut agar tercapai?karna saat ini masih banyak sekali masyarakat indonesia masih daam kondisi ekonomi rendah,dan masih banyak anak--anak yg gizinya kurang

    BalasHapus
  9. pak apakah ada dampak negatif dari transmigrasi?
    jika ada apa saja dampaknya pak?

    BalasHapus
  10. Apa yang dimaksud dengan Wilayah Pengembangan Transmigrasi (WPT)?

    Apa yang dimaksud dengan Lokasi Pemukiman Transmigrasi (LPT)?

    BalasHapus
  11. jadi dengan transmigrasi banyak sekali dampak positivnya,karena Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah.

    cukup jelas pak untuk meteri transmigrasi.

    BalasHapus
  12. maaf pak debelumnya?
    emangnya kalau orang migrasi ke kota mencari pkerjaan, akan menurunkan angka kemiskinan, karena masi banyak orang yg migrasi dia tetap miskin pak?

    BalasHapus
  13. Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. jika sudah ada transmigrasi mengapa di daerah tertentu masih terjadi kepadatan penduduk dan adakah dampak negatif dari transmigrasi?

    BalasHapus
  14. trnsmigrasi merupakan program perpindahanpenduduk upaya untuk pengembangan wilayah. dalam transmigrasi suatu wilayah pasti da persyratan tenaga minimal tenaga kesehatan kan haru da jika dalam tranmigrasi tenaga kesehatan tidak ada apakah transmigrasi itu bisa di lanjutkan??

    BalasHapus